Arina.id - Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan setelah Idul Fitri. Amalan ini memiliki keutamaan besar, karena memberikan pahala yang sangat istimewa bagi umat Islam yang mengerjakannya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa saja yang telah menunaikan puasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.
عن أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: "Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum melaksanakan puasa Syawal bagi seseorang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan? Apakah boleh mendahulukan puasa sunnah Syawal sebelum mengganti puasa wajib yang tertinggal?
Imam An-Nawawi menerangkan bahwa orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti haid, nifas, sakit, safar, lupa berniat, atau kondisi lain seperti hamil dan menyusui, diperbolehkan untuk mengganti puasanya di waktu lain, selama belum melewati Ramadhan berikutnya.
ومذهب مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد وجماهير السلف والخلف أن قضاء رمضان في حق من أفطر بعذر كحيض وسفر يجب على التراخي ولا يشترط المبادرة به في أول الإمكان لكن قالوا لا يجوز تأخيره عن شعبان الآني لأنه يؤخره حينئذ إلى زمان لا يقبله وهو رمضان الآتي فصار كمن أخره إلى الموت.
Artinya: "Madzhab Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa menqadha Ramadhan bagi orang yang berbuka puasa [tidak puasa] dengan uzur seperti haid dan safar diwajibkan dengan tempo yang luas, dan tidak disyaratkan untuk menyegerakannya di awal waktu yang memungkinkan. Namun, mereka mengatakan bahwa menunda qadha Ramadhan tidak boleh sampai melewati Sya'ban yang akan datang. Karena jika ditunda sampai saat itu, maka qadha tersebut akan dikerjakan pada waktu yang tidak sah, yaitu Ramadhan berikutnya. Hal ini sama seperti menunda qadha sampai mati." [Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarah an-Nawawi, Jilid IV, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1971] halaman 19,].
Namun, bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia wajib segera mengqadhanya setelah Ramadhan berakhir. Pendapat ini merupakan pandangan kuat dalam mazhab Syafi’i dan juga dipegang oleh mayoritas ulama.
Hal ini diperkuat dengan riwayat dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa beliau pernah memiliki utang puasa Ramadhan dan baru dapat mengqadhanya pada bulan Sya’ban. Riwayat ini menunjukkan bahwa penundaan qadha diperbolehkan bagi mereka yang memiliki uzur.
Sementara itu, dalam pandangan lain, dijelaskan bahwa puasa Syawal tetap dihukumi sunnah, bahkan bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, bahwa anjuran puasa Syawal berlaku umum.
تنبيه: قضية إطلاق المصنف استحباب صومها لكل أحد سواء أصام رمضان أم لا كمن أفطر لمرض أو صبا أو كفر أو غير ذلك، وهو الظاهر كما جرى عليه بعض المتأخرين، وإن كانت عبارة كثيرين: يستحب لمن صام رمضان أن يتبعه بست من شوال كلفظ الحديث،
Artinya: "Peringatan: Penulis kitab ini menetapkan bahwa hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi setiap orang, baik yang telah berpuasa Ramadhan maupun tidak, seperti orang yang berbuka karena sakit, kecil, murtad, atau lainnya. Ini adalah pendapat yang tampak lebih kuat, sebagaimana diikuti oleh beberapa ulama muta'khir. Meskipun banyak orang mengatakan bahwa hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan, sesuai dengan lafaz hadits." [Muhammad bin Ahmad asy Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Jilid I, halaman 447].
Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa melaksanakan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha hukumnya makruh bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur. Bahkan, bagi orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang sah, maka melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha kewajiban tersebut dihukumi haram, dan puasa sunnahnya tidak dianggap sah.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa puasa Syawal tetap boleh dilakukan meskipun seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Meski demikian, ada perbedaan pandangan terkait tingkat keutamaannya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal, baik bagi yang meninggalkannya karena uzur maupun tanpa uzur. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor:


