Arina.id - Saat ini muncul fenomena Non-Muslim yang memiliki kemampuan finansial lebih ikut menyumbangkan hewan kurban, entah dalam bentuk sapi atau kambing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap orang lain. Mereka menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah wujud rasa hormat, toleransi, kepedulian sosial pada sesama.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah secara syariat diperbolehkan menerima hewan kurban dari non-Muslim?
Pada dasarnya, dalam literatur fiqih dijelaskan bahwa salah satu syarat seseorang dikenai kewajiban atau anjuran untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha adalah beragama Islam. Dengan demikian, non-Muslim tidak dikenai kewajiban, bahkan tidak berlaku pula anjuran (sunah) untuk berkurban.
الشَّرْطُ الأَوَّل: الإِسْلَامُ، فَلَا تَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ، وَلَا تُسَنُّ لَهُ، لأَنَّهَا قُرْبَةٌ، وَالْكَافِرُ لَيْسَ مِنْ أَهْل الْقُرَب
Artinya: ”Ibadah kurban tidak diwajibkan bagi orang kafir, dan juga tidak disunahkan untuk mereka. Sebab, kurban adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah (qurbah), sedangkan orang kafir bukan termasuk golongan yang bisa melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 5 hal.79)
Kendati demikian, ketika ada seorang non-Muslim yang menyumbangkan hewan kurban, panitia kurban atau seorang Muslim boleh menerimanya sebagai bentuk hadiah atau pemberian. Hal ini pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Beliau pernah menerima hadiah dari para raja non-Muslim, seperti Raja Romawi dan Raja Persia.
Dalam sebuah riwayat hadits yang terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menerima pemberian dari mereka tanpa menolaknya, selama bukan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ أَهْدَى كِسْرَى لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَى لَهُ قَيْصَرُ فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَتْ لَهُ الْمُلُوكُ فَقَبِلَ مِنْهَا
Artinya: “Sahabat Ali RA pernah berkata, “Kisra (raja Persia) pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW, lalu beliau menerimanya. Kaisar (Raja Romawi) juga memberi hadiah kepada beliau, dan beliau menerimanya. Raja-raja lainnya pun turut memberikan hadiah kepada beliau, dan semuanya diterima oleh Rasulullah SAW.”
Dari hadits ini para ulama fiqih menyimpulkan dalam kitab-kitab klasik bahwa hukumnya boleh menerima hadiah dari non-Muslim sebagai bentuk ittiba’ (meneladani) Rasulullah SAW. Dalam kitab Asna al-Mathalib Fi Syarhi Raudhi al-Thalib, Syaikh Zakaria al-Anshari menuliskan:
وَيَجُوزُ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ لِلِاتِّبَاعِ
Artinya: “Hukumnya boleh menerima hadiah (kado) dari orang kafir sebagai bentuk ittiba’ (ikut sunah Rasulullah SAW)”
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


