Dark
Light
Dark
Light

Hukum Membawa Oleh-oleh Sepulang dari Ibadah Haji

Hukum Membawa Oleh-oleh Sepulang dari Ibadah Haji

Puncak ibadah haji telah usai, beberapa jamaah haji ada yang memanfaatkan waktu senggang untuk menambah ibadah sunnah, seperti umrah, sai, tawaf, dan ada pula yang belanja oleh-oleh untuk keluarga di rumah.

Biasanya, jamaah haji menuju beberapa toko oleh-oleh seperti kurma, kacang Arab, kismis, hingga berupa cinderamata berupa akik, kopiah, tasbih, surban dan sejenisnya. Bahkan ada pula yang unik dengan membeli kadal Arab. Tawar-menawar harga antara pembeli dan penjual tampak di sepanjang toko.

Membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk handai taulan, saudara sesama muslim tersebut selain bernilai luhur juga merupakan ajaran Islam tentang anjuran untuk menyenangkan orang lain (idkhal surur). Memang ini bukan kewajiban, akan tetapi kebiasaan ini akan memupuk rasa kasih sayang di antara sesama. 

Dalam salah satu hadits disebutkan: 

عَنْ عُمَرَ ، أَنَّ رَجُلاً ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ، وَأَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً ، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا ، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا ، وَلَئِنْ أَمْشِي مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا فِي مَسْجِدِ الْمَدِينَةِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Umar, seseorang berkunjung kepada Nabi, lalu ia bertanya, Wahai Rasulullah, perbuatan apakah yang paling dicintai Allah? Rasulullah menjawab, manusia yang paling dicintai Allah adalah yang memberi manfaat kepada manusia lain, perbuatan yang paling dicintai Allah adalah menggembirakan Muslim, atau menjauhkan kesusahan darinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan." (HR. Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Saghir, no. 861)

Adapun dalil tentang kesunahan membawa bingkisan untuk diberikan keluarga, dijelaskan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, 257:

وينبغي أن يحمل لأهل بيته وأقاربه تحفة من مطعوم أو غيره على قدر إمكانه فهو سنة.... لأن الأعين تمتدّ الى القادم من السفر والقلوب تفرح به،فيتأكد الإستحباب في تأكيد فرحهم وإظهار التفات القلب في السفر الى ذكرهم بما يستصحبه في الطريق لهم

Artinya: "Dan dianjurkan untuk membawa oleh-oleh (buah tangan), baik berupa makanan atau lainnya untuk keluarga dan kerabatnya sesuai kemampuannya. Dan hal yang seperti itu hukumnya sunnah...... Karena pandangan mata akan melihat sesuatu yang dibawa selepas dari bepergian. Hati mereka akan merasa senang akan kedatangannya dan akan menjadi lebih bertambah bahagia bila disertai dengan oleh-oleh yang dibawanya." (Ihya' Ulumuddin juz 2 hlm 257)

Syekh Nawawi Banten menegaskan pula dalam kitab Uqudullujain halaman 13 yang merujuk pada kitab Ihya’ Ulumuddin:

من اشترى لعياله شيأ ثم حمله بيده إليهم حط الله عنه ذنوب سبعين سنة 

Artinya: "Siapa saja yang membelikan sesuatu untuk keluarganya, lalu ia sendiri membawakan dengan tangannya untuk mereka, niscaya Allah menggugurkan dosa 70 tahun."

Sedangkan bagi penerima bingkisan, hadiah atau oleh-oleh, sebaiknya merujuk pada pesan Imam Ghazali:

آداب المهدى إليه: إظهار السرور بها وإن قلت ، والدعاء لصاحبها إذا غاب. والبشاشة إذا حضر ، والمكافأة إذا قدر ، والثناء عليه إذا أمكن ، وترك الخضوع له والتحفظ من ذهاب الدين معه ونفي الطمع معه ثانيا 

Artinya: "Adab penerima hadiah: memperlihatkan rasa gembira atas hadiah itu walaupun hadiahnya sedikit, segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi, menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan pemberi, membalas jika mampu, memujinya jika mungkin, tidak tunduk kepadanya, menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama.” (Imam al-Ghazali, al-Adâb fî al-Dîn dalam Majmû'ah Rasâil al-Imâm al-Ghazâlî [Kairo: Al-Maktabah At-Taufîqiyyah, t.th.], Hal. 439).

Dari beberapa dalil di atas bisa disimpulkan bahwa membawa oleh-oleh (tentunya sesuai kemampuan masing-masing) untuk diberikan keluarga, sanak, kerabat, kolega merupakan anjuran dari agama. Pemberian itu tidak diukur dari murah atau mahalnya, akan tetapi dari pemberian itu akan melahirkan perasaan senang, rukun, kasih sayang antar sesama umat Islam.

Lalu bagi penerima bingkisan, sudah seharusnya memperlihatkan wajah senang, mendoakan kebaikan, berterima kasih, tidak tunduk sebab pemberian, dan membalas dengan kebaikan pula.

Jadi, tidak mengherankan bila jamaah haji pulang membawa oleh-oleh untuk diberikan kepada sanak, teman, tetangga, orang tua berupa makanan maupun souvenir khas Arab, seperti kurma, kismis, buah tin, Zamzam, kacang Arab, madu Arab, kopiah Arab, gamis, surban, sajadah, parfum, hati unta, bahkan kadal Arab. 

Namun mengingat zaman sekarang semua kebutuhan oleh-oleh telah tersedia di toko online/ market place. Dengan mudah oleh-oleh tersebut dibelanjakan di toko oleh-oleh terdekat khusus musim haji, misalnya air zamzam, kurma ajwa, dan sejenisnya.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo