Sholat Idul Fitri di Rumah: Hukum dan Tata Caranya

Sholat Idul Fitri di Rumah: Hukum dan Tata Caranya

Arina.id - Diakui atau tidak, entah mengapa, sholat Idul Fitri memiliki daya tarik lebih dari pada sholat sunah lainnya. Jalanan ramai dengan orang-orang berpakaian terbaik mereka, masjid dan lapangan penuh sesak oleh jamaah, dan gema takbir berkumandang di seluruh penjuru. Namun, tidak semua orang bisa ikut serta di tempat umum. Ada yang sakit, kondisi tidak memungkinkan, atau memang memilih untuk melaksanakannya di rumah.

Lantas, bagaimana hukum sholat Idul Fitri di rumah? Apakah sah jika dilakukan sendiri atau bersama keluarga? Bagaimana tata caranya agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat?

Kebolehan Sholat Idul Fitri di Rumah

Dalam literatur fiqih dijumpai keterangan bahwa pada dasarnya sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis. Bisa dilakukan di rumah, perkantoran, masjid maupun di tanah lapang. Namun menurut salah satu pendapat ulama, melaksanakan sholat Idul Fitri di tanah lapang lebih diutamakan dari pada di tempat lain.

وَالصَّلَاةُ فِي الصَّحْرَاءِ أَفْضَلُ إِلَّا بِمَكَّةَ فَإِنْ اِتَّسَعَ المَسْجِدُ بِبَلَدٍ آخَرَ فَوَجْهَانِ أَحَدُهُمَا الْمَسْجِدُ أَوْلَى كَمَسْجِدِ مَكَّةَ وَالثَّانِي لَا لِأَنَّ مَكَّةَ مَخْصُوْصَةٌ باِلشَّرَفِ

Artinya: ”Sholat Idul Fitri dan Idul Adha lebih utama dilakukan di tanah lapang, kecuali di Makkah, di mana lebih utama dilakukan di Masjidil Haram. Jika ada masjid yang luas di kota lain, ada dua pendapat mengenai hukumnya: pertama, lebih utama sholat di masjid sebagaimana di Makkah, dan kedua, tetap lebih utama di tanah lapang karena keistimewaan Makkah tidak bisa disamakan dengan tempat lain.” (Abu Hamid al-Ghazali, al-Wasith fi al-Madzhab, juz 2, hal. 323)

Namun pendapat yang menyebut lebih diutama sholat Idul Fitri di tanah lapang ini dalam konteks ketika masjid tidak memuat jamaah yang banyak. Bila masjid bisa memuat dan cukup untuk para jamaah sholat, maka di masjid tetap lebih utama dari pada di tempat lain. 

وَالْأَصْلُ فِيْهِ: «أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَى الله عَلَيْه وَسَلم – كَانَ يُصَلِّيَ الْعِيْدَ فِي الْمُصَلَّى» » وَإِنَّمَا كَانَ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّ مَسْجِدَ الْمَدِيْنَةِ كَانَ صَغِيْرًا لَا يَسَعُ النَّاسَ» وَكَانَ الْأَئِمَّةُ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَ بِمَكَّةَ فِي المَسْجِدِ؛ لِأَنَّهُ وَاسِعٌ

Artinya: ”Rasulullah biasa melaksanakan sholat Id di tanah lapang (mushala). Hal ini dilakukan karena Masjid Nabawi pada saat itu masih kecil dan tidak mampu menampung banyak orang. Sementara itu, para imam di Makkah biasa melaksanakan Sholat Id di dalam masjid karena Masjidil Haram memiliki area yang luas dan cukup untuk menampung jamaah.” (Al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i, juz 2, hal. 627)

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzzab menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak jauh beda dengan sholat sunah lainnya, yaitu dilakukan dalam dua rakaat dengan rukun-rukun yang sama seperti sholat biasa. Namun, ada beberapa tambahan khusus dalam pelaksanaannya.

1. Niat Sholat Idul Fitri

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَــــالَى 

Ushalli sunnatal li‘idil fitri rak‘ataini lillahi ta‘ala.

Artinya: ”Aku niat sholat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

2. Tata Cara Sholat Idul Fitri

Rakaat Pertama:

  1. Takbiratul ihram (mengangkat tangan dan membaca doa iftitah).
  2. Melakukan 7 kali takbir setelah doa iftitah (tidak termasuk takbiratul ihram).
  3. Di antara setiap takbir, disunnahkan membaca: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah, lalu membaca surah pendek 
  5. Rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, lalu berdiri ke rakaat kedua.

Rakaat Kedua:

  1. Setelah bangun dari sujud, membaca 5 kali takbir (tidak termasuk takbir saat berdiri).
  2. Di antara setiap takbir, disunnahkan kembali membaca: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar.
  3. Membaca Surat Al-Fatihah, lalu membaca surat pendek
  4. Rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, lalu tahiyat akhir dan salam.

3. Hukum Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah 

Setelah sholat Idul Fitri selesai dengan sempurna, disunnahkan untuk melaksanakan khutbah jika sholat dilakukan secara berjamaah. Namun, jika sholat Idul Fitri dilakukan sendiri di rumah, khutbah tidak perlu dilakukan. Oleh karena itu, jika khutbah tidak dilaksanakan, jamaah dapat langsung bubar, dan sholat Idul Fitri tetap sah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo