Ramai-ramai Wamen Rangkap Komisaris BUMN di Tengah Kesulitan Rakyat Mencari Pekerjaan

Ramai-ramai Wamen Rangkap Komisaris BUMN di Tengah Kesulitan Rakyat Mencari Pekerjaan

Jakarta, Arina.id—Publik ramai-ramai menyoroti keberadaan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak perusahaannya. 

Kritik atas praktik rangkap jabatan ini muncul di tengah kondisi keterbatasan akses terhadap lapangan kerja dan kesenjangan ekonomi yang makin terasa. Di sisi lain, pejabat publik justru memperoleh lebih dari satu sumber kekuasaan, dan tentu saja, pendapatan.

Dihimpun Arina.id, setidaknya ada 30 orang dari jumlah 56 posisi Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran yang diberi kursi komisaris di perusahaan-perusahaan strategis negara. Mereka tersebar di sektor energi, telekomunikasi, perikanan, kesehatan, hingga perbankan. Beberapa bahkan menduduki posisi puncak sebagai komisaris utama. 

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi prinsip-prinsip keadilan sosial. Ketika jutaaan rakyat kesulitan mendapat pekerjaan layak, justru orang-orang yang telah memiliki kekuasaan struktural kembali diberi ruang istimewa untuk menikmati privilese ganda.

Belum lagi, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika wakil menteri sebagai pejabat publik juga menerima penghasilan dari perusahaan yang diawasi negara.

Aldi Rizki Khoiruddin, Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Indonesia,  mengatakan melihat fenomena demikian rasanya menyayat hati. Di tengah banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM), mengapa yang ditunjuk komisaris justru dari pejabat setingkat menteri. 

"Selain itu, kebijakan demikian menandakan adanya ketidakmerataan pelibatan masyarakat, karena orang dipilih dalam jabatan penting, hanya dibatasi dalam lingkup itu-itu aja," kata Aldi kepada Arina.id, Senin (14/7/2025).

Aldi bukan satu-satunya yang mengungkapkan keresahan. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut kondisi ini sebagai ironi besar. Sekalipun secara hukum rangkap jabatan memang tidak dilarang, namun secara etika, hal ini sangat memprihatinkan.

"Ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan dilansir dari Kompas, Jumat (11/7/2025).

Mufti menyoroti ironi situasi hari ini, di mana jutaan anak muda dan pencari nafkah utama keluarga masih berjuang mencari pekerjaan. Namun alih-alih membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat, negara justru memberikan kursi-kursi strategis kepada kelompok kecil yang sudah punya kekuasaan.

"Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial," ujarnya.

Rangkap jabatan ini terjadi karena tidak adanya norma eksplisit yang melarang wamen menjadi komisaris. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 pernah menyatakan bahwa rangkap jabatan wamen bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, keputusan tersebut tidak diikuti dengan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara. 

Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menilai praktik ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, Juhaidy mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Pertimbangan hukum MK Nomor 80 Tahun 2019 yang telah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan.

"Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya larangan rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Juhaidy, Selasa (5/5/2025) dilansir dari situs resmi MK.

Ia menambahkan, tidak adanya norma eksplisit yang melarang wakil menteri untuk menduduki jabatan komisaris telah menyebabkan praktik rangkap jabatan semakin dianggap lumrah dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan. 

Ketua Umum PKB sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahkan tak segan-segan melempar celetukan soal tren wakil menteri yang merangkap komisaris. 

"Karena bagi saya, dompet ada isi, tidak ada isi, yang penting ada kartu kredit, kan gitu. Nah, gara-gara wamen-wamen pada jadi komisaris, kita ngiler juga kan," ujar Cak Imin dalam acara pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). 

Cak Imin pun melontarkan guyonan lain soal godaan jabatan dan masa depan politiknya. "Jadi mikir, ini kira-kira bisa seperti mereka tidak nasib ini. Kira-kira dapil masih aman apa tidak gitu. Wamen-wamen ini luar biasa," imbuh Cak Imin.

Guyonan itu mungkin dimaksudkan untuk mencairkan suasana. Namun bagi publik, pernyataan tersebut terdengar seperti lelucon di atas penderitaan.

Wakil Menteri (Wamen) yang menjabat komisaris di antaranya Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI). Penunjukan Taufik Hidayat, menambah daftar panjang Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak usahanya.

Sebelumnya Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie resmi didapuk menjadi komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Stella mendapat posisi penting di Subholding Upstream PT Pertamina tersebut setelah dilakukan perombakan pada struktur organisasi perusahaan.

Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Diana Kusumastuti, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum, tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Ada lagi Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia. Sementara itu, Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tercatat sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero).

Pejabat  lainnya termasuk Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Mandiri. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, menduduki posisi Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan Rakyat, merangkap sebagai Komisaris di Bank Tabungan Negara (BTN). Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC). Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, menjabat sebagai Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Dari sisi “pendapatan sampingan” ini, diketahui total pendapatan yang diterima dari rangkap jabatan ini pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Tahunan BUMN dan audit BPK, gaji komisaris di perusahaan BUMN bisa berkisar antara Rp50 juta hingga lebih dari Rp200 juta per bulan. Gaji ini di luar insentif kinerja dan tunjangan lain.

Fenomena rangkap jabatan wakil menteri menjadi potret suram birokrasi yang jauh dari semangat reformasi. Ketika jabatan didistribusikan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik, maka publik bukan hanya kehilangan kepercayaan, mereka pun kehilangan harapan.

Transparansi, integritas, dan keberpihakan pada rakyat seharusnya menjadi prinsip utama pemerintahan. Sayangnya, yang terjadi hari ini justru sebaliknya: kekuasaan yang menumpuk, sementara rakyat dibiarkan mengantri di luar pagar kesempatan.


 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo