Delapan puluh tahun sejak didirikan, Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menyuarakan agenda reformasi. Inisiatif United Nations 80 (UN80) diluncurkan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, sebagai upaya menyegarkan lembaga ini melalui penyederhanaan struktur, pemangkasan mandat yang tumpang tindih, dan peningkatan efisiensi administratif.
Namun, di balik wajah teknokratis yang ditampilkan, reformasi ini sesungguhnya mencerminkan kegagalan multilateralisme untuk mengakui luka yang lebih dalam. Luka itu berupa ketimpangan struktural yang terus direproduksi, serta eksklusi sistemik terhadap pengalaman dan pemikiran dunia non-Barat.
Alih-alih menjadi momen reflektif untuk meninjau ulang ketimpangan global yang kian mengeras, UN80 justru direduksi menjadi proyek manajemen internal. PBB ingin tampil lebih lincah, lebih hemat, dan lebih relevan secara operasional. Namun yang patut dipertanyakan adalah mengapa efisiensi menjadi prioritas tunggal saat realitas global menuntut reformasi yang lebih substansial.
Apalagi, hingga pertengahan 2025 PBB menghadapi krisis keuangan serius. Tunggakan iuran negara-negara anggota mencapai lebih dari 1,8 miliar dolar AS per Mei 2025, menurut laporan keuangan resmi Sekretariat PBB, dan jumlah itu hampir setengah dari anggaran reguler tahunan sebesar 3,72 miliar dolar AS. Dalam logika seperti inilah, efisiensi teknis menjadi pembenaran bagi pemangkasan mandat-mandat sensitif.
Reformasi yang Menyingkirkan Selatan
Jika akar masalah multilateralisme terletak pada ketimpangan pengaruh dan dominasi cara pandang, maka reformasi yang hanya menyentuh aspek teknis akan berhenti pada kosmetika institusional. UN80 berangkat dari asumsi bahwa masalah utama PBB adalah inefisiensi struktural. Karena itu, ia memfokuskan reformasi pada pengurangan unit kerja, konsolidasi fungsi, dan relokasi dari kota-kota berbiaya tinggi. Tetapi pendekatan ini dengan cepat menunjukkan batasnya.
Ketika yang dipangkas justru unit-unit yang menangani hak asasi manusia, kesetaraan gender, atau krisis kemanusiaan, pertanyaan mendasar pun tak terhindarkan. Menurut dokumen internal reformasi UN80, sejumlah unit tematik di bawah UNDP dan UN Women—termasuk divisi pemantauan gender dan inklusi sosial—masuk dalam daftar evaluasi rasionalisasi sumber daya. Di titik ini, kita perlu bertanya apakah efisiensi telah menggantikan komitmen etis sebagai prinsip dasar institusi ini.
Pertanyaan itu menjadi penting karena multilateralisme seharusnya bukan sekadar mesin kebijakan global, tetapi arena tempat nilai-nilai bersama dinegosiasikan secara adil. Bila yang dibenahi hanya struktur tanpa menyentuh arah, maka yang lahir bukan sistem yang lebih inklusif, tetapi sistem yang lebih rapi dalam melanggengkan eksklusi. Apa yang tampak sebagai penyederhanaan, dalam kenyataannya, kerap menjadi cara baru untuk membungkam keragaman pendekatan dan mengabaikan konteks lokal.
Ketimpangan ini tidak lahir dari ketidakhadiran Global South, tetapi dari ketidakseimbangan dalam mendefinisikan masalah dan menyusun solusi. Negara-negara Selatan memang hadir di forum internasional, tetapi lebih sering dalam posisi mengikuti agenda, bukan menyusunnya. Mereka diminta menyesuaikan, bukan membentuk. Bahkan ketika mereka menawarkan pendekatan-pendekatan baru—baik melalui mekanisme kawasan, skema pembiayaan alternatif, atau model resolusi konflik berbasis komunitas—kontribusi ini tetap diposisikan sebagai pengecualian, bukan sebagai bagian dari norma.
Di sinilah letak luka epistemik multilateralisme hari ini. Ia tidak gagal secara teknis, tetapi gagal membuka ruang yang setara bagi keragaman cara berpikir tentang dunia. Apa yang disebut objektif, profesional, atau netral sering kali berangkat dari satu paradigma dominan yakni pengalaman sejarah, hukum, dan etika politik negara-negara Global North. Di bawah wajah multilateralisme yang sopan, eksklusi berlangsung dalam bentuk yang lebih halus namun tak kalah dalam akibat.
Ketimpangan itu juga terlihat jelas dalam hubungan antara PBB dan organisasi-organisasi kawasan. Dalam dua dekade terakhir, kawasan seperti Asia Tenggara, Afrika, dan Amerika Latin telah menunjukkan kapasitas untuk membangun arsitektur mereka sendiri. ASEAN berperan dalam proses damai di Mindanao, Uni Afrika mengembangkan kerangka keamanan regional, dan CELAC merumuskan pendekatan pembangunan yang lebih cair dan otonom. Namun, dalam UN80 organisasi-organisasi ini hanya dicantumkan sebagai pelaksana atau mitra teknis—bukan sebagai aktor konseptual yang setara dalam mendesain ulang multilateralisme global.
Ketika peran kawasan dikecilkan atas nama harmonisasi, yang terjadi bukan demokratisasi multilateralisme, melainkan penataan ulang dominasi dalam rupa yang lebih sopan. Istilah seperti efisiensi atau optimalisasi sering kali menjadi alasan untuk menyingkirkan pendekatan yang tak sejalan dengan logika kekuasaan dominan.
Saatnya Indonesia Menentukan Arah
Di tengah situasi ini, Indonesia tidak bisa terus bersikap moderat. Sejarah politik luar negeri Indonesia dibentuk bukan dari sikap netral yang kosong, tetapi dari keberanian untuk membayangkan tatanan yang berbeda. Konferensi Asia-Afrika 1955 menegaskan bahwa dunia bisa ditata tanpa tunduk pada blok-blok kekuasaan besar. Netralitas kala itu adalah bentuk keberpihakan pada kedaulatan berpikir.
Namun dalam lanskap global hari ini, netralitas terlalu sering berubah menjadi ketidakhadiran dalam perumusan norma. Kita sering menyebut diri sebagai negara jembatan, tetapi jembatan tidak menentukan arah. Kita hadir di forum-forum internasional untuk meredakan perbedaan, tetapi jarang membawa inisiatif konseptual. Padahal, dalam momen seperti UN80 Indonesia memiliki peluang untuk tampil bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pengarah.
Jika kita ingin menjadikan reformasi PBB sebagai jalan menuju dunia yang lebih adil, maka Indonesia harus mengambil posisi sebagai pengusung agenda—bukan sekadar moderator antar-kepentingan. Dan itu hanya mungkin jika kita berani memperluas cakrawala diplomasi kita dari keterlibatan prosedural menjadi kepemimpinan normatif.
Indonesia tidak harus memulai dari nol. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memainkan peran kunci dalam forum G77, menggalang dukungan bagi penguatan lembaga keuangan pembangunan kawasan, serta mendorong pendekatan lokal dalam penanganan krisis di Asia Tenggara dan Pasifik. Pengalaman ini dapat menjadi modal awal untuk mengambil posisi lebih aktif dalam menata ulang arsitektur multilateralisme, bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi sebagai perumus norma dan penentu arah.
Untuk itu, keberpihakan Indonesia perlu diwujudkan dalam strategi yang tidak hanya bersuara, tetapi juga membentuk arsitektur gagasan bersama. Setidaknya ada tiga langkah konkret yang dapat ditempuh untuk membumikan posisi normatif ini dalam arena global.
Langkah-Langkah Strategis
Pertama, Indonesia dapat mendorong terbentuknya koalisi Global South lintas kawasan yang tak hanya menuntut representasi politik, tetapi juga merumuskan pendekatan bersama atas isu-isu seperti perubahan iklim, ketimpangan digital, dan keamanan pangan. Kolaborasi Indonesia dengan negara-negara Afrika dalam isu penghapusan utang iklim, atau kemitraan Selatan-Selatan dalam pertukaran teknologi pangan, bisa menjadi pijakan awal dari forum semacam ini.
Kedua, Indonesia bisa mengusulkan pendirian pusat produksi pengetahuan Global South—bukan think tank donor-driven, tetapi lembaga independen yang mengarsipkan pengalaman, memproduksi analisis, dan menyusun narasi tandingan. Upaya ini dapat merujuk pada struktur seperti BRICS Centre for Contemporary Issues (CCI) atau Forum China–CELAC sebagai inspirasi awal, yang bisa dikembangkan lebih inklusif dan terlepas dari orbit kekuatan besar mana pun.
Ketiga, Indonesia harus memiliki keberanian untuk menolak format reformasi yang tidak menyentuh akar ketimpangan. Penolakan itu dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, seperti membentuk blok suara dalam Majelis Umum PBB untuk menghalangi pengesahan reformasi yang mengabaikan prinsip inklusivitas dan keadilan substantif. Dalam sejarah, blok Selatan telah beberapa kali memanfaatkan voting untuk mengoreksi dominasi prosedural.
UN80 memang menawarkan peluang untuk memperbaiki institusi. Tapi dunia hari ini tidak hanya membutuhkan lembaga yang lebih ramping. Dunia membutuhkan struktur yang lebih adil. Multilateralisme yang tidak membuka diri terhadap keragaman pengalaman dan cara berpikir hanya akan kehilangan legitimasi, tak peduli seberapa cepat atau hemat ia bekerja.
Indonesia memiliki sejarah dan posisi moral untuk menawarkan arah baru. Tapi untuk itu, kita harus bersedia keluar dari kenyamanan posisi tengah dan mengambil keberpihakan. Bukan kepada kutub kekuasaan, tetapi kepada prinsip bahwa dunia tidak bisa terus dibentuk hanya dari satu sudut pandang. Sejarah bergerak bukan oleh mereka yang merawat keteraturan, melainkan oleh mereka yang bersedia mengganggunya demi kemungkinan yang lebih adil.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura
Editor:


