Arina.id - Umat Islam sangat dianjurkan untuk berlomba-lomba berbuat amal saleh, baik amal saleh itu berupa kesalehan secara individual maupun kesalehan sosial. Kesalehan individual adalah amal kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena Allah, misalnya ibadah shalat, puasa, wirid, zikir. Sedangkan kesalehan sosial adalah amal kebaikan yang dilakukan untuk ibadah sosial seperti menyantuni anak yatim, mengobati orang sakit, membantu orang kalangan dhuafa.
Seperti diketahui bahwa amal kebaikan berupa bersedekah itu memiliki tujuan sosial yang mulia, namun bagaimana jika harta yang disedekahkan berasal dari uang korupsi?
Dalam salah satu hadits disebutkan:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya: "Tidak akan diterima sholat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta manipulasi/menipu" (HR. Muslim)
Mengacu dari teks hadits ini, amal sedekah menggunakan harta korupsi tidak diterima oleh Allah. Di dalam kitab Jamiul Ulum wal Hikam (1/263) ditegaskan pula:
وأما الصدقة بالمال الحرام ، فغير مقبولة كما في " صحيح مسلم " عن ابن عمر ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يقبل الله صلاة بغير طهور ، ولا صدقة من غلول
Artinya: "Sedekah menggunakan harta haram itu tidak diterima oleh Allah seperti yang disebutkan dalam kitab sahih Muslim yang bersumber dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad yang bersabda: Tidak akan diterima sholat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta manipulasi/menipu."
Sebenarnya redaksi hadits ini mengisahkan tentang Ibnu Umar yang menjenguk Ibnu Amir yang sedang sakit. Ibnu Amir adalah sepupu Utsman bin Affan yang menjadi pejabat di Basrah.
Mengetahui dijenguk Ibnu Umar yang dikenal alim dan ahli ibadah, ia meminta agar didoakan. Ibnu Amir berkata: Wahai Ibnu Umar apakah engkau tidak mendoakan aku? Lalu Ibnu Umar berkata sesuai redaksi hadits ini.
Lantas mengapa Ibnu Umar terkesan dingin kepada Ibnu Amir? Masih dalam keterangan kitab Fathul Munim syarah Sahih Muslim (2/86), bahwa Ibnu Umar meyakini selama Ibnu Amir menjadi pejabat tidak mungkin terlepas dari putaran uang haram, meskipun dia dermawan dan gemar bersedekah.
Seakan Ibnu Umar berkata:
ماذا يفيدك دعائي لك وأنت مكبل بالمظالم؟ لقد أقمت زمنا طويلا واليا على البصرة، أكلت فيه المال الحرام، ولبست فيه ثوب الحرام، إن كنت تظن أنك تصدقت وأنك أنفقت في وجوه الخير، فاعلم أن ذلك غير نافعك، فإن رسول الله ﷺ يقول: لا تقبل صدقة من غلول وخيانة، كما لا تقبل صلاة بغير طهارة، إن طهارة المال شرط لقبول إنفاقه كما أن طهارة البدن شرط لقبول الصلاة، فسدد وقارب قبل أن تطلب الدعاء. وإذا كان ابن عمر قد بدا في هذا الموقف شديدا فإن الذي فعله كان شدة في الحق
Artinya: "Bagaimana mungkin doaku bermanfaat untuk engkau, sedangkan engkau sendiri dikelilingi kedzaliman? Engkau telah lama menjadi pejabat di Basrah, bisa jadi engkau telah memakan harta haram. Ketahuilah meskipun engkau bersedekah dan berbuat kebaikan, maka sesungguhnya itu semua tidak bermanfaat untuk di akhirat kelak (sebab tidak diterima amalnya). Karena Rasulullah bersabda: Tidak akan diterima sholat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta manipulasi/menipu." (Fathul Mun'im syarah Sahih Muslim)
Dalam riwayat Ahmad dijelaskan lebih detail lagi:
ولا يكسب عبد مالا من حرام فينفق فيه فيبارك له فيه، ولا يتصدق به فيقبل منه، ولا يترك خلف ظهره إلا كان زاده إلى النار، إن الله عز وجل لا يمحو السيىء، ولكن يمحو السيىء بالحسن، إن الخبيث لا يمحو الخبيث. (رواه أحمد)
Artinya: "Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika ia sedekahkan (atau zakatkan) harta, maka amalan itu tidak akan diterima. Jika ia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram). Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor." (HR. Ahmad)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bersedekah dengan uang korupsi karena amalnya tidak diterima. Harta yang boleh disedekahkan dan diterima oleh Allah itu harus bersumber dari harta yang halal, bukan bersumber dari uang korupsi. Sebab amal sedekah, juga zakat, yang berasal dari harta halal bukan sekedar dapat membersihkan kotoran harta dan jiwa pelaku sedekah, tapi juga penerima sedekah.
Tentu tidak mungkin menyedekahkan harta yang berasal dari uang korupsi kepada orang lain, karena uang hasil korupsi bisa jadi akan menumbuhkan sifat korup untuk orang lain. Selain itu, bukan tidak mungkin akan menjadi praktik cuci uang (money laundry).
Sebaiknya pelaku korupsi harus bertobat dan uang hasil korupsi dikembalikan kepada pemiliknya. Jika korupsi dari uang negara, maka dikembalikan kepada negara, jika korupsi dari institusi maupun perorangan, maka dikembalikan kepada mereka. Bukan malah disedekahkan. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


