Imam Beda Mazhab? Ini yang Bisa Dilakukan Makmum

Imam Beda Mazhab? Ini yang Bisa Dilakukan Makmum

Arina.id - Sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah bahwa orang yang melaksanakannya akan diampuni dari segala dosa dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Namun, masalah muncul tatkala seseorang menjadi makmum di belakang imam yang berbeda mazhab terutama jika imam tersebut tidak membaca basmalah saat melafalkan surat Al-Fatihah.

Pasalnya, menurut mazhab Syafi’i, basmalah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah. Lalu, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seseorang saat bermakmum pada imam yang tidak membaca basmalah dan tidak meyakini sebagai kewajiban dalam sholat?

Bermakmum di belakang orang yang mengikuti mazhab yang berbeda kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat plural. Meskipun perbedaan antara imam dan makmum itu sebenarnya berkaitan dengan perbedaan dalam hal furu’iyyah, kenyataannya hal demikian masih menimbulkan kebingungan bagi mereka yang tidak memahami rincian hukumnya. Kebingungan ini muncul lantaran sholat yang dilakukan oleh imam dianggap sah menurut keyakinannya, tetapi dianggap tidak sah oleh makmum, atau sebaliknya. 

Dalam literatur fiqih, salah satu syarat sholat berjamaah adalah makmum tidak boleh meyakini bahwa sholat imamnya batal. Misalnya, jika seorang makmum penganut mazhab Syafi’i yang meyakini bahwa basmalah adalah wajib, sementara imamnya adalah penganut mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa basmalah hanya sunah, maka sikap yang tepat ialah dengan tidak bermakmum di belakangnya.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan bahwa:

وَأَنْ لَا يَعْتَقِدَ بُطْلَانَهَا: أَيْ بُطْلَانَ صَلَاةِ إِمَامِهِ...(كَحَنَفِيٍّ) أَوْ غَيْرِهِ اِقْتَدَى بِهِ شَافِعِيٌّ وَقَدْ (عَلِمَهُ تَرَكَ فَرْضًا) كَالْبَسْمَلَةِ مَا لَمْ يَكُنْ أَمِيْراً أَوِ الطُّمَأْنِيْنَةِ أَوْ أَخَلَّ بِشَرْطٍ كَأَنْ لَمِسَ زَوْجَتَهُ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ فَلَا يَصِحُّ اقْتِدَاءُ الشَّافِعِيِّ بِهِ حِيْنَئِذٍ اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمَأْمُوْمِ لِأَنَّهُ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ فِيْ صَلَاةٍ 

Artinya: “Salah satu syarat untuk melaksanakan sholat berjamaah adalah makmum tidak boleh meyakini bahwa sholat imamnya batal. Misalnya, jika imam yang diikuti penganut mazhab Hanafi dan makmum adalah penganut mazhab Syafi’i, sementara makmum tersebut mengetahui bahwa imamnya yang bermazhab Hanafi telah meninggalkan kewajiban menurut keyakinannya, seperti tidak membaca basmalah atau tidak melakukan thuma’ninah, selama imam tersebut bukanlah seorang pemimpin. Atau jika makmum mengetahui bahwa imamnya telah mengabaikan syarat sah sholat, seperti memegang istrinya dan langsung melaksanakan sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalam kasus ini, sholat makmum penganut mazhab Syafi’i dianggap tidak sah, karena mempertimbangkan keyakinan makmum yang meyakini bahwa imamnya tidak sedang melaksanakan sholat yang sah.” (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Haitami dan Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi, Al-Minhaj Al-Qawim Ma’a Hasyiyah At-Tarmasi [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 3, h. 700)

Jika ditelusuri lebih lanjut, sebetulnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa sikap seseorang untuk bermakmum tersebut tidak diperkenankan karena imam tidak melaksanakan hal-hal yang wajib menurut keyakinan makmum. Pendapat ini diusung oleh Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi. 

Di sisi lain, pendapat kedua berargumen bahwa sikap seseorang bermakmum di belakangnya itu tetap diperbolehkan meskipun imam melakukan tindakan yang dianggap dapat membatalkan sholat menurut keyakinan makmum, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Qaffal. Perbedaan pendapat demikian dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kumpulan fatwanya:

تَصِحُّ الْقُدْوَةُ بِالْمُخَالَفَةِ إِذَا عَلِمَ الْمَأْمُوْمُ إِتْيَانَهُ بِمَا يَجِبُ عِنْدَهُ وَكَذَا إِنْ جَهُلَ فَإِنْ أَخَلَّ بِوَاجِبٍ فِي عَقِيْدَةِ الْمَأْمُوْمِ لَمْ تَصِحَّ الْقُدْوَةُ بِهِ عِنْدَ الشَّيْخَيْنِ وَتَصِحُّ عِنْدَ الْقَفَّالِ وَقَالَ الْإِمَامُ الْمُجْتَهِدُ الْمُطْلَقُ السُّبْكِى مَا صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ هُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِيْنَ لَكِنْ قَوْلُ الْقَفَّالِ أَقْرَبُ إِلَى الدَّلِيْلِ وَفِعْلِ السَّلَفِ

Artinya: “Berjamaah dengan perbedaan mazhab dihukumi sah apabila makmum mengetahui bahwa imam mengerjakan apa yang wajib bagi makmum. Dan begitu pula jika tidak mengetahuinya. Apabila imam tidak melakukan apa yang wajib menurut keyakinan makmum, maka tidak sah bermakmum padanya menurut Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi, sedangkan menurut Imam al-Qaffal, sah. Imam as-Subki berkata bahwa apa yang dikatakan oleh Imam al-Rafi’i dan Imam an-Nawawi adalah perkataan mayoritas ulama. Akan tetapi apa yang dikatakan oleh Imam al-Qaffal adalah pendapat yang lebih dekat terhadap dalil dan apa yang dilakukan oleh ulama salaf.” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 449) 

Dari berbagai penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sikap yang harus dilakukan saat bermakmum kepada imam yang tidak membaca basmalah dan tidak meyakininya sebagai kewajiban. Menurut satu pendapat yang cukup kuat, makmum tidak boleh bersikap ikut sholat dibelakangnya. Sementara itu, menurut pendapat lainnya, seorang makmum diperkenankan untuk mengikut dibelakangnya.  Kedua pendapat ini sama-sama memiliki argumentasi yang valid dan dapat dipertimbangkan.

Dalam situasi yang tidak mendesak, makmum sebaiknya memastikan bahwa sholat imamnya tidak dianggap batal menurut keyakinan yang dianutnya. Namun, jika keadaan mengharuskan seseorang untuk bermakmum kepada imam yang berlainan mazhab, misalnya demi menjaga keharmonisan hubungan antar tetangga, maka tidak masalah untuk mengikuti pendapat kedua yang menyatakan seorang makmum diperkenankan mengikut dibelakangnya. Dengan demikian, makmum dapat tetap melaksanakan sholat berjamaah dengan tenang dan menjaga hubungan baik dengan sesama. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo