Arina.id - Pernikahan dalam ajaran Islam tidak hanya dimaknai sebagai hubungan emosional antara laki-laki dan perempuan, melainkan pula sebagai akad yang menimbulkan implikasi hukum berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Di antara kewajiban pokok seorang suami adalah menunaikan nafkah kepada istrinya.
Akan tetapi, dalam praktiknya di tengah masyarakat masih banyak dijumpai pernikahan siri. Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah istri yang dinikahi secara siri tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya?
Pada prinsipnya, nikah siri yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti adanya wali, saksi, ijab kabul, serta mahar dipandang sah menurut ketentuan syariat Islam.
Namun demikian, dalam hukum positif di Indonesia, istilah nikah siri tidak dikenal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan bahwa suatu perkawinan tidak cukup hanya sah menurut agama, melainkan juga harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinilai sah apabila dilangsungkan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan kewajiban pencatatan setiap perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bagian Penjelasan Umum angka 4 huruf (b) dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan disamakan dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting lain dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran dan kematian, yang dibuktikan melalui akta resmi dan dicatat dalam administrasi negara.
Dalam praktik nikah siri, ketentuan pencatatan tersebut tidak dipenuhi karena tidak adanya buku atau akta nikah resmi. Akibatnya, perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara.
Dampak lebih lanjut dari kondisi ini adalah istri siri tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk menuntut berbagai hak perdata, seperti pembagian harta bersama (gono-gini), hak waris, maupun perlindungan hukum apabila terjadi perceraian.
Oleh karenanya, dalam perspektif hukum negara, posisi istri siri berada dalam kondisi yang sangat rentan. Kendati demikian, di luar ranah legalitas formal negara, kewajiban memberi nafkah dalam Islam berlandaskan langsung pada nash syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Kewajiban ayah adalah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Q.S. Al-Baqarah: 224)
Imam Ibn Katsir (wafat 774 H) dalam tafsirnya menerangkan ayat ini bahwa seorang suami berkewajiban menanggung nafkah dan pakaian bagi istrinya secara ma’ruf, yakni sesuai dengan kelaziman dan standar yang berlaku di tengah masyarakat:
وَعَلَى وَالِدِ الطِّفْلِ نَفَقَةُ الْوَالِدَاتِ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، أَيْ بِمَا جَرَتْ بِهِ عَادَةُ أَمْثَالِهِنَّ فِي بَلَدِهِنَّ، مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا إِقْتَارٍ، بِحَسَبِ قُدْرَتِهِ
Artinya: “Dan menjadi kewajiban ayah dari anak itu untuk menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang patut, yakni sesuai dengan kebiasaan perempuan sekelas mereka di daerah masing-masing, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa pula terlalu mengekang, semuanya disesuaikan dengan kemampuan ayah tersebut.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzhim [Jeddah: Dar Al-Huddah Linnasyr], h. 248)
Berdasarkan berbagai rujukan fiqih, kewajiban pemberian nafkah tidak ditentukan ada atau tidaknya pencatatan perkawinan oleh negara, melainkan oleh keabsahan akad nikah serta terpenuhinya syarat tamkīn.
Para ulama menegaskan bahwa kewajiban nafkah tidak serta-merta timbul hanya karena berlangsungnya akad, tetapi karena istri telah memberikan kesempatan kepada suami dan memungkinkan terjalinnya kehidupan rumah tangga secara normal.
Dalam salah satu karyanya, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan:
لَا تَجِبُ النَّفَقَةُ إِلَّا إِذَا سَلَّمَتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا إِلَى زَوْجِهَا، وَتَمَكَّنَ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا، وَنَقْلِهَا إِلَى حَيْثُ يُرِيدُ، وَكَانَا مِنْ أَهْلِ الِاسْتِمْتَاعِ. أَيْ لَا تَجِبُ بِمُجَرَّدِ الْعَقْدِ، لِسُقُوطِهَا بِالنُّشُوزِ، وَإِنَّمَا تَجِبُ بِاجْتِمَاعِ الْعَقْدِ وَالتَّمْكِينِ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ وَدَخَلَ بَعْدَ سَنَتَيْنِ، فَمَا أَنْفَقَ عَلَيْهَا حَتَّى دَخَلَتْ عَلَيْهِ، وَلَوْ كَانَتِ النَّفَقَةُ حَقًّا لَهَا لَسَاقَهَا إِلَيْهِ قَبْلَ الدُّخُولِ
Artinya: “Nafkah tidak menjadi kewajiban kecuali apabila seorang istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, suami dapat menikmati (hubungan) dengannya, mampu memindahkannya ke tempat yang ia kehendaki, dan keduanya memang termasuk pihak yang layak untuk melakukan hubungan suami istri. Artinya, nafkah tidak wajib hanya karena adanya akad semata, sebab kewajiban nafkah dapat gugur karena nusyuz. Nafkah baru menjadi wajib dengan bersatunya akad dan tamkīn. Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah, namun baru hidup bersama dengannya setelah dua tahun. Selama itu beliau tidak memberikan nafkah kepadanya hingga Aisyah benar-benar tinggal bersama beliau. Seandainya nafkah merupakan hak yang wajib baginya sejak sebelum hidup bersama, tentu Rasulullah SAW telah memberikannya sebelum terjadinya hubungan suami istri.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 19, h. 343)
Sementara, menurut pandangan Imam Al-Mawardi (wafat 450 H), konsep tamkīn dipahami memiliki dua unsur pokok. Pertama, istri memberikan keleluasaan kepada suami untuk ber-istimta’, yaitu bergaul dan bersenang-senang sebagai pasangan suami istri.
Kedua, istri membuka kemungkinan bagi suami untuk membawanya hidup bersama di tempat yang diinginkan, baik di wilayah tempat akad nikah dilangsungkan maupun di daerah lain selama aman dari berbagai risiko dan bahaya.
Bilamana salah satu dari kedua unsur tersebut belum terpenuhi misalnya istri telah memberikan kesempatan untuk ber-istimta’ namun belum memungkinkan terwujudnya kehidupan bersama dalam satu rumah tangga maka tamkīn dipandang belum sempurna.
Dalam keadaan seperti ini, kewajiban nafkah belum dapat diberlakukan:
وَأَمَّا التَّمْكِينُ فَيَشْتَمِلُ عَلَى أَمْرَيْنِ لَا يَتِمُّ إِلَّا بِهِمَا. أَحَدُهُمَا: تَمْكِينُهُ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا. وَالثَّانِي: تَمْكِينُهُ مِنَ النُّقْلَةِ مَعَهُ حَيْثُ شَاءَ فِي الْبَلَدِ الَّذِي تَزَوَّجَهَا فِيهِ وَإِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْبِلَادِ إِذَا كَانَتِ السُّبُلُ مَأْمُونَةً. فَلَوْ مَكَّنَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا وَلَمْ تُمَكِّنْهُ مِنَ النُّقْلَةِ مَعَهُ لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ النَّفَقَةُ، لِأَنَّ التَّمْكِينَ لَمْ يَكْمُلْ إِلَّا أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا فِي زَمَانِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النُّقْلَةِ
Artinya: “Adapun tamkīn, maka ia mencakup dua perkara yang tidak dianggap sempurna kecuali dengan keduanya. Pertama, memungkinkan suami untuk menikmati (hubungan) dengan istrinya. Kedua, memungkinkan suami untuk berpindah tempat bersama istrinya ke mana pun ia kehendaki, baik di daerah tempat ia menikahinya maupun ke daerah lain, selama jalan menuju tempat itu aman. Maka apabila seorang istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya tetapi tidak memberikan izin kepadanya untuk berpindah tempat bersama, kewajiban nafkah belum berlaku atas suami, karena tamkīn belum sempurna. Kesempurnaan tamkīn baru terwujud apabila istri memungkinkan suami menikmati dirinya pada waktu dan kondisi yang memungkinkan terjadinya perpindahan tempat tersebut.” (Al-Hawi Al-Kabir [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 11, h. 438)
Jika ditelisik lebih jauh, dalam mazhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai sebab diwajibkannya nafkah. Qaul qadīm berpendapat bahwa kewajiban nafkah telah berlaku sejak terjadinya akad nikah, sebagaimana halnya mahar, meskipun belum terwujud tamkīn.
Namun, qaul jadīd yang dinilai lebih kuat menegaskan bahwa kewajiban nafkah baru muncul setelah adanya tamkīn dan diberlakukan secara berkelanjutan dari hari ke hari:
وَفِيمَا تَجِبُ بِهِ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا: وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْقَدِيمِ: تَجِبُ النَّفَقَةُ بِالْعَقْدِ، كَالْمَهْرِ، وَلَا تَتَوَقَّفُ عَلَى التَّمْكِينِ، بِدَلِيلِ وُجُوبِهَا لِلْمَرِيضَةِ وَالرَّتْقَاءِ، لَكِنْ لَوْ نَشَزَتْ سَقَطَتِ النَّفَقَةُ، وَالنُّشُوزُ مُسْقِطٌ لَهَا. وَالْقَوْلُ الثَّانِي: قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ، وَهُوَ الْأَظْهَرُ: أَنَّهَا لَا تَجِبُ بِالْعَقْدِ، بَلْ بِالتَّمْكِينِ يَوْمًا فَيَوْمًا
Artinya: “Terdapat dua pendapat mengenai sebab diwajibkannya nafkah. Pendapat pertama yang merupakan pendapat lama (qaul qadīm) menyatakan bahwa nafkah wajib sejak terjadinya akad, sebagaimana mahar, dan tidak bergantung pada adanya tamkīn. Hal ini dibuktikan dengan tetap wajibnya nafkah bagi istri yang sakit dan istri yang mengalami ratq (tertutupnya alat kelamin perempuan). Namun, apabila istri melakukan nusyuz, maka kewajiban nafkah gugur, karena nusyuz memang menggugurkan hak nafkah. Pendapat kedua yaitu pendapat baru (qaul jadīd) dan merupakan pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa nafkah tidak wajib hanya karena akad semata, melainkan wajib karena adanya tamkīn, yang berlaku dari hari ke hari.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 19, h. 343)
Bertolak dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dalam praktik nikah siri, kewajiban nafkah tidak serta-merta gugur atau berlaku hanya karena status “siri” itu sendiri. Apabila suami dan istri belum hidup bersama serta belum terwujud tamkīn, maka nafkah belum menjadi kewajiban.
Sebaliknya, apabila keduanya telah memasuki ranah tamkīn seperti sering berduaan tanpa penghalang, berinteraksi secara bebas layaknya pasangan suami istri, atau bahkan tinggal serumah maka kewajiban nafkah telah berlaku, meskipun belum terjadi dukhūl (hubungan badan).
Dengan demikian, kewajiban pemberian nafkah tidak bergantung pada ada atau tidaknya pencatatan perkawinan oleh negara, melainkan pada keabsahan akad nikah serta terpenuhinya unsur tamkīn.
Sebab itu, dalam praktik nikah siri, nafkah menjadi kewajiban suami apabila istri telah memberikan tamkīn secara sempurna. Sebaliknya, jika tamkīn belum terwujud, maka kewajiban nafkah belum berlaku menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i.
Dalam sebuah pernikahan terdapat unsur-unsur mendasar yang tidak hanya berkaitan dengan keabsahan menurut syariat, melainkan juga menyangkut implikasi hukum, sosial, serta tanggung jawab moral yang menyertainya. Praktik nikah siri, kendati dipandang sah secara agama, menyimpan berbagai persoalan serius, terutama bagi pihak perempuan.
Karenanya, ajaran Islam tidak hanya menekankan keabsahan akad semata, melainkan juga mendorong terciptanya keteraturan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Wallahu a’lam bish shawab
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


