Jakarta, Arina.id—Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan jasa nikah siri yang kini banyak ditawarkan dan dipromosikan melalui media sosial.
"Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad dikutip Antara, Kamis (3/9).
Abu menjelaskan, pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum. Dokumen yang diberikan oleh penyedia jasa juga tidak dapat menjadi bukti sah pencatatan pernikahan apabila diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
"Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.
Kementerian Agama turut meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah maupun sertifikat yang diklaim dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,”ungkap Abu.
Menurut Abu, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama ketika pasangan menghadapi persoalan hukum atau memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
Bagi pasangan Muslim, proses perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama. Karena itu, akta nikah menjadi dokumen penting yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
"Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa nikah siri karena pernikahan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
"Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” ujarnya menambahkan.
Editor: Suci


