Arina.id - Sholat merupakan bentuk ibadah spiritual di mana seorang hamba berhadapan dan berkomunikasi langsung dengan Allah SWT. Dalam ibadah ini, seorang Muslim menyerahkan sepenuhnya diri kepada-Nya, mengadu, memohon, serta mencurahkan isi hati demi memperoleh ketetapan dan kebaikan dari Allah.
Agar sholat dapat dilaksanakan dengan sempurna, dibutuhkan kesiapan lahir dan batin untuk benar-benar fokus dan khusyuk dalam menghadap Allah. Namun, terkadang muncul keraguan di dalam hati yang dapat mengganggu konsentrasi dan memecah kekhusyukan seseorang dalam beribadah.
Sayyidina Ali RA, yang menjelaskan bahwa setan akan berusaha keras menggoda orang-orang beriman ketika mereka sedang menunaikan sholat. Hal ini karena di dalam sholat terdapat unsur sujud, yaitu sebuah bentuk penghambaan yang paling dibenci oleh setan:
وَقَالَ عَلِيٌّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ: الْفَرْقُ بَيْنَ صَلَاتِنَا وَصَلَاةِ أَهْلِ الْكِتَابِ وَسْوَسَةُ الشَّيْطَانِ، لِأَنَّهُ فَرَغَ مِنْ عَمَلِ الْكُفَّارِ، لِأَنَّهُمْ وَافَقُوهُ
Artinya: “Sayyidina Ali Karramallâhu Wajhah mengatakan: Perbedaan sholat antara kita (umat Islam) dan sholat ahli kitab adalah keraguan (waswas) yang dibisikkan setan. Setan tidak hadir pada amal orang kafir karena mereka telah sepakat dengannya.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Al-Masail At-Ta’lim [Beirut: Darul Fikr], vol. 1, h. 246)
Kesempurnaan gerakan dan bacaan dalam sholat merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Apabila ada bagian yang tertinggal atau tidak dikerjakan oleh mushalli (orang yang sholat), maka ia tetap wajib menyempurnakannya, terlebih jika yang tertinggal tersebut termasuk rukun sholat.
Lalu, apa yang harus dilakukan seseorang ketika merasa ragu telah meninggalkan salah satu rukun sholat, sementara ia masih dalam posisi melaksanakan sholat?
Berdasarkan sejumlah keterangan fiqih, apabila seseorang ragu terhadap kesempurnaan rukunnya sebelum ia menyelesaikan bagian tersebut misalnya, merasa bimbang apakah sudah membaca alhamdulillahi rabbil ‘alamin sebelum menuntaskan surah Al-Fatihahnya, maka ia harus mengulang bacaan itu dari awal hingga benar-benar yakin bahwa rukunnya telah dikerjakan secara sempurna.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menjelaskan:
فَرْعٌ: لَوْ شَكَّ فِي أَثْنَاءِ الْفَاتِحَةِ هَلْ بَسْمَلَ فَأَتَمَّهَا، ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّهُ بَسْمَلَ، أَعَادَهَا كُلَّهَا عَلَى الْأَوْجَهِ. وَلَا أَثَرَ لِشَكٍّ فِي تَرْكِ حَرْفٍ فَأَكْثَرَ مِنَ الْفَاتِحَةِ أَوْ آيَةٍ فَأَكْثَرَ مِنْهَا بَعْدَ تَمَامِهَا، أَيْ الْفَاتِحَةِ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ حِينَئِذٍ مَضِيُّهَا تَامَّةً. وَيَسْتَأْنِفُ وُجُوبًا إِنْ شَكَّ فِيهِ قَبْلَهُ، أَيْ قَبْلَ التَّمَامِ، كَمَا لَوْ شَكَّ هَلْ قَرَأَهَا أَوْ لَا؟ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ قِرَاءَتِهَا. وَكَالْفَاتِحَةِ فِي ذَلِكَ سَائِرُ الْأَرْكَانِ، فَلَوْ شَكَّ فِي أَصْلِ السُّجُودِ مَثَلًا أَتَى بِهِ، أَوْ بَعْدَهُ فِي نَحْوِ وَضْعِ الْيَدِ لَمْ يَلْزَمْهُ شَيْءٌ
Artinya: “Cabang permasalahan: Apabila seseorang ragu di tengah bacaan Al-Fatihah apakah ia sudah membaca basmalah atau belum, lalu ia menyelesaikan bacaannya dan kemudian teringat bahwa ia telah membacanya, maka ia wajib mengulang seluruh Al-Fatihah menurut pendapat yang lebih kuat. Tidak ada pengaruh bagi keraguan terhadap tertinggalnya satu huruf atau lebih dari Al-Fatihah, atau satu ayat atau lebih, setelah selesai membacanya, karena pada saat itu yang tampak adalah bahwa bacaannya telah sempurna. Namun, apabila keraguan itu muncul sebelum selesai membaca (sebelum sempurna), maka ia wajib mengulanginya dari awal, seperti halnya ketika ragu apakah ia telah membaca Al-Fatihah atau belum, karena hukum asalnya adalah belum membacanya. Dan hukum yang sama berlaku untuk seluruh rukun sholat lainnya, yakni: Bila ragu terhadap pelaksanaan rukun secara keseluruhan misalnya ragu apakah sudah sujud atau belum, maka ia wajib melakukannya akan tetapi jika ragu terhadap bagian dari rukun tersebut contohnya posisi tangan setelah sujud maka tidak ada kewajiban apa pun baginya.” (Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain Bi Muhimmah Ad-Din [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 45)
Akan tetapi, bilamana keraguan itu muncul setelah seseorang melewati rukun yang diragukan misalnya ia merasa ragu apakah sudah membaca alhamdulillahi rabbil ‘alamin padahal telah menyelesaikan surah Al-Fatihah maka keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan. Ia cukup melanjutkan sholatnya hingga selesai tanpa perlu mengulang bacaan yang telah lewat.
Mengenai hal ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya memberikan penjelasan:
لَوْ شَكَّ بَعْدَ سَلَامِهِ فِي تَرْكِ فَرْضٍ غَيْرِ النِّيَّةِ وَتَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ، لَمْ تُؤَثِّرْ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ وُقُوعَ الصَّلَاةِ عَلَى التَّمَامِ
Artinya: “Apabila seseorang ragu setelah salam apakah ia telah meninggalkan salah satu rukun sholat selain niat dan takbiratul ihram, maka keraguan tidak berpengaruh, karena yang tampak (secara lahir) adalah bahwa sholatnya telah sempurna.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 151)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa sikap yang harus dilakukan seseorang ketika mengalami keraguan telah meninggalkan salah satu rukun sholat, sementara ia masih dalam posisi melaksanakan sholat maka hukumnya dirinci sebagai berikut:
- Bila keraguan itu muncul sebelum rukun disempurnakan, maka wajib baginya untuk mengulangi kembali hingga yakin telah melaksanakannya.
- Apabila keraguan timbul setelah rangkaian tersebut terlewati atau setelah sholat selesai, maka ia tidak perlu mengulang, sebab pada dasarnya ibadah itu dianggap sah dan sempurna.
Dengan demikian, hal terpenting yang harus dijaga dalam pelaksanaan ibadah sholat adalah kehadiran hati secara penuh, menepis bisikan dan keraguan yang datang dari setan, serta menjaga kekhusyukan sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan yang tulus kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


