Bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga momen bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai amalan kebaikan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan di akhir Ramadan adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Zakat ini diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Imam Al-Baghawi dalam kitab Ma’alimut Tanzil menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengambil zakat dari harta kaum muslimin. Zakat, kata Imam Baghawi, memiliki dimensi spiritual yang sangat mendalam. Sebab, sebagai sarana untuk menyucikan diri dari dosa dan meningkatkan kedudukan seseorang dari golongan munafik menjadi orang yang ikhlas. Untuk itu, zakat menjadi sarana pembinaan spiritual yang menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
Lebih lanjut, Imam Al-Baghawi juga menyebut zakat sebagai sarana pertumbuhan ekonomi. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat akan membawa keberkahan dan meningkatkan kesejahteraan baik bagi pemberi maupun penerimanya. Konsep ini menunjukkan bahwa Islam mendorong keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam kehidupan umatnya.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ، بِهَا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا، أَيْ: تَرْفَعُهُمْ مِنْ مَنَازِلِ الْمُنَافِقِينَ إِلَى مَنَازِلِ الْمُخْلِصِينَ. وَقِيلَ: تُنَمِّي أَمْوَالَهُمْ وَصَلِّ عَلَيْهِمْ، أَيِ: ادْعُ لَهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Dikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Riyadh, Daru Thaibah: 1411], juz XI, halaman 91)
Muhammad Abu Zahrah, dalam kitab Zahrah al-Tafasir, ayat ini menunjukkan perintah kepada Rasulullah untuk mengambil zakat dari kaum Muslimin sebagai sarana penyucian harta dan jiwa mereka. Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini menegaskan kewajiban zakat, tetapi ada pula yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan sebelumnya. Oleh karena itu, sedekah yang dimaksud dalam ayat ini mencakup baik zakat yang wajib maupun sedekah sunnah yang dapat menghapus dosa.
Dalam konteks turunnya ayat ini, terdapat sekelompok sahabat yang tidak ikut serta dalam Perang Tabuk dan menyesali kesalahan mereka. Sebagai bentuk tobat dan penyesalan, mereka ingin bersedekah dengan seluruh harta mereka untuk menebus kesalahan tersebut. Rasulullah pun menegaskan bahwa sedekah memiliki kekuatan untuk menghapus dosa, sebagaimana sabda beliau:
الصدقة تطفئ الخطيئة، كما يطفئ الماء النار
Artinya: "Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)
Lebih jauh lagi, Muhammad Zahrah mengatakan dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan dua kata penting terkait efek zakat dan sedekah, yaitu tuthahhiruhum (membersihkan mereka) dan tuzakkīhim (menyucikan mereka). Kata تطهرهم [tuthahhiruhum] menunjukkan bahwa zakat dapat menghilangkan sifat kikir yang melekat pada jiwa manusia. Banyak di antara mereka yang tidak ikut serta dalam perang karena lebih mementingkan harta dan pekerjaan mereka. Oleh karena itu, sedekah menjadi terapi bagi sifat kikir dan ketergantungan berlebihan pada harta duniawi.
Sementara itu, kata وتزكيهم [tuzakkīhim] memiliki makna penyucian jiwa dan peningkatan spiritual. Menurut Al-Zamakhsyari, seperti dikuip Imam Abu Zahrah, penyucian ini berarti pengembangan jiwa menuju kebajikan. Semakin kuat penyucian yang dilakukan, semakin tumbuh pula kecenderungan seseorang untuk melakukan kebaikan. Rasulullah juga memberikan pujian kepada mereka yang bersedekah dengan ikhlas, yang menjadi bentuk penyucian dan keberkahan bagi mereka.
Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab mengatakan surah At-Taubah ayat 103 memberikan tuntunan tentang cara membersihkan diri melalui zakat dan sedekah. Ayat ini, kata Prof. Quraish Shihab, berkaitan dengan kelompok orang yang mencampurkan amal baik dan buruk dalam kehidupan mereka. Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengambil sebagian harta mereka sebagai bentuk zakat dan sedekah. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002), Jilid 5, halaman 706]
Dengan memberikan sedekah ini, mereka tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa mereka dari sifat kikir dan dosa. Thahir Ibnu 'Asyur, seperti dikutip Prof, Quraish, dalam tafsirnya juga menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya, yang berbicara tentang harapan Allah agar mereka mendapatkan ampunan melalui amal kebaikan.
Perintah pengambilan zakat dalam ayat ini menegaskan bahwa zakat selain sebagai kewajiban sosial, juga sarana spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah. Harta yang disedekahkan dengan ikhlas akan membawa keberkahan bagi pemiliknya dan menenangkan jiwa mereka yang gelisah karena dosa.
Untuk itu kemudian, Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan untuk mendoakan mereka yang berzakat, sebagai bentuk dukungan spiritual agar mereka semakin mantap dalam keimanan. Doa dari Nabi SAW ini menjadi penyejuk hati, karena menunjukkan bahwa sedekah yang mereka berikan diterima sebagai bentuk ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid 5, halaman 706].
Dengan demikian, Surah At-Taubah ayat 103 menjelaskan pentingnya zakat sebagai instrumen penyucian jiwa dan harta. Zakat dalam Islam memiliki efek ganda; sebagai bentuk kepedulian sosial, sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Doa dari Rasulullah bagi orang yang berzakat menjadi bentuk keberkahan tambahan yang memberikan ketenteraman bagi mereka. Wallahu a‘lam.
Editor:


