Desakan Sahkan UU Masyarakat Adat Menguat

Desakan Sahkan UU Masyarakat Adat Menguat

Jakarta, Arina.id—Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap 17 Maret kembali menjadi momentum konsolidasi perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. 

Tahun ini, berbagai tokoh adat dan aktivis menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Lebak, Banten, Abah Yoyo Yohenda menyampaikan bahwa HKMAN bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan wadah pemersatu dan sarana komunikasi antarpegiat Masyarakat Adat di Nusantara sejak pertama kali diperingati pada 17 Maret 1999.

"Hari Kebangkitan Masyarakat Adat menjadi momentum untuk menentukan sikap bersama kepada pemerintah, sekaligus mengingatkan implementasi nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam konstitusi," ujarnya dalam keterangan diterima Arina.id, Kamis (19/3).

Ia menambahkan, pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebenarnya telah tercantum dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut belum cukup tanpa payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

Senada dengan itu, perwakilan Perempuan Adat dari Tana Bu Wolo One, Ende, Wilhelmina Seni, menegaskan bahwa HKMAN adalah pengingat bagi seluruh Masyarakat Adat untuk terus bersuara melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak yang selama ini terpinggirkan.

"Sejarah 17 Maret adalah simbol kebangkitan dan perjuangan merebut kembali hak hidup Masyarakat Adat dari berbagai bentuk penindasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup komunitas adat, terutama perempuan dan anak-anak, serta kelestarian ekosistem.

Menurut Wilhelmina, keberadaan undang-undang tersebut penting sebagai payung hukum untuk melindungi Masyarakat Adat dari diskriminasi, kekerasan, serta perampasan sumber daya alam.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa HKMAN merupakan momentum refleksi sekaligus penguatan solidaritas antar komunitas adat di seluruh Nusantara.

"Hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan wilayah adat dan hak-hak Masyarakat Adat yang telah dijaga turun-temurun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai proyek pembangunan yang dinilai kerap mengabaikan keberadaan wilayah adat, sehingga meningkatkan kerentanan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.

Melalui peringatan HKMAN 2026, komunitas Masyarakat Adat dan organisasi Perempuan AMAN secara tegas menyerukan kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi, agar segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

"Desakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang menyeluruh bagi Masyarakat Adat di Indonesia," tandasnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo