Video Asusila Guru-Siswi di Gorontalo Peringatan Keras Darurat Kekerasan Seksual

Video Asusila Guru-Siswi di Gorontalo Peringatan Keras Darurat Kekerasan Seksual

Penyebaran rekaman video dengan konten tindak asusila kembali muncul. Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik nasional, terkuak satu per satu fakta-fakta atas perkara perbuatan tak senonoh tersebut. Satu hal di antaranya yang mengejutkan publik ialah terduga pelakunya ialah seorang guru dan muridnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa persetubuhan dilakukan antara oknum guru dan murid perempuannya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Keduanya, menurut polisi, melakukan hubungan intim berlandaskan suka sama suka dan tidak ada paksaan. Soalnya mereka sudah berhubungan dekat sejak tahun 2022 namun baru mulai bersetubuh sejak awal 2024.

Dalam video syur yang berdurasi 7 menit 34 detik itu, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah. Perekamnya adalah teman atau sahabat si murid tetapi mereka beda sekolah. Motif sahabat korban merekam aksi tersebut ingin memberikan bukti kepada istri si oknum guru mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya. 

Si oknum guru yang berinisial DH, 57 tahun, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan disanksi dinonaktifkan dari MAN Gorontalo. Guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Kepala Sekolah telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain.

Korban dipaksa?
Kejadian itu diketahui bukan kali pertama, sebab pada September 2022 dilaporkan telah terjadi hal serupa pada guru dan murid tersebut. Sang guru dikabarkan sudah berani menyentuh muridnya pada tahun 2023.

Si oknum guru ternyata telah memiliki istri. Menyusul beredarnya video porno tersebut, sang istri melaporkan suaminya kepada polisi dengan tuduhan melakukan hubungan terlarang dengan sang murid. Otorita sekolah menindaklanjutinya dengan pemanggilan pihak yang bersangkutan secara langsung.

Keterangan polisi bahwa si murid perempuan yang duduk di bangku kelas 12 melakukan hubungan intim dengan sang guru atas dasar suka sama suka ditepis oleh keluarga korban. Karim Toiti, paman korban, mengeklaim bahwa yang dialami keponakannya adalah murni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dia menuduh oknum guru itu menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasi dan karenanya sang keponakan merasa tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan seksual.

Si guru, kata Karim menceritakan pengakuan keponakannya, sebagaimana dilansir dari BBC News Indonesia, Kamis, 26 September 2024, mulanya mulai menyentuh salah satu bagian tubuh sensitif korban di ruangannya. Korban mengaku kaget hingga menangis kala itu, saat menceritakan hal yang dialaminya kepada temannya. Korban, katanya, sempat trauma dan beberapa hari tidak mau masuk ruangan guru di sekolah itu.

Meski tidak ada ancaman dari pelaku kepada korban, Karim mengeklaim, modus asmara terus dimanfaatkan oleh pelaku untuk memanipulasi korban.

Terlepas dari apa pun motif tindakan asusila itu, Karim berterus terang kecewa dengan otoritas sekolah yang lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap para guru dan siswanya. Selain itu, dia memprotes dengan keras pandangan sekolah yang tidak memiliki perspektif korban—akibat peristiwa ini, keponakannya dikeluarkan dari sekolah.

Pihak sekolah, menurutnya, tidak melihat secara mendalam kasus ini dan hanya memandang bahwa keponakannya adalah pihak yang juga turut bersalah. "Sekolah hanya mengacu kepada aturan tata tertib yang mereka buat bahwa siswa yang mencemarkan nama baik sekolah harus dikeluarkan. Padahal ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hak ponakan saya harus dilindungi,” kata Karim.

Karim menuding pihak sekolah berupaya melepaskan tanggung jawab mereka dengan mengeluarkan keponakannya dari sekolah itu. Padahal, menurut informasi yang dia dapat, hubungan si oknum guru dengan keponakannya sudah berlangsung selama dua tahun dan fakta itu sudah diketahui oleh pihak sekolah tetapi mereka tidak berbuat apa-apa.

Yudin Yunus, kuasa hukum korban, berpendapat serupa dengan Karim Toiti. Dia menilai kebijakan yang diambil sekolah terkesan berpihak kepada pelaku alih-alih kepada korban. “Jika kasus ini diketahui oleh sekolah dan mereka hanya diamkan saja, artinya, pihak sekolah bisa dibilang turut serta dalam terjadi kasus ini dan sekolah harus benar-benar bertanggung jawab di pengadilan,” ujarnya.

Hubungan diketahui Kepala Sekolah
Otoritas sekolah sebenarnya telah mengetahui 'hubungan khusus' si oknum guru dengan si murid perempuan sejak tahun 2022. Kala itu oknum guru yang mengajar pelajaran Bahasa Indonesia itu menjadi pembimbing penulisan karya ilmiah korban pada 2022.

Setahun kemudian Kepala Sekolah Rommy Bau menerima laporan dari berbagai pihak tentang hubungan yang tak wajar di antara keduanya. Dia kemudian memeriksa secara tertutup dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) I guru maupun si murid, Rommy mengeklaim, bersikukuh tidak mengakui hubungan terlarang mereka.

"Mereka berdua hanya mengakui sebagai pembimbing dengan yang dibimbing saja," kata Rommy, dikutip dari BBC News Indonesia. Namun, Rommy mengaku langsung memperingatkan mereka atas hubungan yang tak wajar di antara keduanya.

Beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2024, Rommy menerima pengaduan dari istri si oknum guru tentang hubungan suaminya dengan seorang muridnya. Rommy mengaku segera memeriksa lagi si guru dan si murid. Tapi waktu itu belum tersebar video mesum mereka.

Pada 21 September, beredarlah video tindak asusila mereka di media sosial. Segera setelah mengetahui video itu, Rommy langsung menonaktifkan oknum guru dari jadwal pelajaran di sekolahnya, sementara si murid sudah tak mau lagi datang ke sekolah karena mengalami trauma yang mendalam—berdasar konsultasi dengan pihak keluarga.

Rommy berterus terang sempat menawarkan kepada keluarga siswa tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan namun bukan di sekolah yang didirikannya. Dalam aturan yang dibuat oleh sekolahnya, dia menegaskan, siapa pun yang melakukan kesalahan dengan mencemarkan nama baik instansi harus dikeluarkan dari sekolah. Kendati begitu, dia menampik tudingan bahwa pihak sekolah tidak melindungi korban.

Ia mengaku siap membantu keluarga korban untuk mencari sekolah baru agar siswi itu bisa melanjutkan pendidikannya. Si murid sudah kelas 12 dan beberapa bulan lagi lulus. Karena alasan itulah dia menawarkan kepada keluarga korban untuk membantu mendaftarkan si murid melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Dia juga bahkan mengaku mengupayakan si murid menjalani pembelajaran secara daring saja.

Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun
Polisi sudah menetapkan oknum guru berinisial DH itu sebagai tersangka setelah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” kata Kepala Polres Gorontalo AKBP Deddy Herman pada Rabu, 25 September.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo menyatakan akan mendampingi korban  dalam proses hukum dan pendampingan secara psikologi. Saat ini Dinas fokus untuk melakukan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan pemeriksaan dengan psikolog untuk menenangkan dan memulihkan kembali kondisi psikologisnya.

"Selain itu, kami tidak ingin kasus ini menghalangi dia mendapatkan ijazahnya, terutama karena dia sudah berada di kelas 12. Itu hak anak yang dilindungi oleh undang-undang, apa pun kondisinya," kata Kepala Dinas PPPA Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno, Rabu.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mewanti-wanti kepada semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus itu tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum tapi perlu ada pendampingan dan pemenuhan hak anak sebagai korban.

Kemen-PPPA menyoroti kebijakan sekolah tempat si murid belajar bahwa jika anak terlibat dalam tindakan asusila yang mencederai nama sekolah, siswa tersebut harus dikeluarkan. Kebijakan itu perlu dikoreksi, kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar, dikutip dari Metrotvnews.com, Jumat, 27 September.

Nahar menyebut Dinas PPPA Gorontalo berupaya memberikan aspek pendidikan dan berkoordinasi untuk memastikan identitas anak tidak tersebar. Sebab, anak yang terlibat dalam kejadian ini masih memiliki masa depan panjang.

"Jangan sampai semua jejak digital dari kejadian ini memutus harapan dia ke depan, dan kebutuhan-kebutuhan pendampingan psikososial juga akan difasilitasi, termasuk hal-hal lain yang berkaitan pemenuhan hak anak," kata Nahar.

Darurat kekerasan seksual
Kasus video asusila itu merupakan cerminan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”, kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Sebab tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan terus berulang dengan tren yang meningkat, ditambah rendahnya sanksi terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Pemerintah, menurutnya, harus membuat rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku.

Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, dia menekankan, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen.

"Ini hendaknya menjadi semacam alarm bahwa tindak kekerasan seksual ke anak, sanksinya berat, misalnya apakah dikebiri atau kemudian dipenjara seumur hidup,“ katanya dengan geram.

Dalam rencana itu juga harus dilakukan penilaian secara total kepada calon pengajar, baik di sekolah hingga satuan pendidikan keagamaan, untuk mencegah calon pengajar memiliki orientasi seksual yang menyimpang terhadap anak. Selain itu, perlu dibentuk sistem deteksi dini kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sehingga ketika ada potensi terjadinya kekerasan dapat dicegah.

Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang terungkap ke publik seperti di Gorontalo dan wilayah lainnya ibarat “fenomena gunung es”, kata Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. FSGI mencatat terjadi sedikitnya 101 korban kekerasan seksual di satuan pendidikan dari Januari hingga Agustus 2024. Sejak Januari hingga Mei 2023, FSGI mendata, ada 22 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 202 anak di lingkungan pendidikan, dengan pelaku yaitu guru, pemimpin pondok pesantren, hingga guru.

Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebabkan oleh relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid. Ini diperparah dengan lemahnya pengawasan.

“Berhadapan dengan orang yang dihormati, disegani, ditakuti, bahkan ada iming-iming apa pun, menunjukkan sisi kerentanan anak. Ini yang KPAI lihat sebagai sisi kedaruratannya, yaitu relasi kuasa sedemikian besar memosisikan anak sangat rentan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

"Sangat miris," Ai menekankan, "berulang terjadi lagi di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi tempat rumah kedua yang aman setelah di rumahnya."

Untuk itu, Maryati mengatakan perlu adanya penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dunia pendidikan—terutama di tempat-tempat yang dianggap “keramat“ seperti sekolah hingga tempat keagamaan.
 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo