Bekasi, Arina.id—Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat membawa petaka. Pada Minggu (8/3/2025) terjadi longsor yang menyebabkan empat orang tewas.
Peristiwa ini kembali membuka persoalan lama bahwa krisis pengelolaan sampah di Jakarta yang selama puluhan tahun bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir belum terpecahkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kondisi TPST Bantargebang sudah sangat berisiko karena mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Selama ini tempat pembuangan tersebut masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang seharusnya sudah tidak lagi digunakan.
"TPA ini masih open dumping. Praktik ini berlangsung sejak 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya sekitar 37 tahun. Dengan kapasitas itu, sampah yang ditimbulkan mungkin lebih dari 80 juta ton,” ujarnya di Bantargebang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya melarang praktik open dumping lebih dari lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.
"Normalnya dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 tidak boleh ada open dumping lebih dari lima tahun,” kata dia.
Karena TPST Bantargebang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hanif menegaskan bahwa Pemprov DKI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, terlebih karena kejadian itu menyebabkan korban jiwa.
Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan, pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Kita akan segera memanggil semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam konteks ini. Kita berharap DKI Jakarta segera membenahi diri dan melakukan penanganan sampah secara serius,” tuturnya.
Hanif juga mengungkapkan bahwa KLH sebenarnya telah memberi peringatan sebelumnya. Pada 2 Februari 2026, kementeriannya bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengelolaan TPST Bantargebang sesuai arahan Koordinator Pengawas Bareskrim Mabes Polri.
Tragedi ini dinilai bukan sekadar kecelakaan, tetapi tanda krisis pengelolaan sampah yang semakin serius. Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan mengatakan sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia.
Menurut dia, pemerintah perlu segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan sampah dari sumber sebagai prioritas utama.
"Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen melalui skema extended producer responsibility (EPR), serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
WALHI menilai tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sampah. Tanpa transformasi sistem, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan.
Peristiwa ini juga mengingatkan pada tragedi longsor sampah di Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang lebih dari dua dekade lalu. Namun hingga kini, pendekatan pengelolaan sampah nasional dinilai masih bertumpu pada pola lama kumpul, angkut, lalu buang.
Akibatnya, banyak tempat pembuangan akhir di berbagai daerah telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Data WALHI menunjukkan sekitar 343 dari 550 tempat pembuangan akhir di Indonesia masih berstatus open dumping, kondisi yang berpotensi memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
"Krisis di Bantargebang menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi,” kata Wahyu.
Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, ia menilai risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat.
Editor: Suci


