MUI Minta FKUB tetap Berikan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

MUI Minta FKUB tetap Berikan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Jakarta, Arina.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indoesia KH Anwar Iskandar meminta peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah tetap dipertahankan.

Hal ini menyusul adanya perubahan kebijakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 yang diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

“Kalau bisa, bagaimana kalau dikembalikan seperti semula. Bahwa FKUB itu juga punya peran juga untuk memberikan rekomendasi tentang pendirian rumah ibadah,” pintanya pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV majelis Ulama Indonesia di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu  (18/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar yang hadir pada kesempatan tersebut berpandangan bahwa FKUB memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kerukunan. Ia sudah mengkaji dan sudah melihat bukti bagaimana FKUB mampu menjadi peredam permasalahan kerukunan yang ada di masyarakat.

“Kita sudah mengkaji, bahkan membuktikan bahwa justru di beberapa tempat yang banyak menyelesaikan permasalahan dan konflik adalah FKUB,” katanya.

Di beberapa tempat, beberapa konflik horizontal antar masyarakat berhasil diselesaikan oleh FKUB tanpa harus berlanjut sampai dengan kepolisian. FKUB menurutnya mampu menekan dampak negatif dari konflik tersebut sehingga tidak menjadi lebih dalam.

Pentingnya FKUB juga ditekankan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya yang juga hadir pada acara tersebut. Menurutnya, kondusifitas di daerah banyak terkena dampak dari konflik atas nama agama seperti pendirian rumah ibadah, kesalahpahaman pendapat, dan penafsiran aturan. 

“Ada satu organ yang sejatinya di daerah memiliki peran strategis yakni FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Ini potensinya besar sekali,” katanya.

Dalam paparannya ia menyebut FKUB mampu mendeteksi dan melakukan pemetaan potensi gangguan kerukunan umat beragama. FKUB juga mampu meredam dan menemukan solusi terhadap gangguan kerukunan umat beragama.

Selain itu FKUB menurutnya mampu mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan antar umat beragama. 

Namun ia mengungkapkan juga bahwa di banyak daerah, FKUB masih belum dimaksimalkan fungsinya. Hal ini dikarenakan ketidakcocokan internal pengurusnya, ketidakselarasan dengan pemerintah daerah, ataupun tokoh yang ada di FKUB bukanlah tokoh yang disegani dan memiliki otoritas.

Namun terlepas dari hal tersebut, pihaknya melalui organ-organ yang ada dalam Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penguatan (energizing) peran FKUB termasuk juga ormas-ormas yang memiliki leading sector pada kerukunan.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo