Jakarta, Arina.id—Kerusakan ekologis kini mengancam keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak lagi sekadar tindakan etis, melainkan kewajiban syar’i.
Pakar fikih perbandingan asal Qatar, Prof Mohammed El-Gammal, menegaskan pentingnya memperluas perspektif maqashid syariah ini dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
"Maqashid harus dipahami oleh para pembuat kebijakan untuk menentukan arah pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tutur Guru Besar di Hamad bin Khalifa University dalam kegiatan International Short Course on Maqashid Sharia: Enhancing Maqashid Sharia Principles on Ecotheology di Gedung FSH UIN Jakarta.
Kegiatan ini diinisiasi El-Bukhari Institute bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta Hamad Bin Khalifa University digelar selama dua hari Rabu-Kamis,15-16 Oktober 2025.
Direktur El-Bukhari Institute, Abdul Karim Munthe, menambahkan bahwa inisiatif ini lahir dari kegelisahan atas minimnya peran agama dalam menjawab krisis lingkungan. Padahal, menurutnya, Islam memiliki modal teologis dan etis yang kuat untuk membangun kesadaran ekologis.
“Isu seperti polusi dan perubahan iklim telah menjadi perhatian global sejak lima dekade terakhir. Di sisi lain, maqashid syariah menyediakan landasan moral untuk memperkuat relasi manusia dengan alam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga bumi merupakan bagian integral dari tujuan syariat (maqashid syariah). Prinsip universal seperti menjaga jiwa, harta, keturunan, dan lingkungan dapat dijadikan rujukan etika ekologis masa kini.
Karim mengutip firman Allah dalam QS Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” Ayat tersebut, katanya, menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan semata kewajiban ekologis, melainkan juga bentuk ibadah.
“Maqashid syariah hadir untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan materi dengan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Dekan FSH UIN Jakarta, Muhammad Maksum, menilai penyelenggaraan short course ini sebagai momentum penting untuk memperluas cakupan kajian maqashid syariah. Konsep yang selama ini dikenal dalam diskursus hukum Islam itu kini didorong masuk ke ranah etika publik dan kebijakan lingkungan.
“Meskipun berakar pada tradisi klasik, maqashid syariah terus menemukan relevansinya ketika dihadapkan pada tantangan global,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat posisi FSH UIN Jakarta di kancah akademik internasional sebagai pusat pengembangan ilmu syariah yang adaptif dan solutif.
“Kami ingin FSH tidak hanya menjadi rumah kajian hukum, tetapi juga pusat inovasi pemikiran Islam yang memberi kontribusi nyata bagi kemanusiaan dan kelestarian bumi,” ungkapnya.
Editor:


