Dark
Light
Dark
Light

Hati-Hati, Cebok Berlebihan Bisa Batalkan Puasa, Ini Ketentuannya

Hati-Hati, Cebok Berlebihan Bisa Batalkan Puasa, Ini Ketentuannya

Arina.id - Buang air besar merupakan aktivitas yang wajar dan alami bagi setiap manusia. Proses biologis ini pasti terjadi setelah seseorang mengonsumsi makanan dan minuman, meskipun waktunya berbeda-beda pada setiap orang. Ada yang terbiasa pagi, siang, sore, atau malam, bahkan sebagian tidak memiliki jadwal tetap tergantung kondisi pencernaannya. Dari sisi kesehatan, buang air besar justru penting sebab dapat membantu menjaga fungsi sistem pencernaan tetap normal.

Namun, ketika memasuki bulan Ramadan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat buang air besar di siang hari. Bukan aktivitasnya yang bermasalah, melainkan cara membersihkannya (istinja’) yang jika dilakukan secara berlebihan bisa berdampak terhadap keabsahan puasa. Karena itu, memahami ketentuan serta batasan fiqih dalam hal ini dirasa penting.

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja. Lubang yang dimaksud tidak hanya mulut, melainkan pula hidung, telinga, serta anus dan kemaluan. Sehingga, tindakan yang tampak sepele seperti halnya memasukkan sesuatu terlalu dalam saat istinja perlu diperhatikan batasannya.

Lantas, apakah cebok yang berlebihan hingga jari masuk ke dalam anus membatalkan puasa?

Kalangan Syafi’iyyah menjelaskan bahwa membersihkan anus dengan jari atau air pada dasarnya diperbolehkan selama hanya mengenai bagian luar yang memang wajib dibasuh. Bagian yang dimaksud adalah lipatan anus yang saling menutup atau bagian luar.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya menerangkan bahwa batalnya puasa terjadi apabila jari masuk hingga melewati batas yang wajib dibasuh dalam istinja, yaitu sampai ke bagian dalam yang berongga. Sebaliknya, jika jari hanya digunakan untuk membersihkan lipatan luar yang memang wajib dibasuh, maka puasanya tetap sah:

قَوْلُهُ: وَقَيَّدَهُ أَيْ قَيَّدَ الْفِطْرَ السُّبْكِيْ: بِمَا إِذْ وَصَلَ شَيْءٌ مِنَ الْأَنْمِلَةِ إِلَى الْمَحَلِّ الْمَجُوْفِ مِنْهَا، وَهُوَ مَا لَا يَجِبُ غَسْلُهُ وَفِي الْبُجَيْرَمِيْ مِثْلُهُ، وَعِبَارَتُهُ: وَضَابِطُ الدُّخُوْلِ الْمُفْطِرِ: أَنْ يُجَاوِزَ الدَّاخِلُ مَا لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْاِسْتِنْجَاءِ بِخِلَافِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْاِسْتِنْجَاءِ، فَلَا يُفْطِرُ إِذَا أَدْخَلَ أُصْبَعَهُ لِيَغْسِلَ الطَّيَّاتِ الَّتِيْ فِيْهِ. (قَوْلُهُ: بِخِلَافِ أَوَّلِهَا) أَيِ الْمَسْرَبَةِ: أَيْ فَلَا يَضُرُّ وُصُوْلُ شَيْءٍ إِلَيْهِ. وَقَوْلُهُ: الْمُنْطَبِقِ أَيِ الْمُنْضَمِّ بَعْضُهُ إِلَى بَعْضٍ

Artinya: “Perkataan: Dan Imam As-Subki membatasinya, yakni membatasi batalnya puasa, dengan keadaan apabila sesuatu dari ujung jari sampai ke bagian yang berongga darinya, yaitu bagian yang tidak wajib dibasuh. Dalam kitab Al-Bujairimi disebutkan hal yang sama. Redaksinya: Batasan sesuatu yang masuk dan membatalkan adalah apabila yang masuk itu melewati bagian yang tidak wajib dibasuh dalam istinja, berbeda dengan bagian yang wajib dibasuh dalam istinja. Maka tidak membatalkan jika seseorang memasukkan jarinya untuk membersihkan lipatan-lipatan yang ada di situ. Perkataan: Berbeda dengan bagian awalnya, yakni saluran (masrabah) maksudnya sampainya sesuatu ke bagian tersebut tidak membatalkan. Dan perkataan: Al-Munthabiq, yaitu yang saling menempel, sebagian menempel kepada sebagian yang lainnya.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 254)

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya juga memberikan peringatan agar berhati-hati tatkala beristinja. Beliau menyatakan soal pentingnya menjaga batasan saat membersihkan kotoran atau cebok, agar tidak sampai melampaui area yang dibolehkan untuk di bersihkan:

وَيَنْبَغِي الِاحْتِرَازُ حَالَةَ الِاسْتِنْجَاءِ؛ لِأَنَّهُ مَتَى أَدْخَلَ مِنْ أُصْبُعِهِ أَدْنَى شَيْءٍ فِي دُبُرِهِ أَفْطَرَ

Artinya: “Dan hendaknya seseorang berhati-hati tatkala beristinja, karena kapan saja ia memasukkan dari jarinya sesuatu meskipun sedikit ke dalam duburnya, maka puasanya batal.” (Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 187). 

Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan saat beristinja setelah buang air kecil. Jika jari sampai melewati bagian luar yang tampak ketika posisi jongkok dan masuk ke bagian dalam (yang tergolong jauf), maka hal itu dapat membatalkan puasa. Namun, selama pembersihan tersebut hanya pada bagian luar yang wajib dibasuh, puasanya tetap sah:

ويُفْطِرُ بِدُخُوْلِ عَيْنٍ وَوُصُوْلُ أَصْبُعِ الْمُسْتَنْجِيَةِ إِلَى وَرَاءِ مَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِهَا عِنْدَ جُلُوْسِهَا عَلَى قَدَمَيْهَا: مُفْطِرٌ وَكَذَا وُصُوْلُ بَعْضِ الْأَنْمِلَةِ إِلَى الْمَسْرَبَةِ كَذَا أَطْلَقَهُ الْقَاضِيْ وَقَيَّدَهُ السُّبْكِيْ بِمَا إِذَا وَصَلَ شَيْءٌ مِنْهَا إِلَى الْمَحَلِّ الْمَجُوْفِ مِنْهَا بِخِلَافِ أَوَّلِهَا الْمُنْطَبِقِ فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى جَوْفًا

Artinya: “Puasa batal dengan masuknya suatu benda. Begitu pula, sampainya jari perempuan yang beristinja ke bagian belakang dari bagian yang tampak dari kemaluannya selagi ia duduk di atas kedua kakinya, termasuk yang membatalkan. Begitu pula sampainya sebagian ruas jari ke dalam saluran (masrabah) hal ini dinyatakan secara mutlak oleh Al-Qadhi. Namun Imam As-Subki membatasinya pada kondisi apabila sesuatu dari jari itu sampai ke bagian yang berongga darinya. Adapun bagian awalnya yang saling menempel (tertutup), maka tidak disebut sebagai rongga.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 265)

Dengan demikian, buang air besar di siang hari Ramadan pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Yang perlu diwaspadai adalah cara cebok yang berlebihan hingga jari masuk ke bagian dalam anus atau kemaluan yang termasuk rongga tubuh. Jika hanya membersihkan bagian luar yang wajib dibasuh saja, maka tidak sampai membatalkan puasa.

Sebagai bentuk kehati-hatian, demi keabsahan puasa, dianjurkan untuk membersihkan diri secukupnya sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Bahkan, jika memungkinkan tanpa menimbulkan dampak bahaya mengatur waktu buang air besar pada malam hari dapat menjadi langkah preventif. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo