Arina.id - Setiap orang kadang memiliki nama panggilan maupun nama julukan. Meskipun kadangkala panggilan tersebut ada yang keterlaluan, bahkan tidak mewakili sedikit pun dari orang yang dipanggil. Biasanya, nama panggilan merepresentasikan perasaan; suka, benci, pro, kontra. Misalnya suka pada seseorang dipanggil sayang, dan tidak suka pada seseorang dipanggil peyang. Ada pula yang memanggil sesama saudara Muslim sebagai kafir, hanya karena berteman dengan non-Muslim.
Ironisnya, panggilan seperti "wahai kafir, syirik, setan" dan panggilan buruk lainnya bertebaran di media, hanya dikarenakan kesal, marah, dan tidak sependapat dalam persoalan fikih. Padahal dalam Sahih Bukhari juz 8/26 disebutkan:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قالَ: إذا قالَ الرَّجُلُ لِأخِيهِ يا كافِرُ، فَقَدْ باءَ بِهِ أحَدُهُما
Artinya: "Diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: Apabila seseorang berkata kepada saudaranya seiman: Wahai kafir, maka perkataan itu akan kembali/mengena salah satunya."
Riwayat lain dalam Sahih Muslim:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah bersabda: Apabila seseorang memanggil kafir kepada saudaranya (seiman), maka sebutan itu akan kembali /mengena salah satunya."
Redaksi hadits ini dijelaskan dalam Syarah Bukhari 9/827 karya Ibnu Battal:
يعنى: باء بأثم رميه لأخيه بالكفر ورجع وزر ذلك عليه إن كان كاذبًا. وقد روى هذا المعنى من حديث أبى ذر أن النبى قال: (لا يرمى رجل رجلا بالفسوق ولا يرميه بالكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه
Artinya: "Maksud hadits kembali/mengena, sebab dosa menuduh kafir kepada saudara Muslim akan kembali/mengena kepada penuduh apabila ia berdusta. Pemaknaan hadits ini diriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi bersabda: Tidaklah seorang Muslim menuduh Muslim lain dengan fasik, dan kafir, melainkan ia sendiri menjadi murtad jika yang dituduh tidak seperti itu."
Penjelasan dari Ibnu Battal ini dapat dijadikan dalil larangan memanggil atau menuduh saudara Muslim dengan sebutan kafir selama tidak adanya petunjuk jelas akan kekafirannya, kemusrikannya. Sebab konsekuensinya adalah tuduhan kafir akan mengena pada si penuduh.
Dari sini pentingnya berhati-hati dalam memanggil atau menuduh seseorang yang berbeda pendapat. Penting pula mentradisikan klarifikasi atau tabayun, takwil atas perbuatan seseorang, misalkan menjumpai saudara Muslim yang sedang bertugas menjaga gereja, menjumpainya mengenakan pakaian non-Muslim tidak serta merta diperbolehkan menuduh dan memanggil kafir atau murtad dan lain sebagainya. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


