Berkah Pernikahan Dimulai dari Mahar yang Tidak Memberatkan

Berkah Pernikahan Dimulai dari Mahar yang Tidak Memberatkan

Arina.id - Pernikahan adalah momen sakral yang membuka lembaran baru dalam kehidupan seseorang. Islam memuliakan pernikahan sebagai jalan yang penuh keberkahan. Namun dalam praktiknya, sering kali proses menuju pernikahan justru dipersulit oleh mahalnya mahar yang terkesan memberatkan. Padahal, ajaran Islam menekankan pentingnya meringankan beban tersebut agar tercipta rumah tangga yang penuh berkah dan rahmat.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adilatuhu menjelaskan:

المَهْرُ: هُوَ المالُ الَّذِي تَسْتَحِقُّهُ الزَّوْجَةُ عَلَى زَوْجِهَا بِالْعَقْدِ عَلَيْهَا أَوْ بِالدُّخُولِ بِهَا حَقِيقَةً

Artinya, “Mahar adalah harta yang menjadi hak istri dari suaminya karena akad nikah atau karena telah terjadi hubungan suami istri secara nyata.” (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 9. h. 6760)

Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa mahar menjadi tanda sahnya akad dan bukan sekadar pemberian materi, melainkan bukti adanya tanggung jawab yang diemban oleh suami terhadap istrinya.

Dalil pemberlakukan mahar, yang kemudian menjadi salah satu kewajiban bagi mempelai pria, adalah ayat Al-Qur’an berikut:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah kewajiban suami kepada istri yang harus diberikan dengan sikap lapang dan ikhlas. Jika istri pun dengan ridha memberikan kembali sebagian atau seluruhnya, maka itu menjadi bentuk kemuliaan antara pasangan yang saling mencintai dalam ikatan pernikahan. 

Hikmah adanya mahar dalam pernikahan adalah sebagai bentuk dukungan finansial awal bagi perempuan. Dengan mahar, seorang istri bisa mempersiapkan diri dalam menyambut kehidupan rumah tangga, mulai dari kebutuhan pakaian hingga keperluan lainnya. Maka, mahar yang ringan tetapi tulus menjadi langkah awal menuju kebahagiaan. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

والْحِكْمَةُ مِنْ وُجُوبِ الْمَهْرِ: هِيَ إِظْهَارُ خَطَرِ هَذَا الْعَقْدِ وَمَكَانَتِهِ، وَإِعْزَازُ الْمَرْأَةِ وَإِكْرَامُهَا، وَتَقْدِيمُ الدَّلِيلِ عَلَى بِنَاءِ حَيَاةٍ زَوْجِيَّةٍ كَرِيمَةٍ مَعَهَا، وَتَوْفِيرُ حُسْنِ النِّيَّةِ عَلَى قَصْدِ مُعَاشَرَتِهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَدَوَامِ الزَّوَاجِ. وَفِيهِ تَمْكِينُ الْمَرْأَةِ مِنَ التَّهَيُّؤِ لِلزَّوَاجِ بِمَا يَلْزَمُ لَهَا مِنْ لِبَاسٍ وَنَفَقَةٍ

Artinya, “Hikmah disyariatkannya mahar adalah untuk menunjukkan betapa penting dan mulianya akad pernikahan, memuliakan serta menghargai perempuan, memberikan tanda kesungguhan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang layak bersamanya, serta menunjukkan niat baik untuk memperlakukannya dengan cara yang patut dan menjaga keberlangsungan pernikahan.” 

“Di dalamnya juga terdapat bentuk pemberdayaan bagi perempuan agar ia dapat mempersiapkan diri menghadapi pernikahan, seperti keperluan pakaian dan biaya hidup.” (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 9. h. 6761)

Meringankan Beban Mahar

Salah satu etika dalam pernikahan adalah meringankan beban mahar kepada suami, bukan sebaliknya. Banyak pasangan muda yang akhirnya menunda pernikahan karena merasa belum mampu memenuhi mahar yang mahal dan memberatkan. Padahal, mahar yang tinggi belum tentu menjamin kebahagiaan. Justru, mahar yang ringan bisa menjadi kunci awal keharmonisan, karena dilandasi oleh semangat untuk saling membangun, bukan pamer kekayaan. 

Rasulullah sendiri menegaskan bahwa perempuan terbaik adalah mereka yang tidak mempersulit besaran mahar. Diriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا

Artinya, “Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa ālihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk tanda keberkahan seorang wanita adalah mudahnya proses khitbah (lamaran), mudahnya mahar, dan mudahnya rahimnya (dalam mengandung dan melahirkan).” (HR Ahmad)

Dalam hadits lain juga disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَعْظَمُ ٱلنِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا

Artinya, “Dari Aisyah ra., bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Perempuan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Hakim)

Dua hadits ini, Rasulullah ﷺ menekankan bahwa keberkahan itu ada pada kesederhanaan, bukan kemewahan. Perempuan yang menerima mahar dengan ringan dan tidak memberatkan calon suami, Insya Allah akan diberi keberkahan dalam pernikahannya, karena ia memulai dari ketulusan dan kesabaran.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin bahkan memberi peringatan bahwa mahalnya mahar bisa menjadi tanda kesialan dalam kehidupan rumah tangga. Beliau menyebutkan bahwa kemewahan yang berlebihan justru bisa menjadi awal dari kesulitan hidup bersama. Al-Ghazali memaparkan:

وَشُؤْمُهَا: غَلَاءُ مَهْرِهَا، وَعُسْرُ نِكَاحِهَا، وَسُوءُ خُلُقِهَا، وَيُمْنُ ٱلْمَسْكَنِ: سَعَتُهُ، وَحُسْنُ جِوَارِ أَهْلِهِ، وَشُؤْمُهُ: ضِيقُهُ، وَسُوءُ جِوَارِ أَهْلِهِ، وَيُمْنُ ٱلْفَرَسِ: ذُلُّهُ، وَحُسْنُ خُلُقِهِ، وَشُؤْمُهُ: صُعُوبَتُهُ، وَسُوءُ خُلُقِهِ

Artinya, “Tanda kesialan seorang perempuan adalah: mahal maharnya, sulitnya proses pernikahan dengannya, dan buruk akhlaknya. Keberkahan tempat tinggal tampak dari: luasnya dan baiknya tetangga sekitarnya. Sedangkan kesialannya adalah: sempitnya dan buruknya tetangga sekitarnya. Keberkahan seekor kuda (tunggangan) tampak dari: jinaknya dan baik akhlaknya. Sedangkan kesialannya adalah: sulit dikendalikan dan buruk perilakunya.” (Al-Ghazali, tanpa tahun: juz 2, h. 213)

Sebagai penutup, meringankan beban mahar bukan hanya langkah praktis, tetapi juga mencerminkan semangat kebersamaan yang tulus dalam membangun rumah tangga. Dengan mahar yang ringan, pernikahan dapat dimulai dengan keberkahan dan kesejahteraan. Semoga dengan mengikuti ajaran Islam, kita dapat menciptakan pernikahan yang penuh rahmat dan kebahagiaan, dengan kedua pihak saling mendukung dan menghargai.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo