Dark
Light
Dark
Light

Bolehkan Bepergian di Hari Jumat? Berikut Hukumnya

Bolehkan Bepergian di Hari Jumat? Berikut Hukumnya

Hari Jumat memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Hari Jumat disebut juga sebagai sayyidul ayyam atau penghulu hari. Allah SWT memuliakan umat Nabi Muhammad SAW dengan hari Jumat, yang tidak diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.

Pada dasarnya syariat tidak pernah membatasi seseorang untuk bepergian kapan pun dan ke mana pun, asalkan dengan niat dan tujuan yang baik. Akan tetapi, bagi seseorang yang mempunyai kewajiban melakukan sholat Jumat, bepergian di hari Jumat memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Lantas, apa hukum bepergian pada hari atau malam Jumat dalam tinjauan fiqih?

Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, bepergian di malam hari Jumat hukumnya makruh. Yang dimaksud malam hari di sini adalah rentang waktu mulai maghrib sampai terbitnya fajar di hari Jumat. Berkenaan dengan hal ini Syekh Syihabuddin Al-Qalyubi (wafat 1069 H) menegaskan:

 وَيُكْرَهُ السَّفَرُ لَيْلَتَهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ 

Artinya: “Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat lemah (dhaif), barang siapa bepergian di malam Jumat, maka kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya”. (Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyah Al-Qalyubi ‘Ala Kanz Ar-Raghibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah], vol. 1, h. 401)

Kendati demikian, menurut pandangan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 973 H), dalam kompilasi fatwanya, jika tidak ada tujuan menghindar dari kewajiban melakukan sholat Jumat, maka hukumnya tidaklah makruh:

مُقْتَضَى قَوْلِ الْغَزَالِيِّ فِيْ الْخُلَاصَةِ مَنْ سَافَرَ لَيْلَتَهَا دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ الْكَرَاهَةُ وَهُوَ مُتَّجِهٌ إِنْ قَصَدَ بِذَلِكَ الْفِرَارَ مِنَ الْجُمُعَةِ قِيَاسًا عَلَى بَيْعِ النِّصَابِ الزَّكَوِيِّ قَبْلَ الْحَوْلِ إِلَّا أَنْ يُفْرَقَ بِأَنَّ الْحَوْلَ ثَمَّ الَّذِيْ هُوَ سَبَبٌ لِلْوُجُوْبِ اِنْعَقَدَ فِيْ حَقِّهِ بِخِلَافِهِ هُنَا وَكَأَنَّ هَذَا هُوَ مُدْرَكُ قَوْلِ بَعْضِهِمْ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنَ الْأَصْحَابِ مَا يَقْتَضِيْ الْكَرَاهَةَ 

Artinya: “Indikasi pernyataan Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Khulashah, barangsiapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikat mendoakan buruk kepadanya, menuntut hukum makruh bepergian di malam Jumat. Hal ini merupakan pendapat yang unggul bila ada tujuan menghindari kewajiban Jumat sebagaimana makruhnya menjual harta zakat yang telah mencapai satu nishab sebelum genap satu tahun. Meskipun terdapat perbedaan di antara dua permasalahan tersebut, sebab haul yang menjadi penyebab kewajiban zakat telah belangsung dalam tanggungan muzakki, berbeda dengan permasalahan Jumat (penyebab kewajiban Jumat mulai berlangsung sejak terbitnya fajar, bukan pada malam harinya). Perbedaan inilah yang mungkin menjadi pola pikir sebagian ulama yang menegaskan tidak ada satu pun dari pernyataan penganut mazhab Syafi’i yang menunjukan kemakruhan bepergian di malam Jumat.” (Ahmad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 248). 

Argumentasi yang dibangun mengenai ketidakbolehannya bepergian setelah terbitnya fajar di hari Jumat tersebut berdasarkan pada hadits riwayat Ibn Umar: 

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِي سَفَرِهِ 

Artinya: “Barangsiapa bepergian di hari Jumat, malaikat mendoakan kejelekan baginya agar tidak mendapatkan teman di perjalanannya.” (H.R. Al-Daruquthni) 

Dalam hadits ini, malaikat mendoakan kejelekan bagi orang yang bepergian di hari Jumat. Sehingga, bepergian di hari jumat diharamkan. Hanya saja, larangan bepergian pada hari Jumat itu tidak berlaku jika ada kemungkinan untuk menunaikan sholat Jumat di tempat yang dituju atau adanya kemudharatan jika tidak melakukan perjalanan setelah terbit fajar seperti halnya tertinggal rombongan.

Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 1028 H) dalam kitabnya menyatakan: 

وَحَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصَدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 

Artinya: “Haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat, meskipun keabsahan Jumat tidak tergantung padanya, melakukan perjalanan setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan sholat Jumat, seperti ia menduga tidak dapat melaksanakan sholat Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunah.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 69)

Sementara itu, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1200 H) dalam anotasinya menjelaskan teks kitab Fathul Mu’in: 

وَخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا لَمْ تَفُتْ بِهِ بِأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِدْرَاكُهَا فِيْ مَقْصِدِهِ أَوْ طَرِيْقِهِ فَلَا يَحْرُمُ لِحُصُوْلِ الْمَقْصُوْدِ وَهُوَ إِدْرَاكُهَا 

Artinya: “Dikecualikan apabila Jumat tidak tertinggal disebabkan safar, dengan sekira musafir memiliki dugaan dapat menemui Jumat di tempat tujuan atau perjalanannya, maka tidak haram bepergian dalam kondisi tersebut karena tujuan syariat yang berupa menemui Jumatan telah tercapai.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], vol. 2, h. 96)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa hukum bepergian di malam hari (maksudnya adalah rentang waktu mulai maghrib hingga terbitnya fajar di hari Jumat) adalah makruh bila bertujuan untuk menghindar dari kewajiban melakukan sholat Jumat.

Sedangkan, bepergian pada hari Jumat setelah terbit fajar bagi selain orang yang menduga dapat melaksanakan sholat Jumat di tengah perjalanan atau sesampainya di tempat tujuan atau terdapat kemudharatan jika tidak melakukan perjalanan setelah terbit fajar hukumnya haram. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo