LBH Jakarta Nilai Pelaporan Pandji Soal Tayangan Mens Rea Ancam Kebebasan Berekspresi

LBH Jakarta Nilai Pelaporan Pandji Soal Tayangan Mens Rea Ancam Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Arina.id - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik usai pertunjukan spesial terbarunya bertajuk Mens Rea disiarkan secara luas melalui platform streaming Netflix. Penayangan spesial komedi tersebut berbuntut pada sejumlah laporan polisi yang ditujukan kepadanya.

Dalam pertunjukan stand up comedy spesial ke-10 itu, Pandji mengulas budaya hukum Indonesia serta absurditas kehidupan sehari-hari melalui satire politik. Materi tersebut kemudian memicu respons hukum dari sejumlah pihak.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta, menilai kritik dan satire termasuk yang disampaikan melalui seni pertunjukan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang esensial dalam demokrasi yang sehat. 

Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang berpotensi dialami Pandji, bukan hanya keliru, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seharusnya melindungi mereka yang menyampaikan kritik, bukan justru menghukumnya," ujar Daniel Winarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

LBH Jakarta menyayangkan adanya laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi Mens Rea yang telah disaksikan secara luas oleh publik. Menurut Daniel, laporan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur administratif biasa.

"Laporan ini adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin konstitusi dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional," tegasnya.

LBH Jakarta juga mempertanyakan sikap Polri yang menerima laporan yang secara nyata berpotensi mengancam ruang demokrasi dan mengekang kritik publik. LBH menilai terdapat indikasi motif janggal di balik pelaporan tersebut, yang tampak lebih politis atau represif ketimbang upaya perlindungan hukum yang objektif.

"Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pelaporan bukan sekadar reaksi atas konten komedi, melainkan upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis," jelasnya.

Menurutnya, jika laporan semacam ini diproses, hal itu berpotensi memperkuat persepsi bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi publik dibanding menegakkan hukum secara substantif.

LBH menilai kriminalisasi terhadap Pandji, jika berlanjut, akan menjadi bagian dari pola berulang penindakan terhadap kebebasan berekspresi, di mana aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral. 

Kriminalisasi semacam ini bukan hanya membungkam kritik, kata Daniel, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial, sebagaimana pernah terjadi pada Agustus 2025 lalu.

"Jika dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi akan semakin sering terjadi dan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri,” ujar Daniel.

LBH Jakarta juga menyoroti bahwa fenomena kriminalisasi kebebasan berekspresi merupakan ekses dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sejalan dengan prinsip HAM. 

"Hal ini diperparah dengan berlakunya KUHP Baru yang mengatur delik penghinaan terhadap lembaga negara, pemerintah, serta pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.

Menurut LBH, pemrosesan laporan terhadap Pandji akan menimbulkan chilling effect bagi masyarakat luas. Ketakutan akan jerat hukum dapat mendorong praktik self-censorship, di mana warga memilih menyensor diri dan enggan melontarkan kritik terhadap pemerintah. Dampak ini dinilai berbahaya bagi demokrasi, negara hukum, dan perlindungan HAM.

LBH Jakarta mendesak Presiden RI komitmen perlindungan kebebasan berekspresi dan memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.

"Presiden dan DPR RI meninjau serta mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan," katanya menambahkan.

Selain itu, Aparat penegak hukum harus mengimplementasikan prinsip HAM dalam seluruh proses hukum pidana. Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

"Ketua Komnas HAM mengawasi secara cermat proses hukum terkait laporan tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM," ujarnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo