Bolehkah Melantunkan Takbiran Lebaran di Hari Biasa?

Bolehkah Melantunkan Takbiran Lebaran di Hari Biasa?

Arina.id - Penulis pernah ditegur oleh seseorang ketika waktu kecil membaca redaksi takbiran hari raya tidak pada waktunya. Orang ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa mengakibatkan orang-orang yang sudah meninggal dunia menangis di kubur mereka.

Pemahaman seperti itu memang terkesan tidak berdasar pada Al-Qur’an atau Hadits, bahkan perkataan ulama. Akan tetapi, jika diruntutkan dengan momentum yang seharusnya terjadi, membaca redaksi takbiran di selain hari raya memang tidak tepat sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Momentum hari raya memang ditandai dengan gema takbiran. Kesunnahan takbiran ini sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 berikut:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ 

Artinya: "Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

Dalil tersebut memang dalam konteks Ramadan khususnya takbir ketika malam Idul Fitri. Namun kesunahan ini menjadi titik tumpu kesunahan bertakbir di malam hari raya Idul Adha, sebagaimana catatan Imam Muzani berikut:

وعن ابن المسيب وعروة وأبي سلمة وأبي بكر يكبرون ليلة الفطر في المسجد يجهرون بالتكبير وشبه ليلة النحر بها، إلا من كان حاجا فذكره التلبية

Artinya: "Dari Said bin al-Musayyib, Urwah, Abu Salamah, dan Abu Bakar, mereka bertakbir di malam Idul Fitri di masjid, mereka mengeraskan suara dengan takbir, dan takbir di malam Idul Adha disamakan dengan malam Idul Fitri, kecuali bagi orang yang sedang berhaji maka dia lebih disunahkan memaca talbiyah." (Mukhtashar al-Muzani, [Beirut: Darul Fikr, 1990], juz 8, hal. 124.).

Perlu diketahui bahwa redaksi mengenai takbir hari raya yang dibaca di malamnya sebenarnya terkait kepada kesunahan. Sebagaimana catatan Syekh Khatib al-Syirbini berikut:

وَيكبر)  ندبا كل أحد غير حَاج (من غرُوب الشَّمْس من لَيْلَة الْعِيد) -الى أن قال- وَيسْتَمر التَّكْبِير (إِلَى أَن يدْخل الإِمَام فِي الصَّلَاة) أَي صَلَاة الْعِيد إِذْ الْكَلَام مُبَاح إِلَيْهِ فالتكبير أولى مَا يشْتَغل بِهِ لِأَنَّهُ ذكر الله تَعَالَى وشعار الْيَوْم فَإِن صلى مُنْفَردا فَالْعِبْرَة بإحرامه

Artinya: "Sunah membaca takbir bagi siapapun selain orang yang sedang berhaji, terhitung dari terbitnya matahari malam hari raya, hingga imam memulai shalat Ied, karena seseorang boleh berbicara, namun takbir adalah hal yang paling utama untuk diucapkan, sebab takbir adalah dzikir kepada Allah dan syi’ar pada hari itu, jika dia shalat Ied sendiri, maka kesunnahan takbir sampai kepada takbiratul ihramnya." (Al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 223.).

Jika menggunakan logika sederhana, maka bisa disimpulkan bahwa membaca redaksi takbiran hari raya di hari biasa hukumnya tidak disunahkan. Sesuatu yang tidak disunahkan biasanya hukumnya boleh, sebab jika dihukumi haram maka akan terjadi cacat logika. Untuk mencapai kesimpulan haram butuh dalil yang kuat dan final.

Jika menggunakan tendensi catatan ulama, penulis menemukan catatan Imam Haramain yang menawarkan suatu kontruksi berpikir sebagai berikut:

ثم لا يخفى أن ما نفيناه وأثبتناه من التكبيرات في إثر الصلوات، نعني بها ما يأتي به المرء شعاراً مع رفع الصوت، فأما لو استغرق المرء عمرَه بالتكبير في نفسه، فهو ذكرٌ من أذكار الله تعالى لا يتحقق المنع منه

Artinya: "Dialektika terkait takbir setelah sholat yang saya bahas antara pro dan kontra yang saya maksud adalah takbir yang dilakukan oleh seseorang atas dasar syi’ar (hari raya) dengan mengeraskan suara. Jika seseorang bertakbir sendiri seumur hidupnya, maka tidak ada larangan, sebab itu adalah dzikir dari sekian dzikir kepada Allah." (Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, [Beirut: Darul Minhaj, 2007], juz 2, hal. 628.).

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa hukum membaca redaksi takbiran hari raya di hari-hari biasa adalah tetap diperbolehkan. Pasalnya, takbiran di malam hari raya adalah terkait kesunahan dan takbir sendiri merupakan salah satu dzikir kepada Allah.

Namun, kebolehan ini tidak serta merta menjadi justifikasi seseorang menggemakan redaksi takbiran ini di setiap harinya. Tindakan ini tentu bisa memicu timbulnya masalah di tengah masyarakat. Kebolehan ini sebagaimana catatan Imam Haramain hanya sebagai dzikir pribadi dan tidak untuk dibaca dengan keras dan menggema. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo