Jakarta, Arina.id—Pemerintah DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mendorong gerakan "Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” sebagai langkah awal perubahan sistemik pengelolaan sampah dari sumbernya.
Program tersebut dijalankan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Bagi hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak melakukan pemilahan sampah akan dikenakan sanksi tegas. Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pramono mengatakan, kewajiban memilah sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat di tingkat rumah tangga, tetapi juga bagi pelaku usaha. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Hal yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk horeka, mereka sudah diatur, selain undang-undang yang mengatur, dengan instruksi gubernur juga kita atur lebih rinci, lebih detail. Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi, ucapnya di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah fasilitas pengolahan sampah guna menekan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang. Beberapa di antaranya adalah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di sejumlah titik di Ibu Kota.
Jadi Gerakan Nasional
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DI Puan Maharani menyambut baik dorongan agar kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumbernya yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlaku untuk tingkat nasional.
“Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani.
Kebijakan ini, katanya, menjadi bagian dari perubahan budaya kehidupan masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan.
Menurut Laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang dirilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), volume sampah nasional diperkirakan akan naik mencapai 82,2 juta ton pada tahun 2045. Pada tahun 2025 ini, volume sampah nasional diproyeksi mencapai 63 juta ton.
“Peningkatan timbulnya sampah tersebut perlu diantisipasi dan dikelola, mengingat secara bisnis seperti biasa, diproyeksikan kemampuan daya tampung dan daya dukung TPA nasional penuh pada tahun 2028 atau bahkan lebih cepat,” tulis laporan tersebut.
Editor: Suci


