Dark
Light
Dark
Light

Cara Cek Sertifikat Tanah via Online, Simak Urutan Langkahnya

Cara Cek Sertifikat Tanah via Online, Simak Urutan Langkahnya

Arina.id -- Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menjadi bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau bidang tanah dan bangunannya. Sertifikat tanah juga dapat menjadi landasan untuk transaksi seperti jual-beli tanah, sewa, maupun gadai.

Beragam informasi tercantum dalam sertifikat tanah, seperti pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. Seseorang yang memiliki atau sudah melakukan sertifikasi tanah, juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Saat ini melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah sudah bisa dilakukan lebih mudah via online. Dengan demikian pihak yang membutuhkan informasi terkait tidak perlu lagi mesti repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada 3 cara untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah via online, simak urutan langkahnya.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  1. Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  2. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk'.
  3. Pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
  4. Cek link aktivasi di email, lalu klik tautan tersebut.
  5. Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku.
  6. Gunakan username dan password yang sudah Anda buat.
  7. Pilih layanan 'Cari Berkas', isi data yang diperlukan, lalu klik 'Cari Berkas'.

Melalui Website Kementerian ATR/BPN

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id
  2. Pilih 'Publikasi'.
  3. Pilih 'Layanan', lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
  4. Isi data yang diperlukan, seperti: Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.

Melalui Website BHUMI

  1. Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Klik simbol kaca pembesar tanda plus di bagian atas.
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Klik "Cari Bidang".
  7. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

 

Fungsi Sertifikat Tanah

Berikut sejumlah fungsi penting sertifikat tanah bagi pemilik tanah dan negara:

Legalitas Kepemilikan

Sertifikat tanah menjadi bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah. Ini memberi kepastian hukum dan sebagai pelindung dari potensi sengketa kepemilikan tanah.

Perlindungan Investasi

Sertifikat tanah sebagai pelindung investasi properti, serta dapat meningkatkan nilai jual serta daya tarik sebuah aset properti.

Akses Pembiayaan

Sertifikat tanah dapat menjadi syarat jika seseorang membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, dalam bentuk pinjaman dan sejenisnya.

Pembaruan Data

Sertifikat tanah berperan penting dalam pembaruan data properti. Misal terkait perubahan status kepemilikan. Dokumen dapat diperbarui guna memastikan data properti selalu akurat sesuai kondisi terkini.

Meningkatkan Nilai Jual

Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi ketimbang tanah yang tidak bersertifikat. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Tren Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo