Arina.id – Sedekah merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan sedekah kepada pengamen dan pengemis. Sebagian orang berpendapat bahwa memberi sedekah kepada mereka dapat meringankan beban hidup mereka. Sementara yang lain beranggapan bahwa hal ini justru dapat menumbuhkan sikap ketergantungan.
Makna Sedekah
Sedekah bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Semisal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain. Pemahaman ini merujuk kepada hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل سُلامى من الناس صدقة , كل يوم تطلع فيه الشمس؛ تعدل بين اثنين صدقة , وتعين الرجل في دابته فتحمله عليها أترفع عليها متاعه صدقة , والكلمة الطيبة صدقة , وبكل خطوة تمشيها إلى الصلاة صدقة , وتميط الأذى عن الطريق صدقة " رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Rasulullah bersabda, “Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap harinya selama matahari masih terbit; engkau mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah; engkau menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah; setiap langkah kakimu menuju tempat sholat juga dihitung sedekah; dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah sedekah yang dianjurkan, bukan sedekah wajib.
Sedekah termasuk amalan yang bersifat sosial (al-muta’ddiyah). Artinya, manfaat sedekah tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain.
Secara definisi, sedekah dijelaskan oleh Raghib al-Ishfani sebagai harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ
Artinya: “Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr)
Kata sedekah di dalam Al-Quran mengandung dua makna. Pertama adalah sedekah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah tathawwu` atau sedekah sunnah.
Sedekah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata sedekah kemudian lebih digunakan untuk sedekah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.
Hal lain yang juga membedakan sedekah tathawwu` adalah lebih utama diberikan secara diam-diam. Sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi tauladan bagi yang lainnya.
Hukumnya Bersedekah pada Pengamen dan Pengemis
Diperbolehkan bersedekah uang kepada pengamen dan pengemis, selama tidak ada dugaan kuat uang pemberian itu digunakan untuk maksiat. Jika kita menduga kuat bahwa uang pemberian itu digunakan untuk maksiat, maka memberi uang pada pengamen dan pengemis hukumnya haram. Misal diduga kuat uangnya dibelikan minuman keras dan aktivitas negatif lainnya.
Memang mengemis dan mengamen merupakan aktivitas yang kurang baik dilakukan karena dapat menjatuhkan martabat dan harga diri seseorang. Perbuatan ngamen maupun ngemis itu boleh dilakukan dikarenakan kondisi ekonomi yang di ambang kritis dan untuk kepentingan primer. Bukan sebagai profesi meraih keuntungan.
Menyikapi hal ini, tidak heran fatwa ulama dari MUI Parepare, MUI Sulsel mengharamkan untuk memberi uang kepada pengamen maupun pengemis. Alasannya memberi uang kepada pengemis (apalagi pengemis itu nampak sehat dan muda), merupakan tindakan yang memiliki unsur eksploitasi.
Walhasil, memberi sedekah uang kepada pengemis maupun pengamen itu boleh asalkan tidak ada dugaan kepada mereka menyalahgunakan uang sedekah tersebut. Sebab jika diduga untuk maksiat, misalnya badan pengamen atau pengemis itu berbau alkohol, maka haram untuk memberi sedekah pada mereka. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


