Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Tidak Menyandarkan Hukum Pada Politik

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Tidak Menyandarkan Hukum Pada Politik

Arina.id - Penyidikan dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi sorotan praktisi hukum. Kali ini praktisi hukum asal Yogyakarta, Muhammad Ulinnuha.

Ulin menilai kasus tersebut kuat nuansa politiknya. Ia pun meminta komisi anti-korupsi menghindari politisasi dalam kasus yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurut dia, pembagian tambahan kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus tidak melanggar hukum karena memiliki dasar aturan yang jelas.

"Sepanjang aturan semua sudah sesuai dan ada payung hukumnya sah-sah saja (pembagian kuota haji 50:50 kuota haji reguler dan khusus)," kata Ulinnuha dalam keterangannya, Rabu 20 Agustus 2025.

Ulin juga menyoroti langkah KPK yang menyampaikan dugaan kerugian negara hingga Rp 1 triliun tanpa disertai data resmi. Menurut dia, pernyataan itu seharusnya menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu mestinya harus dilihat dari sesuatu yang sudah jelas karena ini bicara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, analisis kerugian negara yang disampaikan KPK masih bersifat asumsi. "Bahwa analisa potensi itu baru asumsi, belum nyata. Karena nanti biar BPK juga yang menyampaikan. Ranahnya begitu," ucapnya.

Lebih jauh, Ulinnuha mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik yang bisa menjerat seseorang dalam pusaran kasus hukum. "Hukum jangan disandarkan pada politik," katanya.

Ia juga menilai KPK belum sepenuhnya memahami perkara ini. Hal itu, menurut dia, tampak dari rencana KPK menggelar diskusi dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus kuota haji.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan kuota haji 2024 yang melibatkan Gus Yaqut dan dua orang lainnya.

Lembaga antikorupsi itu menyoroti pembagian kuota tambahan yang dianggap tidak proporsional, yakni 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik saat ini masih menelusuri dokumen, saksi, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, tentu dilakukan koordinasi dengan PPATK. Hasilnya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah informasi yang ada benar atau tidak," kata Budi, Senin kemarin.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo