Hacker: Definisi dan Pandangan Fiqih dalam Menyikapinya

Hacker: Definisi dan Pandangan Fiqih dalam Menyikapinya

Arina.id - Perkembangan teknologi harus diakui sangat membantu dan mempermudah komunikasi manusia bertukar informasi yang semua itu berbasis data. Apalagi baru-baru ini teknologi AI (Artificial Intelligence) semakin akrab dalam dunia digital.

Seperti yang umum terjadi, bahwa kemajuan peradaban tidak akan terlepas dari pro-kontra, dan maslahat-madarat akan selalu muncul. Misalnya fenomena hacker yang mampu membobol dan mengendalikan perangkat orang lain dari kejauhan melalui berbagai cara.

Secara terminologi hacker adalah sebutan bagi orang yang ahli mengoperasionalkan komputer dan memperbaiki permasalahan teknisnya. Namun belakangan ini istilah hacker memiliki konotasi buruk karena digunakan untuk kejahatan.

Dikutip dari laman techtarget disebutkan: “A hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem. The term also may refer to anyone who uses their abilities to gain unauthorized access to systems or networks in order to commit crimes. A hacker may, for example, steal information to hurt people via identity theft or bring down a system and, often, hold it hostage in order to collect a ransom.”

Artinya: "Seorang hacker adalah individu yang menggunakan komputer, jaringan atau keterampilan lain untuk mengatasi masalah teknis. Istilah ini juga dapat merujuk pada siapa saja yang menggunakan kemampuan mereka untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem atau jaringan untuk melakukan kejahatan. Seorang hacker dapat, misalnya, mencuri informasi untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem dan, seringkali, menyanderanya untuk mengumpulkan uang tebusan."

Di dalam bahasa Indonesia sendiri, hacker diartikan sebagai peretas. Kata peretas dalam KBBI didefinisikan sebagai orang yang mengakses komputer tanpa izin. Dengan kata lain, konotasi hacker atau peretas ini cukup negatif yang digambarkan sebagai orang yang menembus akses perangkat tanpa izin. 

Macam-Macam Hacker

Perlu diketahui bahwa hacker itu bermacam-macam. Dilansir laman techtarget di antaranya adalah:

  1. Threat Actor, yaitu individu atau kelompok yang benar-benar memiliki tujuan buruk. Pola kejahatannya seperti menyebar ransomware, mencuri data dan lainnya
  2. Ethical Hacker, yaitu individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahlian meretasnya untuk menolong orang. Lawan dari threat actor. Ciri khasnya adalah mencari celah dan mengakses keamanan (security) perusahaan dengan pen testing dan memberitahukannya ke perusahaan tersebut.
  3. Grey Hat, yaitu hacker yang terkadang melanggar hukum dengan meretas suatu situs ataupun perangkat apapun. Biasanya tipikal mereka akan menawarkan jasanya untuk memperbaiki apa yang mereka temukan untuk sejumlah uang.
  4. Hacktivist, yaitu gerakan atau organisasi atau perkumpulan hacker yang memiliki tujuan untuk merubah keadaan politik. Hacker tipe ini biasanya mempublikasi sesuatu atau data yang melanggar hak asasi dan membuat orang-orang sadar akan kejadian tersebut.
  5. State-Sponsored, yaitu peretas yang dibayar oleh negara untuk menjalankan suatu misi entah meretas sistem keamanan negara lain atau lainnya.
  6. Social Engineering, yaitu hacker yang memanipulasi psikologis korban atau target agar hacker bisa mendapatkan informasi dan data dari mereka.

Bagaimana Fiqih Menyikapi Hacker?

Dalam istilah fiqih, hacker yang menembus sistem tanpa izin memiliki kemiripan dengan perbuatan ghasab. Bahkan dalam situasi tertentu, sama dengan pencurian karena mencuri data dan merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: "Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak di sini mencakup harta-benda dan selainnya." (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan sejumlah ayat, hadits, dan pendapat ulama, ghasab hukumnya haram.  Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, pekerjaan ghasab termasuk salah satu dosa besar. Adapun firman Allah yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah [2]: 188,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan jangan kalian menyuap menggunakan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui."

Imam At-Thabari dalam kitabnya, Jami’ul Bayan fi Tafsir Al-Qur’an lith-Thabari, menjelaskan bahwa maksud kata memakan harta dengan batil dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah. Penganalogian harta dalam dunia cyber itu harta berupa data penting milik personal maupun negara. Sebab di era digital, semua aktivitas seseorang tersimpan dalam gadget. Mulai olahraga, catatan penting, tabungan, arsip, foto, dan sebagainya. Jika gadget seseorang diretas, maka dipastikan akan hilang semuanya.

Bila dikontekstualisasikan dalam aksi yang dilakukan hacker jenis ini, maka seorang hacker yang meng-ghasab dan mencuri, memeras, memperjual-belikan data ini hukumnya haram. Sangat tepat bila aksi ini masuk ranah kejahatan di dunia maya (cyber crime). Kecuali jenis ethical hacker yang bertujuan menyelamatkan dan menolong orang.

Oleh karena itu sebagai tindakan preventif, wajib bagi pengguna gadget maupun elektronik apapun untuk menguatkan kemanan sejak dini semisal melalui anti virus, upgrade software, penggantian password dengan kode unik, tidak mudah menginstal aplikasi illegal, tidak sembarangan memberikan data pribadi. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo