Pluralisme Agama dan Non-Muslim dalam Bernegara menurut KH Afifuddin Muhajir

Pluralisme Agama dan Non-Muslim dalam Bernegara menurut KH Afifuddin Muhajir

Arina.id - Isu mengenai hubungan antara umat Islam dan non-Muslim di Indonesia sering menjadi perdebatan yang hangat. Salah satu istilah yang sering muncul dalam diskusi ini adalah istilah "kafir." Penggunaan istilah ini, terutama di ruang publik, kerap kali menimbulkan salah paham dan bahkan potensi konflik.

Pertanyaannya, apakah semua non-Muslim di Indonesia dapat dikategorikan sebagai "kafir" sesuai dengan definisi dalam literatur Islam klasik? Ataukah kita membutuhkan perspektif baru yang lebih relevan dengan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara?

KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais 'Aam PBNU dalam bukunya Fiqih Tata Negara, memberikan pandangan menarik tentang hal ini. Melalui kajian mendalam dalam bukunya ini, beliau menekankan perlunya pemahaman yang tepat tentang istilah "kafir" serta status non-Muslim dalam konteks hubungan bernegara di Indonesia.

Pemahaman Istilah Kafir 

Dalam buku Fiqih Tata, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat sebuah istilah yang mungkin bisa membuat penganut agama lain tersinggung yakni istilah "kafir." Akan tetapi bila istilah ini dipahami dengan makna yang sesungguhnya maka bisa dipastikan tidak ada pihak yang tersinggung, apalagi marah.  

Istilah kafir sendiri menurut beliau merujuk pada orang yang mengingkari atau tidak mengakui. Kafir dengan pengertian seperti ini tidak selalu melekat kepada non-Muslim, melainkan juga bisa menjadi sifat bagi seorang Muslim.

Kafir dengan arti mengingkari yang dialamatkan kepada orang orang non-Muslim dapat dikategorikan menjadi tiga bagian yakni:  

  1. Mulhid: Orang yang mengingkari keberadaan Tuhan, atau biasa disebut Ateis.  
  2. Musyrik: Orang yang mengingkari keesaan Tuhan dengan meyakini adanya lebih dari satu Tuhan.  
  3. Ahli Kitab (Kitabi): Orang yang mempercayai Tuhan yang Esa, namun tidak mengakui kenabian Muhammad atau kebenaran Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir.

Selain itu, dalam literatur fiqih klasik, ada pembagian tambahan tentang kafir berdasarkan interaksi mereka dengan komunitas Muslim:  

  1. Harbi: Non-Muslim yang memusuhi atau berperang dengan kaum Muslim.  
  2. Mu'ahad: Non-Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim untuk tidak saling bermusuhan.  
  3. Dzimmi: Non-Muslim yang tinggal di negara Islam dan mendapatkan perlindungan dengan kewajiban membayar jizyah (pajak).

Konteks Non-Muslim di Indonesia

Namun, bagaimana status non-Muslim di Indonesia? Apakah mereka termasuk dalam salah satu kategori tersebut? Mengutip dalam sebuah wawancara NU Online pada Bahtsul Masail Maudluiyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa non-Muslim di Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai harbi, mu'ahad, musta'man, atau dzimmi. 

Mengapa? Karena kondisi non-Muslim di Indonesia berbeda dari konteks yang digunakan dalam fiqih klasik tersebut. Oleh karena itu, beliau lebih memilih menggunakan istilah non-Muslim untuk menggambarkan mereka tanpa membawa konotasi teologis yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Lebih lanjut, beliau mengutip salah satu kitab dari mazhab Hanafi, Al-Qinyah, yang menyebutkan bahwa seorang Muslim yang memanggil orang Yahudi atau Majusi dengan sebutan “kafir” dapat berdosa apabila orang tersebut merasa tersinggung atau keberatan.

Bahkan, dalam beberapa kondisi, tindakan tersebut bisa dikenakan hukuman atau ta’zir. Ini mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam berbicara, agar tidak menyinggung perasaan orang lain, sekalipun mereka memiliki keyakinan yang berbeda.

Dengan demikian, penggunaan istilah “non-Muslim” adalah pilihan yang lebih tepat dalam menjaga hubungan baik antarumat beragama di Indonesia, tanpa harus mengubah isi keyakinan kita. Kita tetap dapat menjaga adab dalam berkomunikasi sambil menghormati perbedaan yang ada, sesuai dengan semangat persatuan dan kedamaian yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa.

Prinsip Toleransi dalam Fiqih Tata Negara

Salah satu prinsip yang ditekankan oleh KH Afifuddin dalam bukunya adalah pentingnya toleransi. Perbedaan, termasuk perbedaan dalam beragama, adalah fitrah manusia yang tidak bisa diingkari. Allah sendiri dalam Al-Qur'an, Surat Al-Kahfi ayat 29, berfirman:  

فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ  

Artinya: "Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir."

Toleransi bukan berarti harus menyatukan semua agama atau menganggap semua agama sama benarnya. Sebaliknya, toleransi adalah kemampuan untuk menerima perbedaan tanpa perlu memusuhi atau membenci orang lain yang menganut agama berbeda.

Lebih jauh, beliau mengingatkan bahwa tidak logis bagi seseorang untuk meyakini agama yang ia anut sambil membenci agama lain, apalagi hingga menimbulkan pertumpahan darah. Ini bukanlah ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Dengan memahami konsep toleransi dan status non-Muslim dalam konteks kebangsaan, kita dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa harus terjebak dalam perpecahan dan konflik. Pandangan KH Afifuddin Muhajir memberikan landasan yang kuat bagi umat Islam untuk menjaga persaudaraan dan perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu a'lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo