Arina.id - Dalam hukum Islam, masa iddah adalah periode yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian (talak) maupun kematian suami. Masa iddah ini memiliki hikmah untuk memastikan kebersihan rahim dari kehamilan, menghormati ikatan pernikahan yang telah berakhir, serta memberikan waktu untuk beradaptasi secara emosional dan spiritual.
Namun, bagaimana jika seorang wanita tidak pernah mengalami haid seumur hidup, baik karena faktor biologis, seperti kondisi medis tertentu, maupun usia? Artikel ini akan membahas masa iddah dalam situasi ini berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil syariat.
Pengertian Masa Iddah
Secara umum, masa iddah diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dengan rincian sebagai berikut:
- Masa iddah wanita yang ditalak dan masih mengalami haid adalah tiga kali persucian (QS. Al-Baqarah: 228).
- Masa iddah wanita yang memasuki masa menopouse dan tidak haid adalah tiga bulan (QS. At-Talaq: 4).
- Masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suami adalah empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah: 234).
- Masa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan (QS. At-Talaq: 4)
Masa Iddah Wanita yang Tidak Pernah Haid Seumur Hidup
Dalam Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”
Secara gamblang, ayat ini memberikan penegasan hukum iddah yang mencakup dua kelompok wanita, yakni wanita yang telah memasuki masa menopause, yakni yang tidak lagi mengalami haid karena usia tua, dan wanita yang tidak pernah haid, bisa jadi karena faktor biologis atau kondisi tertentu.
Berdasarkan ayat ini, masa iddah bagi wanita yang tidak pernah haid adalah tiga bulan, baik dalam kasus perceraian maupun dalam situasi lain yang memerlukan iddah, kecuali dalam kasus kematian suami.
Mengacu pada ayat ini pula, para ulama secara tegas menyebutkan bahwa masa iddah bagi perempuan yang seumur hidupnya tidak pernah haid ialah tiga bulan dan setelah itu ia diperebolehkan menikah lagi. Dalam kitab Raudlah al-Thalibin juz VIII, halaman 370 disebutkan:
الصنف الثالث : من لم تر دما ليأس ، وصغر ، أو بلغت سن الحيض أو جاوزته ولم تحض ، فعدتها ثلاثة أشهر
Artinya: “Kelompok ketiga: perempuan yang tidak melihat darah (tidak haid) karena menopouse, atau usia kecil, atau telah memasuki usia haid atau sudah melewati usia haid namun tidak pernah haid, maka iddahnya ialah tiga bulan”
Masa iddah ini tetap diberlakukan meskipun wanita tersebut tidak memiliki siklus haid, karena syariat menetapkan iddah sebagai kewajiban dengan hikmah yang mendalam, baik dari sisi biologis maupun spiritual.
Dengan demikian, setiap wanita yang berada dalam situasi ini diharapkan tetap menjalani iddah sesuai ketentuan syariat, sambil mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat keimanan selama masa tersebut. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor:


