Arina.id - Manusia sesuai fitrah sebagai makhluk sosial seringkali menjaga penampilannya. Berbagai cara ditempuh agar tampak rapi, bersih, dan menarik. Di antara cara tersebut adalah rutin memakai produk kecantikan yang diyakini dapat meningkatkan daya tarik penampilannya.
Produk kecantikan berupa kosmetik, skincare adalah bagian penting dalam kebersihan dan kesehatan orang-orang kuno. Mereka menggunakan sari bunga lavender, lili, rosemary, mawar, minyak zaitun, dan minyak avocado, jadi bahan dasar parfum, yang juga dipakai untuk ritual tertentu.
Bergulirnya waktu, produk kecantikan semakin berkembang dan canggih. Bahkan kandungan minyak hewani tidak luput dari penelitian para ahli. Misalnya lendir siput untuk skincare. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya memakai lendir siput sebagai skincare?
Perlu dipahami bahwa lendir, keringat, ludah dan ingus yang keluar dari binatang, dihukumi sama dengan status hukum binatang tersebut. Jika status binatang itu najis, seperti anjing, babi, maka lendir, keringat, ludah dan ingus yang keluar juga najis. Jika binatangnya suci, seperti kambing, sapi, maka lendir, keringat, ludah dan ingus yang keluar juga suci.
Hal ini menegaskan bahwa produk kecantikan atau skincare yang berasal dari lendir maupun binatang apapun selain anjing dan babi boleh digunakan. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berpendapat:
واعلم انه لا فرق في العرق واللعاب والمخاط والدمع بين الجنب والحائض والطاهر والمسلم والكافر والبغل والحمار والفرس والفار وجميع السباع والحشرات بل هي طاهرة من جميعها ومن كل حيوان طاهر وهو ما سوى الكلب والخنزير وفرع أحدهما
Artinya: "Ketahuilah bahwa tidak ada bedanya antara keringat, ludah, ingus, air mata dari orang junub, orang haid, orang yang suci dari keduanya, orang Muslim, kafir, keledai, kuda, tikus dan semuanya hewan buas dan melata. Semuanya dihukumi suci selain dari anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya."
Dari redaksi ini, maka kita bisa memahami, bahwa hukum lendir siput yang digunakan skincare adalah suci dan halal untuk dipakai oleh Muslim laki maupun perempuan.
Oleh karena itu lendir siput yang dipakai untuk skincare itu tidak najis. Dalam kitab Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 5/72:
ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ
Artinya: "Ulama Syafi'iyah berkata bahwa semua cairan yang keluar dari bagian dalam hewan dan ia tidak termasuk bagian dalam hewan tersebut, melainkan ia merembes saja seperti air liur, keringat dan ingus, maka hukumnya sama seperti hewannya. Jika hewannya najis, maka dihukumi najis, sebaliknya jika suci, maka dihukumi suci." Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


