Arina.id - Harim di Tanah Haram, film yang dibintangi oleh Irwansyah dan Silvia Fully dirilis tahun 2015 bercerita tentang kisah seorang santri yang dinikahi oleh donatur pesantren dan mengalami perlakuan zalim sehingga dia melarikan diri dan menjalani kehidupan yang sulit hingga dia menemukan cintanya.
Salah satu adegan dala film tersebut Qia (Silvia Fully) mengetahui bahwa Basri (Billy Boedjanger) telah memiliki dua orang istri dan dia adalah yang nomor tiga. Basri sudah biasa melakukan hubungan seksual dengan dua istrinya sekaligus dalam satu ranjang, hingga kemudian memaksa Qia untuk turut serta melakukannya bersama.
Pada dasarnya, jika seseorang melakukan praktik poligami, maka dia wajib menyediakan tempat tinggal para istrinya sendiri-sendiri dan tidak mengumpulkan mereka dalam satu tempat kecuali atas dasar kerelaan mereka. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
أَمَّا المَكَانُ فَيُحْرَمُ الجَمْعُ بَيْنَ الزَّوْجَتَيْنِ فَأَكْثَرَ فِيْ مَسْكَنٍ وَاحِدٍ إِلَّا بِالرِّضَا
Artinya: "Adapun tempat, haram mengumpulkan antara dua istri di tempat yang sama kecuali keduanya rela." (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], hal. 238.).
Menempatkan para istri dalam satu tempat dikhawatirkan akan memunculkan kecemburuan di antara mereka sebagaimana catatan Prof. Wahbah berikut:
وَعَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَسْكُنَ كُلَّ زَوْجَةٍ فِي حُجْرَةٍ مُسْتَقِلَّةٍ مَنْعاً مِنْ اِثَارَةِ العَدَاوَةِ وَالغِيَرَة ِوَالمُخَاصَمَةِ وَالمُقَاتَلَةِ وَتَسْمَعُ كُلٌّ مِنْهُمََا حِسَّهُ
Artinya: "Wajib bagi seorang pria untuk menempatkan istri-istrinya di kamar yang berbeda untuk mencegah timbulnya pertikaian, kecemburuan, permusuhan, dan saling melukai, dan merasakan perasaan yang lainnya." (Al-Usrah al-Muslimah fi Alam al-Mu’ashir, [Beirut: Darul Fikr, 2000], hal. 99.).
Praktik ini bukan berati tidak diperbolehkan menempatkan para istri dalam satu rumah. Imam Nawawi mengatakan bahwa boleh saja mereka ditempatkan dalam satu rumah akan tetapi tentunya dengan kamar dan perabotan rumah tangga yang disendirikan seperti rumah dengan dua lantai. Lantai pertama untuk istri tua dan lantai kedua untuk istri muda:
لَكِنْ لَوْ كَانَ فِي الدَّارِ حُجَرٌ مُفْرَدَةُ الْمَرَافِقِ، فَلَهُ أَنْ يُسْكِنَهُنَّ فِيهَا. وَكَذَا لَوْ أَسْكَنَ وَاحِدَةً فِي الْعُلُوِّ وَالْأُخْرَى فِي السُّفْلِ، وَالْمَرَافِقُ مُتَمَيَّزَةٌ
Artinya: "Namun, jika dalam satu rumah terdapat beberapa kamar dengan perabot rumah tangga sendiri-sendiri maka boleh para istri ditempatkan di satu rumah, begitu juga ketika satu istri di lantai atas dan yang lain di lantai bawah dengan perabotan rumah tangga yang berbeda." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab al-Islami 1991], juz 7, hal. 348.).
Jika mereka rela ditempatkan satu rumah dan satu kamar, maka makruh melakukan hubungan seks dengan salah satu istri di depan istri yang lain. Sebagaimana menurut catatan Syekh Sulaiman al-Bujairami berikut:
لَكِنْ يُكْرَهُ وَطْءُ إحْدَاهُنَّ بِحَضْرَةِ الْبَقِيَّةِ؛ لِأَنَّهُ بَعِيدٌ عَنْ الْمُرُوءَةِ، وَلَا تَلْزَمُهَا الْإِجَابَةُ إلَيْهِ.
Artinya: "Namun, makruh bercinta dengan salah satu istri di depan istri yang lain karena perbuatan itu sangat jauh dari kehormatan, dan istri tidak wajib memenuhi keinginan suami tersebut." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 3, hal. 464.).
Kemakruhan tersebut menurut al-Bujairami menitik beratkan kepada ketika tidak ada niat menyakiti salah satu dari istri-istrinya dan tidak memperlihatkan aurat istri yang diajak becinta dengan istri yang lain. Jika ternyata menyakiti dan memperlihatkan aurat, maka jelas tindakan itu adalah haram sebagaimana lanjutan catatannya berikut:
وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ حَيْثُ لَمْ يَقْصِدْ أَذِيَّةَ غَيْرِهَا وَلَمْ يَرَيْنَ شَيْئًا مِنْ عَوْرَتِهَا وَإِلَّا حَرُمَ، وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ الْقَوْلُ بِالتَّحْرِيمِ وَعَلَى الْحَالَةِ الْأُولَى يُحْمَلُ الْقَوْلُ بِالْكَرَاهَةِ. وَيَحْرُمُ التَّمْكِينُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْضًا؛ لِأَنَّهُ إقْرَارٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ.
Artinya: "Kemakruhan itu dengan catatan tidak ada tujuan menyakiti istri yang lain dan tidak memperlihatkan aurat istri yang diajak bercinta kepada yang lain. Jika demikian maka haram melakukan tindakan tersebut, dan jelas mana yang makruh dan mana yang haram. Bagi istri juga diharamkan bersedia melakukan hal ini, karena kesediaannya terhitung sebagai pengakuan terhadap kemaksiatan." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, juz 3, hal. 464.).
Prof. Wahbah menganggap praktik ini sebagai bentuk ketololan dan penghinaan serta runtuhnya kehormatan suami istri sebagaimana catatannya berikut:
وَلَا يَجُوْزُ وَإِنْ رَضِيَتْ المَرْأَةُ أَنْ يُجَامِعَ وَاحِدَةً بِحَيْثُ تَراَهُ الأُخْرَى لِأَنَّ فِيْهِ دَنَاءَةً وَسَخْفاً وَسُقُوْطَ الْمُرُوْءَةِ فَلَمْ يُبِحْ بِرَضَاهمُاَ
Artinya: "Tidak boleh bercinta dengan salah satu istri diharapan istri yang lain meskipun dia rela, sekiranya mereka saling melihat, karena perbuatan ini merupakan penghinaan, ketololan, dan hilangnya kehormatan, maka tidak boleh meskipun keduanya rela melakukannya." (Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili, Al-Usrah al-Muslimah fi Alam al-Mu’ashir, hal. 99.).
Catatan para ulama ini memang tidak menunjukkan secara eksplisit terhadap praktik hubungan seksual dengan lebih dari satu istri sekaligus. Penjelasan ini hanya tentang melakukan hubungan seks dengan salah satu istri di hadapan istri yang lain.
Berhubungan seks dengan satu istri di depan istri lainnya saja tidak diperbolehkan, apalagi ikut bercinta bersama-sama. Jelas perbuatan seks dengan lebih dari satu istri sekaligus ini diharamkan dan semakin menjijikkan, tolol, dan sangat menghancurkan kehormatan rumah tangga. Tentunya bercinta dengan lebih dari satu istri sekaligus menunjukkan tidak adanya rasa malu di antara mereka dan nilai kemaksiatan serta keharamannya pun akan lebih parah dari pada hanya bercinta di depan istri yang lain. Wallahu a'lam bish shawab
Editor:


