Dark
Light
Dark
Light

Meskipun Perpresnya Sudah Ada, Tapi Gaji ASN Belum Bisa Dipastikan Naik 2025

Meskipun Perpresnya Sudah Ada, Tapi Gaji ASN Belum Bisa Dipastikan Naik 2025

Arina.id - Meskipun rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, namun kenaikan gaji itu tidak otomatis berlaku tahun ini. Alasannya ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Ia menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sejauh yang dia ketahui, juga belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," kata Qodari, seperti dikutip dari ANTARA, Senin 22 September 2025. 

"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," katanya menambahkan.

Dia juga berpendapat kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara jika kebijakan itu nantinya diberlakukan untuk 4,7 juta aparatur sipil negara. Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini sekitar Rp178,2 triliun per tahun, tetapi angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).

"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini," ujar M. Qodari.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari bagian lampiran, memuat rencana kenaikan gaji untuk ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Tidak hanya rencana naik gaji, pemerintah juga berencana meningkatkan sistem penilaian untuk ASN.

Terlepas dari rencana itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di kantornya, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji untuk ASN. "Sepertinya belum (dihitung)," kata Purbaya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo