Jakarta, Arina.id—Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal dan pendidikan keagamaan.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak dalam setiap pelaksanaan upacara bendera. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyeragaman nilai dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa upacara bendera tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari proses pendidikan untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, serta cinta tanah air.
Adapun teks lengkap Ikrar Pelajar Indonesia yang wajib dibacakan adalah sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
Selain pembacaan ikrar, peserta upacara juga dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu bertema kebersamaan seperti “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah pelaksanaan upacara hari Senin.
Upacara bendera sendiri diwajibkan dilaksanakan secara rutin, minimal pada hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar nasional lainnya.
Pemerintah daerah bersama kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal melalui sosialisasi, pembinaan, serta evaluasi berkala di setiap satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap nilai-nilai yang terkandung dalam Ikrar Pelajar Indonesia dapat tertanam kuat dalam diri peserta didik dan menjadi landasan dalam membentuk generasi yang berkarakter, berakhlak, serta memiliki semangat kebangsaan yang tinggi.
Editor: Kendi Setiawan


