Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang memerlukan kesiapan harta, fisik dan mental. Sebab rukun Islam ke-5 ini berbeda dengan rukun yang lain dari segi persiapan dan pelaksanaannya.
Salah satu kasus yang sering dikhawatirkan terjadi adalah menstruasi saat beribadah haji. Seperti yang telah diketahui bahwa darah haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan sakit atau melahirkan. Darah tersebut keluar secara berkala dimulai sejak perempuan menginjak usia baligh.
Pada umumnya, setiap perempuan akan mengalami siklus haid setiap bulan dalam waktu 6 sampai 7 hari. Meski menstruasi merupakan tanda bahwa organ reproduksi dalam keadaan sehat dan subur. Namun, tidak dipungkiri bahwa terkadang dianggap sebagai penghambat, contohnya dalam pelaksanaan ibadah haji yang rangkaiannya harus dikerjakan dalam keadaan suci.
Lantas bagaimana hukum menangguhkan keluarnya darah haid dengan bantuan obat-obatan sebagai penghambat, atau lainnya?
Mengutip keterangan dalam kitab Ghayah al-Talkhis halaman 234 disebutkan:
وَفِي فَتَاوِى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Artinya: "Dalam Fatwa al-Qammath disimpulkan, boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid"
Di samping itu, dalam kitab Qurrah al-'Ain juga dijelaskan:
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لَمِنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أوْ تَقلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتِهِ. (قرة العين في فتاوي الحرمين: ٣٠)
Artinya: "Jika wanita mempergunakan obat-obatan untuk mencegah darah haid untuk meminimalisirkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau meminimalisirkannya."
Namun, seorang perempuan tidak diperbolehkan mencegah datangnya haid atau memajukan keluarnya darah haid apabila hal tersebut dapat membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.
Berdasarkan ilmu kesehatan, mengonsumsi obat penunda waktu menstruasi dapat menimbulkan efek samping yang beragam, di antaranya adalah antaranya mual dan muntah, sakit kepala, nyeri pada payudara, diare, dan lainnya.
Dengan demikian menangguhkan menstruasi dengan tujuan untuk bisa menyempurnakan ibadah seperti ibadah haji hukumnya boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.
Editor:


