Dark
Light
Dark
Light

KTT Hukum Rakyat 2026 Bakal Hadirkan Tokoh Internasional dan Pejuang Masyarakat Adat

KTT Hukum Rakyat 2026 Bakal Hadirkan Tokoh Internasional dan Pejuang Masyarakat Adat

Jakarta, Arina.id—Perkumpulan HuMa Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta pada 19–20 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan sejumlah tokoh internasional, akademisi, pejuang masyarakat adat, hingga pendamping hukum rakyat dari berbagai wilayah Indonesia untuk membahas krisis iklim, perampasan ruang hidup, dan penguatan hukum berbasis masyarakat.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Agung Wibowo mengatakan, ancaman terhadap wilayah adat dan lingkungan hidup terjadi di berbagai belahan dunia. Karena itu, solidaritas lokal dan global diperlukan untuk memperjuangkan hukum rakyat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan ekologis.

"Ancaman terhadap wilayah adat dan lingkungan hidup terjadi di mana-mana. Ketika ruang demokrasi formal menyempit, solidaritas lokal dan global menjadi penyangga utama untuk memperjuangkan hukum rakyat sebagai fondasi keadilan sosial dan ekologis," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis  (8/10/2026).

KTT Hukum Rakyat 2026 akan menghadirkan 11 pembicara dari berbagai latar belakang, mulai dari diplomasi iklim, parlemen, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga komunitas masyarakat adat.

Di antaranya Prof Wilson Fernandes Negrão Júnior dari Pusat Kajian Hukum Internasional CEDIN, Brasil; Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus pendiri HuMa; Zhong Huang, Legal Officer PILNET Global; serta Frøya Sjursæther, anggota Parlemen Norwegia dari Green Party.

Forum tersebut juga menghadirkan Apsara Jhakri Magar dari Indigenous Women Legal Awareness Group (INWOLAG), Ernani dari Mukim Tritit, Masnuah dari komunitas perempuan nelayan Puspita Bahari, Theres Florensia Ateta dari Majelis Rakyat Papua Barat, Nurhayati dari masyarakat adat Dayak Punan Tugung, Haryati dari masyarakat adat Marena Enrekang, serta Agung Wibowo dari HuMa.

Selain menghadirkan pembicara internasional dan nasional, KTT Hukum Rakyat menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat di tingkat tapak melalui para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari empat regio, yakni Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, dan Sulawesi-Papua.

Dinamisator PHR Regio Sulawesi Nasrum mengatakan persoalan tanah ulayat masih berhadapan dengan kebijakan pertanahan dan berbagai izin yang telah melekat di wilayah masyarakat adat.

Ia menyoroti Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengecualikan tanah ulayat yang telah dilekati hak pihak ketiga dari mekanisme pencatatan atau pendaftaran tanah ulayat.

"Ketentuan ini menjadi persoalan karena banyak wilayah masyarakat adat telah lebih dahulu dilekati berbagai izin, termasuk IUP pertambangan dan HGU perkebunan. Kondisi ini berpotensi menghilangkan pengakuan administratif atas hak ulayat," ujar Nasrum.

Menurut dia, persoalan serupa terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi. Bekas HGU, misalnya, diklaim sebagai tanah negara dan kemudian ditata kembali untuk HPL Bank Tanah, antara lain di Seko, Luwu Utara, dan To Pokurehua, Poso.

Sementara itu, Dinamisator PHR Regio Jawa-Bali Didih Suryadi menilai persoalan penguasaan tanah tidak dapat dilepaskan dari konsep Hak Menguasai Negara.

"Sepanjang doktrin Hak Menguasai Negara atas tanah masih dipertahankan, bahkan dipelihara dalam nomenklatur hukum agraria, sepanjang itulah arogansi pemerintah terhadap petani dan masyarakat adat akan terus lestari," katanya.

Dari Papua, Dinamisator PHR Regio Papua Arnold Halitopo mengatakan persoalan ruang hidup masyarakat adat semakin kompleks karena beririsan dengan pembangunan, investasi, dan pendekatan keamanan.

Ia menyebut tanah ulayat masyarakat adat di Papua menghadapi tekanan atas nama investasi, ketahanan pangan, dan transisi energi. Menurutnya, masyarakat adat kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait wilayah mereka.

Di Kalimantan, Dinamisator PHR Regio Kalimantan Erni Trifoni menyoroti ekspansi industri ekstraktif yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.

"Atas nama pertumbuhan ekonomi, pemerintah jorjoran mengeluarkan izin bagi industri ekstraktif. Realitas di Kalimantan justru menunjukkan sebaliknya: krisis ekologis terus menggerus daya dukung lingkungan sekaligus merampas hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat adat terus mengorganisasi diri, memperkuat hukum lokal, dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk mempertahankan ruang hidup mereka.

Sementara itu, Dinamisator PHR Regio Sumatera Indira Sutyani menyoroti posisi perempuan dalam konflik agraria dan perebutan sumber daya alam.

Menurutnya, pengorganisasian perempuan menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, dan martabat mereka.

Berbagai pengalaman tersebut, menurut HuMa, menunjukkan bahwa persoalan hukum, penguasaan ruang hidup, dan krisis ekologis saling berkaitan. Kebijakan di tingkat nasional kerap memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di tingkat tapak.

Anggota HuMa Andik Hardiyanto mengatakan istilah "hukum rakyat" sekaligus menjadi kritik terhadap hukum yang berlaku ketika hukum tersebut tidak mampu memenuhi hak dan kepentingan masyarakat.

"Istilah hukum rakyat itu sebenarnya menegaskan bahwa di sekitar kita, di kampung, banyak hukum yang tidak ditujukan untuk memenuhi hak dan kepentingan rakyat. Ada hukum yang dibuat atau dilaksanakan justru melanggar hak atau tidak memenuhi kepentingan rakyat," jelas Andik.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo