Jakarta, Arina.id—Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025.
Bechi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani pidana di sejumlah lapas. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar.
“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas, karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Christo, Senin (21/9/2026).
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Budi Waskito mengatakan, status Bechi bukan bebas murni. Menurutnya, pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana memenuhi ketentuan dan persyaratan program integrasi.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana),” kata Budi.
Budi juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap Bechi selama menjalani masa pidana.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan pihaknya masih mempelajari kembali putusan, ketentuan remisi, hingga aturan terkait pembebasan bersyarat. WCC juga masih memverifikasi informasi mengenai dasar hukum pembebasan bersyarat tersebut.
"Saat ini kami masih mempelajari kembali putusan, ketentuan terkait remisi dan pembebasan bersyarat, serta informasi yang diberitakan untuk memastikan fakta dan dasar hukumnya secara utuh," ujarnya kepada Arina.id.
Informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi baru mencuat ke publik pada September 2026. Sorotan muncul karena Bechi sebelumnya juga memperoleh remisi selama menjalani masa pidana.
Divonis Tujuh Tahun
Bechi merupakan terpidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 289 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hakim tidak sependapat dengan dakwaan utama jaksa yang menggunakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, di antaranya Bechi masih muda, menjadi tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah proses penangkapan Bechi pada Juli 2022. Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama sekitar 15 jam sebelum menangkap Bechi yang ketika itu berstatus sebagai pengajar sekaligus wakil rektor di lingkungan pesantren.
Bechi kemudian menjalani pidana tujuh tahun sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Editor: Suci


