Palestina, Pengakuan, dan Politik Penangguhan

Palestina, Pengakuan, dan Politik Penangguhan

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa Indonesia dapat mengakui Israel apabila Palestina telah merdeka, disampaikan dalam konferensi pers bersama Emmanuel Macron pada 27 Mei 2025 di Jakarta, tampaknya sekilas hanya memperkuat posisi normatif Indonesia dalam isu Timur Tengah. Namun, dalam medan realitas geopolitik yang terus bergerak dan sistem internasional yang semakin kehilangan kapasitas etiknya, pernyataan ini menyimpan ketegangan yang jauh lebih dalam. Bukan karena kontennya melenceng dari konstitusi, melainkan karena ia menempatkan Indonesia pada sebuah pertaruhan strategis yang selama ini dihindari. Sebuah titik di mana moralitas dan kalkulasi kekuasaan tidak bisa lagi disamarkan di balik konsensus.

Macron tidak datang ke Jakarta sekadar sebagai kepala negara mitra strategis. Dalam lanskap yang lebih luas, ia datang sebagai representasi dari Barat yang sedang mengalami krisis legitimasi global, terutama dalam menyikapi bencana kemanusiaan di Gaza yang tidak hanya membongkar kegagalan sistem internasional, tetapi juga mengungkap bahwa wacana liberalisme global telah kehilangan bobot moralnya.

Ketika Macron menggemakan kembali dukungan terhadap solusi dua negara dari tanah Asia Tenggara, yang ia upayakan bukanlah transformasi posisi Prancis terhadap Palestina, melainkan pemulihan narasi universalitas nilai Eropa yang telah terkikis. Dan ketika Prabowo menyambut narasi itu dengan bahasa kehati-hatian, yang terjadi bukanlah perjumpaan dua strategi luar negeri, tetapi tabrakan dua bentuk diplomasi yang sama-sama tidak memiliki perangkat untuk mengintervensi struktur kekuasaan yang telah mengabadikan pendudukan Israel atas Palestina.

Dalam kerangka itu, yang disebut solusi dua negara tidak lagi beroperasi sebagai proyek politik, melainkan sebagai residu dari konsensus yang gagal. Ia dipertahankan karena dianggap sebagai satu-satunya solusi yang dapat diterima, bukan karena ia masih mungkin diwujudkan. Dalam tiga dekade terakhir, tidak ada satu pun indikator objektif yang menunjukkan bahwa kemajuan ke arah dua negara tengah berlangsung.

Sebaliknya, yang tampak adalah pembentukan arsitektur apartheids secara terencana, penghapusan yurisdiksi Palestina di Tepi Barat, pengurungan total atas Gaza, dan delegitimasi sistemik terhadap representasi politik Palestina sendiri. Dua negara bukan lagi rencana. Ia adalah mantra yang terus diulang agar tidak ada keharusan mencari jalur alternatif.

Israel sendiri telah menjelma menjadi kekuatan yang tidak tunduk pada sistem hukum internasional, tetapi juga tidak sepenuhnya berada di luar kerangka itu. Ia adalah negara yang mampu menggunakan kerangka hukum internasional ketika menguntungkan, dan melanggarnya ketika tidak relevan. Keistimewaan ini bukan hasil dari kekuatan moral, melainkan hasil dari relasi kekuasaan yang dilindungi oleh infrastruktur politik global yang tidak pernah benar-benar bermaksud untuk menegakkan hukum secara simetris. Ketika lebih dari enam puluh ribu warga Palestina terbunuh sejak 2023, dan tidak satu pun negara besar yang menghentikan suplai senjata kepada Israel, yang diungkap adalah kenyataan bahwa penderitaan bukan hanya tidak cukup untuk memicu intervensi, tetapi juga tidak relevan bagi mereka yang menentukan arus bantuan dan legitimasi.

Dalam sistem seperti ini, posisi Indonesia yang selama ini disebut konsisten menjadi ambigu. Apakah konsistensi berarti tetap menyuarakan kemerdekaan Palestina di setiap forum internasional, tanpa membangun infrastruktur diplomasi yang bisa menciptakan tekanan nyata terhadap Israel dan negara-negara pendukungnya? Apakah konsistensi adalah kesetiaan pada prinsip, meski prinsip itu sendiri tidak dikaitkan dengan mekanisme distribusi pengaruh? Dan apakah pernyataan untuk mengakui Israel jika Palestina telah merdeka merupakan strategi baru, atau pengulangan dari sikap lama yang dikemas dalam bahasa yang lebih taktis?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena Indonesia tidak pernah sepenuhnya memanfaatkan potensi geopolitiknya dalam isu Palestina. Dengan posisi sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, anggota G20, mitra strategis bagi berbagai kekuatan besar, dan pemimpin simbolis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki kapasitas untuk membentuk bukan hanya wacana, tetapi juga koalisi. Namun dalam praktiknya, yang diartikulasikan sering kali hanya moral, bukan peta jalan kekuasaan. Kita menjadi fasilitator untuk semua, tetapi tidak menjadi arsitek bagi siapa pun. Prinsip bebas aktif yang dahulu menjadi sumber kemerdekaan dalam menentukan posisi, kini berubah menjadi retorika penghindaran.

Padahal, dalam konfigurasi dunia yang multipolar dan tidak stabil, netralitas bukan lagi bentuk kecerdasan. Ia menjadi bentuk kehampaan yang selalu bisa diisi oleh kekuatan lain yang lebih siap. Dan dalam isu seperti Palestina, kehampaan semacam itu hanya akan memperpanjang status quo yang sejak awal dirancang agar tidak berubah. Maka pertanyaan tentang apakah Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel bukanlah pertanyaan utama. Pertanyaan sebenarnya adalah bagaimana Indonesia bisa menggunakan atau menolak hubungan itu sebagai instrumen tekanan. Apakah ia akan menjadi kanal untuk mengintervensi kebijakan pendudukan, atau sekadar menjadi langkah simbolik demi kredibilitas internasional yang ilusif.

Relasi diplomatik dalam dunia post-hegemonik tidak lagi bisa dipahami sebagai penanda kedekatan, tetapi harus dibaca sebagai arena taktis. Suatu hubungan bisa dimanfaatkan sebagai bentuk tekanan, jika negara yang menjalin hubungan memiliki arsitektur diplomasi yang mampu mentransformasikan relasi menjadi leverage. Tetapi arsitektur itu tidak akan lahir jika Indonesia terus berada dalam logika status quo yang hanya merespons dinamika global, bukan membentuknya.

Palestina sendiri tidak menunggu belas kasihan, melainkan infrastruktur kekuasaan yang bisa memaksa struktur internasional untuk berhenti berpura-pura netral. Yang dibutuhkan bukanlah lebih banyak pernyataan, melainkan perubahan dalam cara negara-negara mendefinisikan kepentingannya sendiri. Indonesia tidak bisa terus mengklaim berdiri bersama Palestina, sementara dalam waktu yang sama menghindari semua konsekuensi praktis dari posisi itu. Konsekuensi yang dimaksud termasuk menyusun ulang relasi ekonomi dengan negara-negara pendukung Israel, membatasi kerjasama pertahanan yang berkonsekuensi strategis, serta membangun konsorsium internasional alternatif untuk rekonstruksi Gaza yang tidak dikendalikan oleh kekuatan besar yang memiliki konflik kepentingan.

Dunia tempat Palestina eksis bukanlah dunia yang dibentuk oleh norma, tetapi oleh kekuasaan yang diatur melalui diplomasi selektif. Dalam sistem ini, solidaritas hanya akan menjadi berarti jika dibentuk sebagai kekuatan kolektif yang mampu memblokir akses, mendikte ulang agenda, dan mengacaukan peta lama. Indonesia seharusnya dapat memainkan peran ini dengan lebih aktif, karena kita tidak terlalu bergantung pada aliansi militer atau struktur utang dari kekuatan hegemonik. Ini adalah keistimewaan yang langka dan yang terlalu lama dibiarkan tidak produktif.

Pernyataan Prabowo, yang dalam konteks domestik mungkin dibaca sebagai kehati-hatian, dan dalam konteks internasional sebagai keterbukaan, harus dibaca sebagai pembuka dari sebuah proses redesain. Bukan akhir dari prinsip, melainkan awal dari reposisi yang lebih berani. Namun reposisi itu akan menjadi sia-sia jika tidak dilanjutkan dengan penyusunan struktur kebijakan luar negeri yang tidak hanya bicara soal sikap, tapi juga distribusi tekanan. Dunia tidak bergerak karena negara menyatakan dukungan. Dunia bergerak ketika negara bersedia mengambil risiko untuk mengubah logika hubungan internasional yang sudah tak dapat dipertahankan.

Indonesia perlu membangun kerangka diplomasi baru yang tidak berpusat pada repetisi prinsip, tetapi pada pengolahan kekuatan. Ini berarti pengakuan terhadap Israel hanya masuk akal jika ia disusun sebagai bagian dari strategi tekanan, bukan konsesi. Dan ini juga berarti bahwa hubungan dengan Palestina tidak cukup jika hanya beroperasi sebagai pernyataan dukungan, tetapi harus ditransformasikan menjadi kerja politik yang konkret dalam bentuk pengakuan dokumen negara, dukungan fiskal, pertukaran intelijen sipil, dan proteksi terhadap diaspora Palestina di Asia Tenggara.

Solusi dua negara, jika memang masih ingin dipertahankan sebagai horizon, harus diperjuangkan bukan dengan menyebutnya ulang, melainkan dengan mengubah kondisi yang membuatnya tidak mungkin. Jika tidak, maka yang sedang kita lakukan bukan mendukung kemerdekaan Palestina, melainkan memperpanjang ketidakmungkinan itu dalam bahasa yang sopan. Dan dalam dunia yang sudah terlalu banyak bicara sopan di hadapan genosida, barangkali yang kita butuhkan adalah negara yang tidak lagi peduli apakah sikapnya dianggap moderat, asal ia mampu memaksa sistem untuk berhenti menunda keadilan.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo