Arina.id - Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga oleh pasangan suami istri. Kewajiban maupun larangan dalam pernikahan yang dijelaskan dalam literatur fikih semestinya dipahami sejak dini agar ketika muncul sebuah permasalahan dapat dicarikan solusinya.
Berkenaan dengan hal itu, pasangan suami istri tidak boleh menuruti hawa nafsunya manakala menyikapi konflik internal. Hal ini dapat menimbulkan pelanggaran yang semestinya tidak diinginkan, misalnya memunculkan kata talak.
Memang, penyebab utama perselisihan antara suami istri tidak selalu bermula dari persoalan yang besar akan tetapi bisa bermula dari persoalan kecil serta rasa curiga yang berlebihan, sehingga perselisihan semakin terbuka lebar.
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah perselisihan antara istri dengan orang tua suami. Kemudian orang tua suami memerintahkan untuk menceraikan istrinya. Lantas, bagaimana hukum menceraikan istri atas perintah orang tua?
Perlu diketahui bahwa talak atau perceraian adalah perkara halal yang dibenci oleh Allah. Dalam salah satu hadits disebutkan:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Umar, ia berkata: Rasulullah bersabda, perkara halal yang dibenci Allah adalah cerai" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Menyikapi permasalahan ini, Imam Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir menyatakan:
ولو أمر بطلاق زوجته قال جمع: امتثل لخبر الترمذي عن ابن عمر قال: كان تحتي امرأة أحبها وكان أبي يكرهها فأمرني بطلاقها فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت له ذلك فقال: طلقها.
Artinya: "Apabila salah satu orang tua memerintahkan seorang suami menceraikan istrinya, para ulama berpendapat, patuhilah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata: aku memiliki istri yang kucintai namun ayahku membencinya, kemudian ayahku memerintahkanku untuk menceraikannya. Aku pun menghadap Rasulullah dan menyampaikan perihal ini, Rasulullah bersabda, ceraikanlah." (Faidul Qadir, 4/262)
Begitu juga dalam kitab Nail Al-Authar, Juz 5 hal 233:
قوله: طلق امرأتك: هذا دليل صريح يقتضي أنه يجب على الرجل إذا أمره أبوه بطلاق زوجته أن يطلقها، وإن كان يحبها، فليس ذلك عذراً له في الإمساك.
Artinya: "Ucapan ceraikan istrimu mengandung dalil jelas yang mewajibkan seorang suami untuk menceraikan istri (meskipun masih mencintainya, dan ini bukan alasan untuk menahannya) ketika diperintah ayah kandung. Hal ini juga berlaku ketika diperintah ibu kandung."
Dari beberapa keterangan ini dapat ditarik pemahaman bahwa menceraikan istri atas perintah orang tua itu hukumnya boleh, bahkan wajib jika suami sudah bersumpah ila’ (tidak menggauli) dan menyetubuhi istri. Biasanya pemicu utama ditemukan bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh istri.
Perintah orang tua untuk menceraikan istri tentu tidak muncul dari pertimbangan yang sembarangan. Orang tua yang bijak, alim dan saleh, memiliki pertimbangan yang maslahat bagi anaknya. Namun perlu digarisbawahi, meskipun boleh menceraikan istri atas perintah orang tua, bukan berarti ini sebuah kelonggaran dan alasan untuk seenaknya menceraikan istri. Sebab bisa jadi ada solusi terbaik agar tidak terjadi perceraian dan tetap direstui oleh orang tua. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


