Arina.id - Dewasa ini teknologi semakin canggih hingga memudahkan siapapun berkomunikasi dan berselancar di dunia maya untuk memenuhi kebutuhannya.
Kebutuhan hidup primer maupun sekunder seketika terpenuhi hanya dengan sekali ketik atau telepon. Tidak hanya itu, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan atau menampilkan ratusan konten, baik pribadi maupun umum.
Namun sayangnya, masih banyak konten kreator mempergunakan teknologi untuk membuat konten yang meresahkan dan tidak mendidik. Misalnya konten buka aib, pamer maksiat, dan pergaulan bebas yang tidak bermoral.
Dengan dalih mencari follower sebanyak-banyaknya, beberapa oknum yang berprofesi sebagai konten kreator tidak risih mengumbar dan menormalisasi aib atau dosanya di ruang publik.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Islam, mengumbar aib atau dosa sendiri adalah perbuatan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan prinsip wajib menutupi aib atau dosa yang sangat ditekankan dalam syariat.
Dalil tentang larangan untuk mengumbar aib (dosa) merujuk dua hadits Sahih Bukhari dan Sahih Muslim . Dalam Sahih Bukhari (8/20) indeks 6069:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ، فَيَقُولَ : يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا. وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Sedangkan Sahih Muslim (8/224) indeks 2990:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةٌ إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ : يَا فُلَانُ، قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujâhirîn atau orang-orang yang menampakkan perbuatan dosa. Dan orang yang terang-terangan berbuat dosa adalah orang yang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupinya. Lalu orang itu berkata: ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat dosa begini dan begitu. Sebenarnya di malam hari Tuhannya telah menutupi perbuatan dosanya itu, tetapi di pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah. (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Kedua hadits ini bersumber dari Abu Hurairah dengan sedikit perbedaan diksi namun memiliki maksud yang sama. Dalam sahih Bukhari tertulis diksi al-majanah (tidak bermoral, ceroboh), sedangkan dalam sahih Muslim menggunakan diksi al-ijhar (menampakkan).
قال عياض: الجهار والإجهار والمجاهرة كله صواب بمعنى الظهور والإظهار
Artinya: "Qadi Iyad berkata, Al-Jihar, Al-Ijhar, dan Mujaharah semuanya betul dengan makna yang sama, tampak dan menampakkan." (Fathul Bari)
Sedangkan al-Majanah dijelaskan dalam Fathul Bari:
لأن الماجن هو الذي يستهتر في أموره، وهو الذي لا يبالي بما قال وما قيل له
Artinya: "Karena Al-Majin adalah orang yang ceroboh dalam urusannya, dan dia adalah orang yang tidak peduli dengan apa yang dia katakan atau apa yang dikatakan kepadanya."
Kedua hadits ini sangat tegas menyebutkan bahwa orang yang berbuat maksiat dilarang membanggakan kemaksiatannya agar bertobat dan menyesali perbuatannya. Bukan malah mengumbar di hadapan publik.
Misalnya dia berkata: 'Aku telah melakukan hubungan intim dengan pacar', 'aku hamil diluar nikah', dan sejenisnya. Ini sama halnya menormalisasi perbuatan dosa di hadapan publik.
Perintah menutupi aib (dosa) sendiri bertujuan agar seseorang segera introspeksi, menyesal, dan bertobat untuk tidak mengulanginya. Jika masih tetap bengal dan suka mengumbar aib, maka tentu dia telah merusak reputasi diri dan citranya di mata masyarakat. Pada gilirannya, hal ini bisa menimbulkan pandangan negatif dan hilangnya kepercayaan. Wallahu a'lam.
Editor:


