Dark
Light
Dark
Light

GUSDURian Respons Larangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Kuningan

GUSDURian Respons Larangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Kuningan

Arina.id. Jaringan GUSDURian memberikan respons terkait larangan kegiatan bagi Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah yang berada di Kuningan. GUSDURian mengeluarka empat pernyataan sikap. 

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dikabarkan memberikan larangan terhadap pelaksanaan kegiatan agama yang dilakukan oleh Jalsah Salanah, bagian dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Penjabat Bupati Kuningan memutuskan hal ini usai menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 

Pada Jum’at, 6 Desember 2024, Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, sudah melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah Kuningan di Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. 

"Kami mendapatkan pernyataan dari kepala desa Manislor yang merupakan salah satu Jamaah Ahmadiyah bahwasannya dibatalkannya kegiatan ini demi menjaga kondusifitas di kabupaten Kuningan, ujar  Agus Toyib, seperti dikutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan. 

Pj Bupati Agus Toyib berdalih larangan kegiatan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. 

Pasal 3 ayat 1 Bab III menerangkan penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Menyikapi larangan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Kuningan, Jaringan GUSDURian merespons dengan mengeluaran empat pernyataan. 

"Keputusan ini dibingkai dalam alasan menjaga ketertiban umum, namun justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama terkait kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul. 

"Pelarangan ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan daerah dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang harus dilindungi di Indonesia," bunyi pernyataan sikap Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid. 

Jaringan GUSDURian menilai hak beribadah merupakan hak dasar dan tidak boleh diintervensi pemerintah daerah. 

Mereka menganggap tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia dan mengancam kehidupan toleran yang telah lama dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia. 

Selain itu, kebebasan beragama merupakan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara hingga tidak bisa dibatasi kebijakan lokal yang bersifat diskriminatif.

Berikut empat pernyataan sikap Jaringan GUSDURian terkait larangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan: 

1. Mendesak Pemkab Kuningan untuk mencabut larangan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap terjaga di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah seharusnya memastikan hak-hak konstitusional warga
terlindungi.

2. Meminta Pemerintah Pusat khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu diskriminasi serupa di wilayah lain.

3. Mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dan inklusif guna serta memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati. Kebijakan yang bersifat melarang seperti ini justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menghilangkan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua warga.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan memperkuat persatuan dalam keberagaman serta bersama-sama kembali meneguhkan komitmen terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo