Wanita dan Anak di Luar Nikah: Status Hukum dalam Perspektif Islam

Wanita dan Anak di Luar Nikah: Status Hukum dalam Perspektif Islam

Arina.id - Setiap anak yang lahir ke dunia memiliki hak hidup yang dilindungi baik oleh agama maupun negara. Mereka berhak untuk tumbuh, memperoleh kasih sayang, serta mendapatkan pengasuhan yang layak dari orang tuanya. Di hadapan hukum, setiap anak memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang latar belakang kelahirannya.

Namun, dalam kenyataan sosial, tidak semua anak lahir dari kondisi keluarga yang ideal. Sebagian lahir dari pernikahan sah sesuai tuntunan agama, sementara sebagian lainnya datang dari hubungan di luar pernikahan yang sah.

Islam secara tegas melarang segala bentuk hubungan seksual di luar nikah. Larangan ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya kehamilan yang terjadi, bahkan sekalipun upaya pencegahan dilakukan. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang dapat merusak moral pribadi dan tatanan masyarakat.

Allah SWT menegaskan larangan tersebut dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32).

Ayat ini tidak hanya melarang perzinaan secara langsung, tetapi juga segala hal yang dapat mengantarkan ke arah tersebut.

Salah satu dampak serius dari perzinaan adalah persoalan status anak yang lahir dari hubungan tersebut. Masalah ini meliputi nasab, perwalian, hak nafkah, dan warisan. Dalam pandangan hukum Islam, persoalan nasab menjadi titik penting karena menentukan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya.

Hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2017 memberikan penjelasan mengenai hukum anak yang lahir dari hubungan di luar nikah.

Berdasarkan keputusan tersebut yang juga dimuat dalam Bahtsul Masail NU Online berjudul “Status Nasab dan Hak Waris Anak di Luar Nikah”, terdapat dua ketentuan utama.

Pertama, apabila anak lahir dari seorang perempuan yang belum dinikahi siapa pun, maka nasab anak tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya. Kedua, bila anak lahir setelah ibunya menikah, baik dengan ayah biologisnya maupun dengan laki-laki lain, maka hukum nasabnya bergantung pada waktu kelahiran. Jika anak lahir lebih dari enam bulan setelah akad nikah, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada suami ibunya. Namun, jika lahir kurang dari enam bulan setelah akad, maka nasab anak tidak bisa disandarkan kepada suami tersebut.

Penjelasan ini merujuk pada pandangan Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994, Juz VIII, hlm. 162) yang menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Menurut madzhab Syafi’i, anak hasil zina hanya dapat dinasabkan kepada ibunya dan tidak kepada lelaki pezina, walaupun lelaki itu mengakui anak tersebut. Namun, sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Ibnu Rahawaih berpendapat bahwa pengakuan bisa diterima jika disertai bukti kuat.

Adapun menurut mazhab Hanafi, anak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, meskipun pernikahan terjadi sehari sebelum kelahiran. Sebaliknya, jika tidak ada pernikahan, maka nasab tidak bisa dihubungkan kepadanya.

Dari berbagai pandangan tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang lahir dari hubungan zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya. Dengan demikian, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan tersebut, sehingga hak dan tanggung jawab terhadap anak sepenuhnya berada di tangan ibu.

Pandangan ini diperkuat oleh pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H, Juz 7, hlm. 130) yang menyatakan bahwa mayoritas ulama menolak penyandaran nasab anak zina kepada lelaki pezina.

Selanjutnya, muncul pertanyaan tentang hukum menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina. Dalam hal ini, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Qutul Habibil Gharib, Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib menjelaskan:

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: “Apabila seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil akibat zina, maka akad nikahnya sah secara pasti. Menurut pendapat yang lebih kuat, suami diperbolehkan berhubungan dengannya sebelum ia melahirkan.”

Dari keterangan tersebut, jelas bahwa pernikahan dengan perempuan hamil di luar nikah tetap sah selama dilakukan dengan akad yang benar. Namun, hal ini berbeda dengan perempuan yang hamil karena masih dalam masa iddah akibat perceraian atau ditinggal mati suaminya. Dalam kasus itu, pernikahan baru tidak diperbolehkan hingga masa iddah dan nifasnya selesai. Sedangkan perempuan yang hamil akibat zina tidak memiliki masa iddah, karena iddah hanya berlaku bagi perempuan yang pernah terikat pernikahan sah.

Dengan demikian, Islam tetap memberikan ruang keadilan dan perlindungan bagi setiap anak yang lahir, terlepas dari kondisi yang melingkupinya. Meskipun anak tidak menanggung dosa orang tuanya, Islam tetap menegakkan aturan agar nasab dan garis keturunan dijaga dengan baik, demi melindungi kehormatan keluarga dan ketertiban sosial. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo