Skandal Label Halal Marshmallow, Siapa Bertanggung Jawab?

Skandal Label Halal Marshmallow, Siapa Bertanggung Jawab?

Jakarta, Arina.id- Rak jajanan berderet di balik etalase sebuah toko pusat perbelanjaan kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Isinya berjejer permen kenyal marshmallow warna-warni. Nampak manis dan lucu sekali. Bentuknya menggemaskan; ada yang menyerupai bunga, tabung mungil, hingga boneka kecil. 

Ada logo label halal pada pojok kemasan. Artinya, makanan itu sudah dijamin tidak mengandung zat haram. Tapi siapa sangka, merek manisan kenyal yang selama ini banyak dicari anak-anak itu mengandung unsur babi.

Temuan mengejutkan ini pertama kali diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sembilan produk makanan berlabel halal dinyatakan positif mengandung porcine—zat dari babi. 

Tiga dari sembilan produk itu di antaranya adalah marshmallow merek ChompChomp, yang hingga kini masih ditemukan terpajang rapi di sejumlah swalayan besar.

BPOM menyerukan penarikan produk dari pasar. Namun di lapangan, produk ini masih beredar. Di Grand Indonesia Mall misalnya, dua varian marshmallow—ChompChomp Mini Marshmallow bentuk tabung dan CorNiche Teddy—masih tersedia bebas. 

Kemudian di swalayan kawasan Jatikramat, Bekasi, ChompChomp Flower Mallow berwarna biru berbentuk bunga tetap bertengger manis. 

Kontras dengan ritel besar, gerai seperti Indomaret dan Alfamart justru bergerak lebih cepat. Mereka memilih menarik seluruh produk tersebut dari pasaran setelah dinyatakan bermasalah. 

Uwi, kasir di Indomaret Bekasi mengatakan semua gerai waralaba tempatnya bekerja telah menarik produk merek tersebut Ketika muncul larangan edar. "Setelah beredar kabar itu, semua Indomaret langsung retur produk itu," ujar Uwi kepada Arina.id Kamis (25/4/2025) malam.

Meski hanya tiga varian yang dinyatakan positif oleh BPJPH, Uwi menyebut semua variani ditarik serentak. "Biar enggak diamuk konsumen juga. Konsumen sekarang kan pinter," ujarnya.

Di sisi lain, kekhawatiran mulai menyebar di kalangan konsumen. Mufida misalnya, baru mengetahui isu tersebut dari media sosial. Perempuan 20 tahun itu mengaku penggemar marshmallow. Bersama adiknya Fida acapkali membelinya.

"Pas dengar ada bahan babi, aku enggak beli lagi marshmallow. Ini masih banyak produknya di pasaran, takut sih kalau beli," katanya cemas.

Kekhawatiran Mufida bukan tanpa alasan. Di platform TikTok, ChompChomp Marshmallow tetap dijual bebas. Harganya justru lebih murah dari biasanya, Rp 30.000 untuk sepuluh kemasan. Shopee, Tokopedia, hingga Blibli juga masih menampilkan produk serupa lengkap dengan label halal MUI dan jaminan original. 

Pantauan Arina, ada berbagai pilihan marshmallow kiloan dan satuan, hidungga kemasan 1 kilogram. Marshmallow merek Larbee dan AAA, yang masuk dalam daftar sembilan produk bermasalah, pun tersedia bebas.

Pihak ChompChomp mengklarifikasi bahwa tiga varian produk mereka—berbentuk mobil, bunga, dan tabung tidak mengandung Porcine. Namun mereka menyatakan siap menarik dan memusnahkan seluruh batch dari ketiga produk itu, sembari menunggu proses akhir dari BPJPH.

"Agar tidak terjadi polemik dan keresahan di masyarakat, maka kami akan menarik seluruh batch dari ketiga produk tersebut dan memusnahkannya," tulis Pihak Chomp Chomp melalui akun instagram.

Arina mencoba menghubungi pihak BPJPH dan MUI namun sampai berita ini ditayangkan tak kunjung mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp belum dibalas, begitu juga dengan telepon tidak dijawab.

Kasus ini menggugah perhatian publik, termasuk Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Gus Yahya meminta agar mekanisme sertifikasi halal dievaluasi ulang seiring ditemukannya sejumlah produk makanan yang mengandung unsur babi meski berlabel halal.

"Itu berarti kalau masih ada produk label halal masih ada unsur non-halal, yang mengesahkan kehalalannya siapa? Yang mengeluarkan sertifikatnya siapa? Harus ada mekanisme yang di-review," kata Gus Yahya dalam Syawal-an bersama Media.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab lembaga yang menjalankan proses sertifikasi, termasuk pemeriksa dan pengawasnya. 

"Makanan itu yang memeriksa siapa lembaga pemeriksa halalnya? Dan pemeriksa prosesnya. Nanti ketahuan siapa lembaga pemeriksa halalnya," kata dia.

Ia mengapresiasi inisiatif publik untuk melakukan verifikasi ulang atas produk-produk halal. "Bahwa masyarakat ada inisiatif memeriksa ulang, itu luar biasa. Publik secara fungsional bisa melakukan pengawasan dan saya kira ini sangat bagus," kata dia.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo