Arina.id -- Proses pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024. Sebelum berangkat ke TPS untuk menyalurkan hak pilih, ada baiknya mengetahui serta memahami terlebih dulu apa saja kategori surat suara sah dan tidak sah di Pilkada 2024.
Hal ini jelas sangat penting guna memastikan apakah suara kita nantinya dapat masuk secara sah dalam rekapitulasi suara. Kemudian sebaliknya, pemilih tentu tidak menghendaki suara yang mereka salurkan nantinya gugur sia-sia karena dianggap tidak sah.
Mengacu surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada. Suara pemilihan dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon.
- Tanda coblos pada area kolom kosong yang tidak bergambar, atau nomor urut kolom kosong yang tidak bergambar.
Kemudian menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada pasal 55 juga dijelaskan mengenai aturan tentang surat suara tidak sah, sebagai berikut:
- Surat suara tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan lain.
- Surat suara tidak sah jika dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang sudah disediakan KPU.
- Coblosan dilakukan di luar area kotak pasangan calon.
Penentuan suara sah dan tidak sah merupakan kewenangan ketua KPPS, dengan terlebih dahulu meminta pendapat anggota KPPS, Saksi dan/atau Pemantau Pemilihan terdaftar, serta Pengawas TPS yang hadir.
Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Berikut tata cara dan urutan langkah dalam proses pencoblosan di Pilkada 2024:
- Datang sesuai jadwal ke TPS, sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar pemilih.
- Menunjukkan kartu identitas (KTP), serta surat undangan kepada petugas KPPS.
- Mengisi daftar hadir.
- Menunggu dengan tertib, sampai mendapat panggilan petugas.
- Cek kondisi surat suara sesuai dengan jenis pemilihan. Pastikan surat suara terlipas dengan baik, tidak rusak, dan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Jika surat suara rusak laporkan segera ke petugas, agar mendapat ganti yang baru.
- Menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilih.
- Coblos surat suara menggunakan alat yang sudah disediakan.
- Lipat kembali surat suara dengan rapi, lalu masukkan ke dalam kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta, sebagai tanda telah menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.
Pilkada 2024 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia hari ini, Rabu, 27 November 2024. Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
TPS dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat. Proses pemungutan suara di TPS akan ditutup pukul 13.00 waktu setempat. Selepas itu langsung dilanjutkan dengan proses penghitungan suara di TPS.
Editor: A. Sentosa


