Kesunahan Memberi Nafkah Lebih pada Anak dan Istri di Hari Asyura

Kesunahan Memberi Nafkah Lebih pada Anak dan Istri di Hari Asyura

Arina.id - Pada momentum hari Asyura’ atau tanggal 10 bulan Muharram, terdapat tradisi kesunahan dalam Islam bernama Tausi’ah yakni menambahkan nafkah untuk keluarga. Istilah itu disadur dari Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh banyak para rawi hadits seperti al-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir no. 10007 berikut:

 عَنْ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ‌لَمْ ‌يَزَلْ ‌فِي ‌سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ

Artinya: "Dari Abdullah dari Nabi, beliau bersabda “Barang siapa yang melapangkan keluarganya di hari Asyura’, maka dia akan selalu dalam kelapangan di tahun itu."

Riwayat lainnya dari al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman no. 3514 sebagai berikut:

 عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "‌مَن ‌وسَّع ‌على ‌أهله يومَ عاشوراء وَسَّع الله عليه سائر سنته

Artinya: "Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah bersabda “Barang siapa yang melapangkan keluarganya di hari Asyura’, maka Allah akah melapangkannya di seluruh tahun itu."

Terkait dengan hadits ini, terdapat ulama yang meragukan kesahihannya, termasuk al-Baihaqi sendiri. Hanya saja beliau menyebutkan riwayat lainnya dan berkesimpulan sebagai berikut:

هذه الأسانيد وإن كان ضعيفة فهي إذا ضم بعضها إلى بعض أخذت قوة والله أعلم

Artinya: "Sanad hadits ini meskipun dhaif, akan tetapi ketika disatukan satu dengan lainnya maka akan menjadi kuat, wallahu a’lam." (Syu’bul Iman, [Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 1003], vol. 5, hal. 333.).

Meskipun periwayatannya masih dalam perdebatan antara pro dan kontra, banyak ulama yang mengamalkan hadits ini dan memberikan pendapat positif. Di antaranya catatan Ibnu Abdil Barr tentang Sahabat Jabir bin Abdullah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَنْ وَسَّعَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ ‌يَوْمَ ‌عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ. قَالَ جَابِرٌ جَرَّبْنَاهُ فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ

Artinya: "Dari Jabir berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda “Barang siapa yang melapangkan dirinya dan keluarganya di hari Asyura’, maka Allah akan melapangkannya di seluruh tahun itu”. Jabir berkata, aku mempraktikkannya, dan aku mendapatkan demikian." (Al-Istidzkar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2000], vol. 3, hal. 331.).

Zainuddin Abdurrauf al-Munawi mencatat sebuah pernyataan logis terkait tausi’ah di hari Asyura’ ini sebagai berikut:

وذلك لأن الله سبحانه أغرق الدنيا بالطوفان فلم يبق إلا سفينة نوح بمن فيها فرد عليهم دنياهم يوم عاشوراء وأمروا بالهبوط للتأهب للعيال في أمر معاشهم بسلام وبركات عليهم وعلى من في أصلابهم من الموحدين. فكان ذلك يوم التوسعة والزيادة في وظائف المعاش فيسن زيادة ذلك في كل عام ذكره الحكيم وذلك مجرب للبركة والتوسعة 

Artinya: "Akar logika Tausi’ah di hari Asyura’ adalah sebab Allah menenggelamkan bumi dengan badai topan, tidak ada yang bertahan kecuali kapal Nabi Nuh dan orang-orang yang menaikinya, kemudian mereka diselamatkan di hari Asyura’, dan mereka diperintahkan untuk turun mempersiapkan diri untuk menghidupi keluarganya dengan keselamatan dan keberkahan, dan juga keturunan mereka dari orang-orang yang bertauhid. Maka hari itu adalah hari melapangkan nafkah keluarga, dan disunahkan menambahkan nafkah keluarga tersebut setiap tahunnya menurut al-Hakim. Tindakan ini sangat mujarab untuk mengais keberkahan dan kelapangan rezeki." (Faidul Qadir, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, vol. 6, hal. 235.).

Ibnu Abi al-Dunya mencatat komentar Sufyan bin Uyinah sebagai berikut:

قَالَ سُفْيَانُ: فَجَرَّبْنَاهُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِينَ سَنَةً فَلَمْ نَرَ إِلَّا سَعَةً

Artinya: "Sufyan bin Uyinah mengatakan “aku telah mempraktikkannya kurang lebih 50 tahun, dan aku tidak melihat kecuali hanya kelapangan rezeki”. (Al-Nafaqah alal Iyal, [Saudia: Dar Ibn Qayyum, 1990], vol. 2, hal. 566.).

Memberikan kelapangan nafkah kepada keluarga sejatinya adalah sebuah kesunahan menurut para ulama fiqih Islam. Kesunahan ini pada dasarnya menurut para ulama tidak hanya ada dalam momentum hari Asyura namun juga di waktu lain seperti di bulan Ramadhan dan hari raya .

Kesunahan ini se cara umum tanpa batasan waktu karena tindakan ini sejatinya merupakan salah satu bentuk kebaikan kepada keluarga. Manfaatnya juga kembali kepada orang terdekat dalam rumah tangga sekaligus tindakan merawat keluarga dengan kebaikan.

Akan tetapi di momentum hari Asyura’, tindakan ini mempunyai dasar dan akar sejarah. Ibadah ini juga sebagai bentuk doa dan upaya untuk mendapatkan kelapangan rezeki di satu tahun penuh. Maka tidak ada salahnya diprioritaskan untuk dilakukan dengan tujuan mendapat keberkahan dan kelapangan rezeki. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo