Arina.id - Viral di TikTok, respon atas beberapa prilaku warganet yang tidak berpuasa dan mengunggah video sedang makan di siang hari. Salah satu yang ikut fenomena ini dalam video sindiran dengan nada canda adalah Heri Horeh, Yudha Keling, dan Andra Sakti dalam satu video yang di unggah di akun TikTok Heri_Horeh.
Tindakan ini terkesan mengganggu orang-orang yang berpuasa. Sebab, pelaku melakukan pamer tidak puasa ini dengan sengaja atas dasar mengikuti tren yang sedang viral, sehingga mendapat kecaman dari warganet lainnya yang berpuasa. Terlebih tren ini dinilai berdampak negatif karena bisa menyebar luas dan memberi pendidikan negatif bagi masyarakat.
Tren ini juga dianggap lebih berdampak negatif dari pada fenomena warung makan yang ditutup dengan tirai di bulan Ramadan. Mereka yang tidak puasa dan makan di warung tidak secara terang-terangan menampakkan diri. Sedangkan fenomena posting tidak puasa di media sosial jelas bisa dilihat oleh semua pengguna yang terhubung dengannya.
Jika pelaku tren ini adalah mereka yang tidak puasa tanpa udzur, tentunya menjadi bentuk pamer kemaksiatan yang seharusnya tidak ditunjukkan kepada orang lain. Kemaksiatan adalah aib yang harus ditutupi dari khalayak umum.
Rasulullah telah memperingatkan para pelaku pamer maksiat dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5721 dan Imam Muslim no. 2990 dari Abu Hurairah berikut:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ، فَيَقُولَ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: "Salim bin Abdullah mendengar dari Abu Hurairah bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan, sungguh termasuk bentuk pamer kemaksiatan adalah seorang pria melakukan dosa di malam hari dan Allah menutupinya, kemudian paginya dia bercerita kepada orang lain dan mengatakan hai fulan aku telah melakukan ini dan ini kemarin, orang ini di malam hari ditutupi aibnya oleh Allah sedangkan dia sebar sendiri di pagi hari."
Imam Nawawi mempertegas makna al-Mujahirin dalam hadits tersebut sebagai berikut:
هُمُ الَّذِينَ جَاهَرُوا بِمَعَاصِيهِمْ وَأَظْهَرُوهَا وَكَشَفُوا مَا سَتَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ فَيَتَحَدَّثُونَ بِهَا لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا حَاجَةٍ
Artinya: "Al-Mujahirin adalah mereka yang mengekspose tindak kemaksiatannya saat setelah ditutupi oleh Allah, mereka membicarakan kemaksiatan itu tanpa atas dasar kebutuhan mendesak atau kebutuhan biasa." (Al-Minhaj fi Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya’ Turats Arabi], juz, 18, hal. 119.).
Tindakan pamer kemaksiatan menurut Ibnu al-Mulqin merupakan sebuah peghinaan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana catatannya berikut:
وفي المجاهرة بالمعاصي الاستخفاف بحق الله وحق رسوله، وضرب من العناد لهما
Artinya: "Pamer kemaksiatan merupakan bentuk penghinaan terhadap hak Allah dan hak Rasul-Nya, dan juga bentuk dari sebuah pembangkangan kepada keduanya." (al-Taudhih li Syrhi Jami Sahih, [Damaskus: Darun Nawadir, 2008], juz 28, hal. 416.).
Mereka yang tidak berpuasa tanpa udzur dan memamerkan tindakan itu di media sosial, hanya karena tren viral, memiliki dua dosa yaitu dosa meninggalkan kewajiban puasa tanpa udzur, dan memamerkan tindak kemaksiatan kepada orang lain. Bahkan juga dosa ketiga sebagaimana menurut Ibnul Mulaqqin yakni dosa menentang Allah dan Rasul-Nya.
Lantas bagaimana jika pelaku tren ini adalah orang yang tidak berpuasa sebab adanya udzur? seperti wanita haid yang membuat video makan di depan suaminya yang sedang puasa? Apakah bisa dikategorikan dalam hadits tentang al-Mujahirin?
Pada dasarnya tindakan tersebut merupakan bentuk mengganggu praktik ibadah orang lain dan hukumnya tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud no. 1332 dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ، وَقَالَ: أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ
Artinya: "Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: ketika Rasulullah beri’tikaf di masjid, beliau mendengar para sahabat membaca Al-Qur’an dengan suara keras, kemudian beliau membuka satir dan berkata” ingatlah, setiap kalian adalah orang yang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah mengganggu satu sama lain, dan jangan saling bersuara keras ketika membaca Al-Qur’an, atau ketika sholat."
Syekh Mahmud Khattab al-Subuki menafsirkan hadits tersebut sebagai bentuk larangan berbuat sesuatu yang bisa mengganggu ketenangan ibadah orang lain, berikut catatannya:
وفي الحديث دليل على مشروعية الاعتكاف وجواز التنفل في المسجد. بلا كراهة. وعلى أن رفع الصوت بالقرآن وغيره في المسجد ممنوع إذا ترتب عليه إيذاء أو تشويش على نحو مصل أو نائم
Artinya: "Hadits ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf dan kebolehan melakukan kesunahan di masjid, dan juga larangan mengeraskan suara ketika membaca Al-Qur’an atau lainnya di masjid ketika bisa mengganggu orang sholat atau orang tidur." (al-Manhalul Adzb al-Maurud Syarh Sunan Abi Dawud, [Kairo: Al-Istiqamah], juz 7,hal. 262.).
Meskipun pelaku pamer tidak puasa adalah wanita haid, orang sakit, atau musafir yang notabene boleh tidak berpuasa sebab udzur, tindakan mereka itu merupakan sebuah gangguan kepada Muslim lainnya yang sedang berpuasa. Terlebih bagi wanita haid yang makan di depan suaminya yang sedang puasa dengan gaya menggoda seperti di banyak video yang beredar.
Pelaku tidak puasa karena udzur dalam realitanya tidak bisa di klaim termasuk dalam kategori al-Mujahirin seperti di hadits Abu Hurairah. Sebab yang mereka tampakkan bukan sebuah kemaksiatan bagi pribadi mereka sendiri. Tindakan pamer yang mereka lakukan tentunya bisa mengganggu puasa orang lain. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


