Arina.id. Jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 akhirnya dipercepat mulai 21 Maret. Cek link Surat Edaran 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi edisi revisi terbaru.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru terkait Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam surat edaran terbaru yang dirilis pada 5 Maret 2025, tercantum keterangan bahwa libur bersama Idul Fitri 1446 H untuk sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025.
Dengan demikian, jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 edisi revisi terbaru dapat dinikmati siswa sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret.
Kemudian jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 edisi revisi terbaru berlanjut pada tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.
Rencananya, kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan baru akan dilaksanakan lagi pada 9 April 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 4 Tahun 2025, No 9 Tahun 2025 dan No 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sempat menyampaikan ada perubahan pembelajaran di Ramadhan dan mencakup jadwal libur anak sekolah dalam rangka Idul Fitri 2025.
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama dilakukan setelah terjadi pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Menteri PANRB, dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Isinya agar emerintah memberlakukan work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran 2025.
Sementara menurut aturan sebelumnya, libur sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan awalnya diagendakan mulai tanggal 26,27, dan 28 Maret dan dilanjutkan 2,3,4,7, dan 8 April 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Kini, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sudah dapat memulai jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 sejak tanggal 21 Maret melalui surat edaran terbaru edisi revisi.
Link surat edaran terbaru jadwal libur sekolah Ramadhan 2025 yang dipercepat mulai 21 Maret dapat dipantau di bawah ini:
https://www.dikdasmen.go.id/pengumuman/12423
Editor:


