Arina.id - Salah satu tradisi yang masih melekat di sebagian masyarakat Indonesia adalah Sumpah Pocong. Layaknya pocong, orang yang bersumpah akan dibungkus dengan kain kafan dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran dalam suatu sengketa. Sumpah ini sering kali dianggap sebagai sumpah yang sangat sakral, karena jika seseorang yang bersumpah itu berdusta, diyakini akan mendapat balasan atau kutukan langsung dari Tuhan. Lalu pertanyaannya adalah apakah Sumpah Pocong ini sesuai dengan ajaran Islam?
Muhammad Ibnu Sahroji menjelaskan, dalam ajaran Islam, sumpah memiliki makna yang sangat penting dan serius. Sumpah yang dilakukan secara benar diizinkan dalam Islam, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Qur'an dan hadits mengatur bagaimana sumpah seharusnya dilakukan.
“Sumpah hanya boleh dilakukan dengan nama Allah dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak penting atau untuk menutupi kebohongan,” jelas Ibnu Sahroji dalam artikel Apakah Sumpah Pocong termasuk Musyrik? Ini Hukumnya, diakses Rabu (12/2/2025)
Ibnu Sahroji kemudian mengutip firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 225:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
Ayat ini, ungkap Ibnu, menegaskan kepada manusia agar tidak bermain-main dengan sumpah. Dalam hal ini, meskipun sumpah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, namun bentuk sumpah yang dikenal sebagai sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam.
“Sumpah pocong lebih merupakan warisan budaya yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Diterangkan Ibnu Sahroji, sebagian ulama berpendapat bahwa sumpah pocong ini tidak memiliki sandaran yang jelas dalam ajaran Islam. Para ulama berpendapat bahwa sumpah seharusnya dilakukan tanpa melibatkan ritual atau simbol yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, sumpah, dan ritual harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menambah atau mengurangi dari syariat yang telah ditetapkan adalah bentuk bid’ah atau inovasi dalam agama yang tentu saja itu sangat dilarang.
“Pendapat semacam ini bisa kita simak dari penjelasan yang diberikan oleh Dewan Tarjih PP Muhammadiyah maupun pendapat-pendapat para Ustadz Salafi yang ada di Indonesia ini,” tambahnya.
Sedangkan pendapat dari kelompok yang lain, meskipun mereka tidak menyarankan praktik sumpah pocong, namun juga tidak menyatakan bahwa praktik tersebut dinilai sebagai perbuatan musyrik. Bagi mereka, dalam sebuah sumpah yang dilakukan seseorang, bisa saja melakukan taghlidz atau tindakan penguat dengan cara-cara misalnya naik di atas mimbar, meletakkan Al-Qur'an, atau dengan sumpah pocong.
Landasannnya adalah pendapat Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1993, j. IV, h. 317), sebagaimana berikut:
فرع: يسن تغليظ يمين من المدعى والمدعى عليه وان لم يطلبه الخصم ... لو رآه الحكيم لنحو جراءة الحليف فعله وتغليظ يكون بالزمان وهو بعد العصروعصر الجمعة اولى بالمكان وهو للمسلمين عند المنبر اه (وقوله ويسن أن يقرأ الخ) عبارة غيره ومن التغليظ ان يوضع المصحف فى حجره ويطلع له سورة برأة ويقال له ضع يدك على ذلك ويقراء قوله تعالى ان الذين يشترون الأية اهـ
Artinya: “(Cabangan Masalah) Disunnahkan memperkuat sumpah dari penuntut dan terdakwa meskipun tidak dituntut oleh pihak lawan … jika hakim menilai bahwa yang bersumpah akan merasa takut dengan hal tersebut. Juga memperkuat sumpah dengan penentuan waktu yakni ba’da Ashar dan Ashar di hari Jumat lebih utama serta tempatnya yaitu di di hadapan Muslimin di atas mimbar. (ucapan ‘dan disunnahkan membaca dst’) adalah pernyataan ulama lain yang menyebutkan bahwa sebagian dari cara memperkuat sumpah ialah meletakkan mushaf Al-Qur'an di pangkuan seseorang dan menampakkan surat “Bara`ah” dan menyuruh agar yang bersumpah meletakkan tangannya pada surat tersebut sambil membaca ayat Allah swt. : ‘Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan … dst”.
Dari pemaparan Syekh Abu Bakar Syatha ini, jelas Ibnu Sahroji, bisa dipahami bahwa memperkuat sumpah hukumnya diperbolehkan dengan berbagai cara yang telah disebutkan. Sehingga dalam hal ini, selama pelaku tidak meyakini bahwa pocong-pocongan sebagai sesuatu yang disyariatkan dan hanya menganggapnya sebagai penguat sumpah, maka hukumnya diperbolehkan.
Menurut Ibnu Sahroji, karena kondisi sosial di Indonesia saat ini masih kental dengan sesuatu yang berbau mistis dan klenik, maka dia menyarankan agar sumpah pocong tidak dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan sebuah sengketa.
“Sebenarnya, di Indonesia ini pun ada mekanisme penguatan sumpah yang sering dilakukan yakni sumpah Al-Qur'an yang sering kita saksikan saat pelantikan sumpah jabatan seseorang,” tambahnya.
Sumpah Al-Qur'an belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw karena memang mushaf Al-Qur'an belum ada di zaman Nabi dan baru ada di zaman kekhalifahan Sahabat Utsman bin ‘Affan. Namun para ulama tidak ada yang berselisih terkait praktik semacam ini.
Maka, sambung Ibnu Sahroji, sebaiknya mekanisme penguatan sumpah di Indonesia ini tetap dengan mengikuti prosedur pengadilan yakni hakim meminta terdakwa atau pihak terkait untuk bersumpah dengan sumpah Al-Qur'an, bukan dengan sumpah pocong yang nampaknya memancing kontroversi di kalangan masyarakat.
Editor:


