Dark
Light
Dark
Light

Bu Budi dan Wajah Pendidikan Indonesia

Bu Budi dan Wajah Pendidikan Indonesia

Jakarta, Arina.id—Christiana Budiyati (dikenal sebagai Bu Budi), guru SD Katolik Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan Provinsi Banten yang viral karena dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, kini kasususnya telah resmi dihentikan. Tudingan terhadap Bu Budi dinyatakan tidak terbukti. 

Bu Budi dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal setelah ia, selaku wali kelas, menegur dan menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai pancasila sebagai dasar pembentukan karakter. 

Kompas (28/1/2026) menuliskan bahwa nasihat itu disampaikan pada semua murid setelah terjadi insiden seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Namun, ia terjatuh karena temannya tidak siap. Murid yang meminta digendong tidak menolong temannya yang terjatuh, bahkan meninggalkannya. Murid lainnya juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi. 

Orang tua dari salah satu siswa merasa teguran dan nasihat tersebut bersifat intimidatif. Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menghentikan penyidikan (SP3) pada 30 Januari 2026 karena tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan sang guru. Kasus ini memicu gelombang dukungan besar melalui petisi "Keadilan untuk Seorang Guru" di Change.org yang ditandatangani oleh puluhan ribu orang.

Ingatan masyarakat masih belum kering atas kasus yang menimpa Agus Sunaryo, guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang telah mengabdi selama 15 tahun. Pada Selasa (13/1/2026), Agus dikeroyok sejumlah siswa. Kejadian bermula dari provokasi kata-kata kasar siswa di dalam kelas yang membuat Agus emosi hingga menampar siswa tersebut sekali. Namun, situasi memanas; guru itu dikeroyok saat hendak menuju ruangan guru hingga mengalami memar. 

Jika ditarik ke belakang, masyarakat juga masih mengingat kasus yang melibatkan Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi. Tragedi itu bermula pada awal Januari 2025 lalu ketika ia mencoba menegakkan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Saat empat siswa melanggar aturan tersebut, Tri mengambil tindakan mencukur rambut mereka. 

Tiga siswa menerima, tetapi siswa keempat melontarkan kalimat tak senonoh. Kaget dan spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut. Buntut dari tindakan spontan itu, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa melapor. 

Profesi yang Berisiko Tinggi 
Kasus yang dialami Bu Budi, Pak Agus, dan Bu Tri menjadi sampel dari banyaknya masalah serupa. Guru seperti terus dibiarkan dihimpit antara masalah hukum dan kesejahteraan. Meski dalam banyak pidato kenegaraan guru selalu diagung-agungkan sebagai sosok terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, yang terjadi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. 

Meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, hingga perlakukan tidak adil dari peserta didik, orang tua, maupun birokrasi) dengan tujuan meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual (HAKI), posisi guru tetap rentan, terlebih jika masih berstatus sebagai guru honorer. Tidak hanya berisiko kriminalisasi tetapi juga kehilangan pekerjaan. 

Jika tindakan guru yang dimaksudkan sebagai upaya membentuk karakter murid selalu ditabrakkan pada tembok hukum, apa yang mesti guru lakukan? Hanya mentransfer pengetahuan? Tindakan itu tak ubahnya hanya seperti AI. 

Justru sikap reaktif guru pada murid yang melanggar aturan atau bersikap tidak pantas menjadi penanda bahwa guru masih punya kepedulian pada nasib anak didik di hari esok. Guru masih memiliki jiwa sebagai pendidik karena dalam pendidikan, sejatinya bukan hanya persoalan mentransfer pengetahuan tetapi juga pembentukan karakter. 

Ki Hajar Dewantara lewat buku Bagian Pertama Pendidikan (1977) menuliskan bahwa pendidikan memiliki arti sebagai daya upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak. Ki Hajar juga turut merumuskan gagasan soal guru.

Menurutnya, tugas utama seorang guru bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan menjadi sosok yang menuntun tumbuh kembang anak sesuai dengan kodrat alami dan zamannya agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya sebagai manusia maupun anggota masyarakat. Tugas dan peran guru tersebut dijabarkan dalam konsep Trilogi Pendidikan dan prinsip Among. 

Trilogi Pendidikan (Tiga Pilar Kepemimpinan) mencakup tiga hal. Pertama, ing ngarsa sung tuladha: di depan, guru bertugas menjadi teladan atau contoh yang baik bagi murid dalam perilaku, perkataan, maupun pemikiran. Kedua, ing madya mangun karsa: di tengah, guru bertugas membangun semangat, kemauan, dan prakarsa murid agar terus berkembang. Ketiga, tut wuri handayani: di belakang, guru bertugas memberikan dorongan moral dan motivasi agar murid mampu mandiri dan berani mengambil langkah maju

Sistem Among mencakup momong, among, ngemong. Filosofi ini menekankan bahwa tugas guru adalah mengasuh tanpa paksaan. Menuntun bukan menuntut:.  guru mengarahkan potensi murid agar tidak kehilangan arah dan membahayakan dirinya, tanpa menghilangkan kemerdekaan belajar murid tersebut. Pendidikan holistik: guru bertanggung jawab mengembangkan seluruh aspek kemanusiaan murid secara seimbang, mulai dari kecerdasan intelektual, emosional, hingga sosial. Penanaman budi pekerti: guru bertugas membentuk karakter murid melalui pembiasaan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa

Menelisik dari beragam penyebab kriminalisasi para guru, yang dilakukan oleh mereka tidak memiliki Mens Rea (niat jahat) untuk mencelakai murid. Mereka bertindak demikian sebagai respon spontan melihat muridnya tidak punya sensitivitas empati pada orang lain, bersikap tidak senonoh, dan tidak menghargai budaya sopan santun yang berlaku. Apa yang mereka lakukan tak lain hanya berusaha tetap menerapkan prinsip dalam pendidikan, selain pada ranah intelektual juga penanaman budi pekerti. 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo