Memahami Kemahraman Saudari Ipar dari Film Ipar adalah Maut

Memahami Kemahraman Saudari Ipar dari Film Ipar adalah Maut

Arina.id - Film Ipar Adalah Maut memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa terkadang perselingkuhan dalam rumah tangga disebabkan oleh orang yang ada di dalam lingkungan keluarga sendiri. Bukan dari orang lain seperti umumnya kasus perselingkuhan.

Film itu juga mengajarkan bahwa bagaimanapun seseorang yang sudah menikah hendaknya tinggal sendiri terpisah dari orang tua maupun mertua. Pasalnya, disamping agar bisa hidup mandiri, hal ini juga dilakukan untuk menghindari agar tidak hidup satu atap dengan saudara/i ipar sekaligus menghindari hal yang memalukan seperti dalam film tersebut.

Nabi sendiri sudah mengingatkan terkait bahaya yang bisa ditimbulkan dari seorang ipar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 4934 berikut:

حدَّثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ: حدَّثنا لَيْثٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ: عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قالَ: الْحَمْوُ ‌الْمَوْتُ.

Artinya : "Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah bersabda “Waspadalah kalian semua untuk masuk menemui wanita”, kemudian salah seorang dari golongan Anshar berkata “Wahai Rasulullah bagaimana menurutmu terkait ipar ?”. Rasulullah menjawab “Ipar adalah maut”. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih Bukhari, [Damaskus: Dar Yamamah, 1993], 5, hal. 2005.).

Bagaimanapun juga, saudara ipar sejatinya adalah orang lain bagi seseorang, sama halnya dengan suami/istrinya sendiri pada mulanya sebelum dihalalkan dalam ikatan pernikahan. Oleh karena itu potensi timbulnya api perselingkuhan sangat mungkin terjadi ketika suami/istri tidak menjaga batasan terhadap iparnya.

Sebagaimana komentar Imam Nawawi mengenai hadits ini sebagai berikut:

فَمَعْنَاهُ أَنَّ الْخَوْفَ مِنْهُ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَالشَّرُّ يُتَوَقَّعُ مِنْهُ وَالْفِتْنَةُ أَكْثَرُ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْوُصُولِ إِلَى الْمَرْأَةِ وَالْخَلْوَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الأجنبى.

Artinya: "Bahaya yang ditakutkan, keburukan dan fitnah yang akan terjadi sebab ipar lebih besar dari pada lainnya, sebab seorang ipar sangat leluasa untuk berhubungan dengan suami/istri saudaranya dan berduaan bersama tanpa dicurigai tidak sebagaimana berhubungan dengan orang lain." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Sahih Muslim Ibn Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1972], juz 14, hal. 154.).

Komentar al-Nawawi memang sangat relevan dengan model hubungan kekeluargaan masyarakat Indonesia. Mereka menganggap interaksi seorang suami dengan saudari iparnya sudah sangat biasa, bahkan tidak begitu menjaga batasan aurat masing-masing sebab terkadang mereka hidup dalam satu atap dikarenakan belum memiliki tempat tinggal sendiri. 

Syaikh Abdurrauf al-Munawi menegaskan bahwa hadits ini sejatinya merupakan sebuah peringatan bagi masyarakat agar menjaga batasan interaksi dengan ipar sebagai berikut:

وَإِنَّمَا بَالَغَ فِي الزَّجْرِ بِتَشْبِيْهِهِ الْمَوْتَ لِتَسَامُحِ النَّاسِ فِيْ ذَلِكَ حَتَّى كَأَنَّهُ غَيْرَ أَجْنَبِيٍّ مِنْ الْمَرْأَةِ

Artinya: "Nabi sangat menekankan larangan terkait interaksi dengan ipar tanpa batas hingga diibaratkan sebagai kematian sebab masyarakat menganggap masalah ini sebagai hal yang biasa dan bukan hal yang membahayakan bahkan ipar menjelma seakan bukan orang lain lagi dan seakan seperti mahram." (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh Jami Shaghir, [Mesir: Makabah al-Tijariyah al-Kubra, 1937], juz 3, hal. 124.).

Tidak ada yang membantah bahwa saudara/i ipar adalah mahram bagi seseorang dalam arti dia tidak boleh menikahi suami/istri sekaligus saudara/i nya secara langsung selagi dalam pernikahan dengan pasangannya. Dia baru boleh menikahi iparnya setelah pernikahan selesai dengan saudarai/i ipar tersebut.

Syaikh al-Syabrawi mencatat kemahraman ipar dalam kategori mahram jam’i yakni mahram sebab tidak boleh dinikah selagi masih dalam pernikahan dengan saudarinya sebagai berikut:

وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الْجَمْعِ، وَهِيَ: ‌أُخْتُ ‌الزَّوْجَةِ، لكن لا يَتَأَبَّدُ تحريمُها؛ بل تَحِلُّ بموتِ أختِها، أو طلاقِها وبينونتِها بينونةً كبرى

Artinya: "Satu wanita yang mahram dari kategori jam’u yakni saudari ipar (saudari istri) akan tetapi kemahramannya tidak abadi, dia boleh dinikah dengan catatan saudarinya meninggal dunia, atau tertalak, atau status ba’in kubra (yang tidak bisa kembali kecuali dengan muhallil)." (Al-Syabrawi, Ithaful Arib bi Syarh al-Ghayah wal Taqrib, [Mesir: Dar al-Riyadah, 2020], hal. 309.).

Sebagian ulama tidak menyebut ipar sebagai mahram karena sejatinya ipar adalah orang lain yang boleh dinikah dengan syarat seperti catatan al-Syabrawi. Dalam artian kemahraman ipar tidak abadi dan bisa berpotensi kemahramannya hilang. 

Hal ini memandang terhadap catatan dalam definisi mahram yakni “ta’bid” yang berarti kemahraman tersebut bertahan selamanya. Catatan itu mengecualikan ipar yang kemahramannya tidak abadi. Oleh sebab itu ulama seperti Syaikh al-Ramli al-Kabir tidak menyebut ipar sebagai mahram seperti catatannya berikut:

وَقَدْ يُقَالُ: ‌أُخْتُ ‌الزَّوْجَةِ وَنَحْوُهَا حَلَالٌ نَظَرًا إلَيْهَا بِخُصُوصِهَا وَإِنَّمَا الْحَرَامُ جَمْعُهَا مَعَهَا

Artinya: "Terkadang saudari istri dan yang lain (bibi istri) disebut sebagai wanita halal (non-mahram) memandang kemahramannya terbatas karena mengumpulkan istri dengan saudarinya dalam satu pernikahan." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [al-Ramli al-Kabir, Hasyiyah al-Ramli al-Kabir ala Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami], juz 1, hal. 56.).

Oleh karena ipar adalah sejatinya bukan mahram an sich, maka hukum ajnabiyah (wanita non-mahram) berlaku bagi ipar. Sebagaimana catatan dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait berikut:

اَلحَمْوُ غَيْرُ الْمَحْرَمِ كَأَخِي الزَّوْجِ وَكُلِّ مَنْ يَمُتُّ بِقَرَابَةٍ إِلَى الزَّوْجِ، مَا عَدَا الْمَذْكُوْرِيْنَ فِي السَّابِقِ فَحُكْمُهُمْ حُكْمُ الأَجْنَبِيِّ فِيْ النَّظْرِ وَالخَلْوَةِ، وَالسُّكْنِ، وَاسْتِمَاعِ الصَّوْتِ

Artinya: "Ipar yang non-mahram seperti saudara suami dan setiap orang yang mempunyai hubungan kekerabatan kepada suami selain (mahram) yang telah disebutkan sebelumnya maka hukumnya sama halnya dengan lelaki lain dalam (keharaman) memandang, bersepi-sepi, bertempat tinggal, dan mendengar suara." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, juz 18, hal. 162-163.).

Walhasil, ipar sejatinya bukanlah mahram sebab dia sewaktu-waktu boleh dinikahi dengan syarat pernikahan dengan saudara/inya sudah selesai. Kategorisasi ipar sebagai mahram sejatinya mengacu kepada keharaman mengumpulkannya dengan saudara/inya dalam satu pernikahan. Tentunya, jika ternyata hakikatnya dia bukan mahram maka tentunya batasan interaksi dengan non-mahram berlaku bagi seseorang dengan iparnya. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo